2. Profit/batas kritis proyek. Materi sharing : 1. K3. 2. Profit/batas kritis proyek. 3. Sertifikat/klaim.
Tugas Pokok dan Kewenangan PPK : (Pasal 11, Perpres no 54/2010) Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : 1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) Rancangan kontrak. b. . i.
K3
1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas. 2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh pada table 2.3 (Permen PU No.5/PRT/M/2014) 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada table 2.3 (Permen PU No.5/PRT/M/2014) 5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; 6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 3.1 (Permen PU No.5/PRT/M/2014) Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
Contoh : Tabel 3.1
Permen PU 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Biaya K3 Umum: APD seperti: Helm, Sepatu Boat, Rompi, Pelampung….. P3K………………………………….. Khusus: (Peralatan selam, Tabung zat asam-peralatan masuk ke terowongan, Petugas K3 dan/atau Ahli K3, poliklinik, dll.) c. Struktur/perangkat Pelindung: (Perkuatan dinding galian: Turap …………..) Seperti di CK perlu AHSP Net [Biaya overhead] [Mobilisasi peralatan dan SDM] [AHSP khusus terpisah **)] **) diberi tanda K3, contoh: T.12 (K3) Perkuatan Dinding Galian
Profit/Batas kritis
Sertifikat/Klaim