Etika Kedokteran & Teori Etika
Pembahasan Pengertian Umum Etika & Moralitas sistem nilai/norma
Pengertian Etika Etika merupakan bagian filsafat yang meliputi hidup baik, menjadi orang yang baik, berbuat baik dan menginginkan hal baik dalam hidup.
ETHICS THE DISCIPLINE DEALING WITH WHAT IS GOOD AND BAD AND WITH MORAL DUTY AND OBLIGATION (Webster’s). ETHICS OFFERS CONCEPTUAL TOOLS TO EVALUATE AND GUIDE MORAL DECISION MAKING MEDICAL ETHICS IS A DISCIPLINE / METHODOLOGY FOR CONSIDERING THE IMPLICATIONS OF MEDICAL TECHNOLOGY / TREATMENT AND WHAT OUGHT TO BE (Univ of Washington School of Medicine)
Bioetika (F. Abel) studi interdisipliner tentang problem yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran
Moralitas pandangan tentang kebaikan/kebenaran dalam masyarakat Hukum dasar paling hakiki & amat kuat Perbuatan benar ec maxim (prinsip) Permusyawaratan (-)
Ciri khusus moralitas Norma sangat penting (prinsipiil) : nilai > “segala pertimbangan”. Hukum universal (berlaku prinsip "Coca Cola") . Norma rasional & obyektif Menyangkut (kebahagiaan) orang lain mis : Golden Rule. Semua orang punya.
Etika Dokter RI n Kemurnian niat n Kesungguhan kerja n Kerendahan hati n Integritas ilmiah & sosial
Nilai - Norma Nilai Norma tidak konkrit (bukan fakta observasional empiris) subyektif (dasar/motivasi keinginan, cita-cita, harapan dan pertimbangan internal/batiniah manusia secara sadar/nirsadar ketika bersikap-tindak-perilaku). Norma Konkrit Obyektivasi nilai
Nilai Trias : Choosing, Prizing, Acting Tak bisa diajarkan, tp dirasakan/dihayati Sering alasan mendasar konflik Jenis : Nilai Pada dirinya sendiri Nikmat Kebahagiaan Nilai Instrumental Baik bila tujuan tercapai
JENIS NORMA (:modernitas) etika (dalam arti sempit) tujuan kebaikan hidup pribadi atau kebersihan/kemurnian hati nurani/akhlak (kaidah intra-pribadi). hukum tujuan kedamaian hidup bersama (kaidah antar-pribadi). kesopanan tujuan kesedapan atau keelokan hidup bersama (kaidah antar-pribadi). agama/kepercayaan tujuan kesucian akhlak & keselamatan dunia & akhirat (kaidah intra-pribadi)
Etika (ethics) normatif (etika reflektif, deontologis, das sollen, etika sbg ilmu, filsafat moral) "apa yang harus saya lakukan ?“ = “ought” consicence praksis (etika teleologis, das sein, etika sbg tindakan/tingkah laku). "baik atau burukkah tindakanku ini ?” = “is” rights
Ethical justification Claims of rights (goal oriented) Claims of conscience (process oriented) Distinguishing morality & ethics
Rights = justified claims that a person can make on others or on society often controversy : individual vs society, individual vs individual; society vs society
Conscience = self-reflection + judgment about whether an action is right or wrong = build a sense of wholeness or integrity & responsibility, not to feel ashamed & guilty
etika medik = kedokteran/keperawatan etika terapan (applied ethics). matra normatif-reflektif tuntunan utk bertanggung-jawab matra praksis tuntutan rasionalitas tindakan etika khusus (profesional) peer review (otokritik tindakan sejawat = disiplin kode etik (isi tuntunan etikolegal pemurnian n penyesuaian)
KAIDAH DASAR BIOETIK PRINSIP DASAR: BENEFICENCE NON MALEFICENCE Providing benefit, Balancing the benefit and harms NON MALEFICENCE Primum non nocere JUSTICE : fairness Equal treatment of equals, Unequal treatment of unequals AUTONOMY : Self determination, Truth telling, Confidentiality, Privacy
PRINSIP BENEFICENCE TERDIRI DUA PRINSIP: PRINSIP POSITIVE BENEFICENCE PREVENT EVIL OR HARM REMOVE EVIL OR HARM DO OR PROMOTE GOOD PRINSIP BALANCING OF UTILITY / PROPORTIONALITY BALANCING OF BENEFIT AND HARM
PRINSIP BENEFICENCE-2 PRINSIP OF UTILITY = BALANCING OF COST-RISK-BENEFIT COST BENEFIT ANALYSIS: DIPERHITUNGKAN DALAM HITUNGAN UANG COST EFFECTIVENESS ANALYSIS: DIPERHITUNGKAN BUKAN DALAM UANG RISK ASSESSMENT PROBABILITAS DAN BESARNYA RISIKO
Sikap/berbuat baik (beneficence) Utamakan altruisme Menjamin nilai pokok harkat & martabat manusia “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yg hidup). Memandang pasien / keluarga / sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter Maksimalisasi akibat baik > buruk Minimalisasi akibat buruk Banyak dianut di Timur (termasuk RI), paternalisme nyata dan prinsip musyawarah mufakat.
Beneficence General beneficence Specific beneficence melindungi & mempertahankan hak yang lain mencegah terjadi kerugian pada yang lain menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain Specific beneficence menolong orang cacat menyelamatkan orang dari bahaya
PRINSIP NON MALEFICENCE PRIMUM NON NOCERE ABOVE ALL DO NO HARM SATU CONTINUUM DG BENEFICENCE NOT TO INFLICT EVIL OR HARM PREVENT EVIL OR HARM REMOVE EVIL OR HARM DO OR PROMOTE GOOD
Tidak merugikan (non-maleficence) · Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien Minimalisasi akibat buruk Kewajiban nonmaleficence : “One ought not to inflict evil or harm”. Sisi komplementer beneficence primum non nocere (pertama jangan menyakiti).
Kewajiban (non-maleficence) Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).
PRINSIP NON MALEFICENCE-2 PRINSIP DOUBLE EFFECT TINDAKAN YG MERUGIKAN TIDAK SELALU DIANGGAP TINDAKAN YG BURUK
PRINSIP DOUBLE EFFECT TINDAKAN TSB SECARA INTRINSIK TIDAK SALAH (SETIDAKNYA NETRAL) NIATNYA MEMPEROLEH AKIBAT BAIK TAK BOLEH DR SEBAB BURUK (AKIBAT BURUK TAK BOLEH FORESEEN & TOLERATED JADI SARANA) AKIBAT BURUK BUKAN CARA UNTUK MENCAPAI TUJUAN POKOK/AKIBAT BAIK PERIMBANGAN YG LAYAK (TAK ADA CARA LAIN > TEPAT) : AKIBAT BAIK MSH > AKIBAT BURUK
PRINSIP NON MALEFICENCE-3 CONTOH KASUS TINDAKAN PENGHENTIAN KEHAMILAN PADA KEHAMILAN EKTOPIK PEMBERIAN MORFIN KEPADA PASIEN TERMINAL DENGAN NYERI YANG BERLEBIHAN MENGHENTIKAN ALAT BANTU PADA PASIEN TERMINAL (Futility issue)
PRINSIP JUSTICE TERDAPAT DUA ISTILAH: JUSTICE ; FAIRNESS SESEORANG MENERIMA YANG SELAYAKNYA DIA TERIMA DISTRIBUTIVE JUSTICE DISTRIBUSI SUMBER DAYA DALAM MASYARAKAT
PRINSIP JUSTICE-2 TEORI TENTANG JUSTICE EGALITARIAN: LIBERTARIAN: EQUAL ACCESS TO THE GOODS LIBERTARIAN: RIGHTS TO SOCIAL AND ECONOMIC LIBERTY (fair procedure and system) UTILITARIAN: KOMBINASI KEDUA DI ATAS MEMAKSIMALKAN PUBLIC UTILITY
Keadilan Treat similar cases in a similar way = justice within morality Memberi perlakuan sama kpd pasien utk kebahagiaan pasien & umat manusia Tujuan : Menjamin nilai tak berhingga dari setiap mahluk (pasien) yang berakal budi (aspek sosial).
Keadilan Memberi sumbangan relatif sama Ø kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien) Menuntut pengorbanan mereka secara relatif sama Ø kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).
Jenis Keadilan Tukar menukar : kebajikan (kebiasaan etis) selalu memberikan hak pasien/yg semestinya hrs diterima Distributif (Membagi) : kebajikan DR/sarkes selalu membagikan kenikmatan/beban bersama, rata dan merata Ø keselarasan sifat dan tkt perbedaan jasmani dan rohani. Sosial : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama Hukum (umum) : bagi Ø hkm (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum
Keadilan Prosedural RAWLS: PRINCIPLE OF JUSTICE: THE PRINCIPLE OF EQUAL LIBERTY PERMITS INEQUALITIES IN THE DISTRIBUTION OF RESOURCES IF THE INEQUALITIES WILL BENEFIT EVERYONE, ESPECIALLY THE LEAST ADVANTAGED THE PRINCIPLE OF FAIR EQUALITY OF OPPORTUNITY
The Scope of ethics in Medicine Health services delivery Macro level Politics of Health Meso level Health services delivery Macho level Health care teams Micro level Clinical medicine
Otonomi (self-determination) Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri (sebagai mahluk bermartabat). Pasien sebagai mahluk berakal budi tidak boleh dijadikan semata-mata alat tetapi tujuan. Kewajiban menghormati manusia sebagai mahluk/pribadi yang otonom Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi. Erat terkait dengan informed-consent.
Otonomi Kant : otonomi kehendak = otonomi moral kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri Ø kesadaran terbaik bagi dirinya tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi) motivasi berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia. Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu kemampuan lakukan pemikiran & tindakan (realisasi keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.
PRINSIP AUTONOMY SELF GOVERNANCE, LIBERTY RIGHTS, INDIVIDUAL CHOICES KANT : TIAP ORANG MEMILIKI KAPASITAS UNTUK MEMUTUSKAN NASIBNYA SENDIRI MILLS : KONTROL SOSIAL ATAS INDIVIDU HANYA SAH APABILA TERPAKSA UNTUK MELINDUNGI HAK ORANG LAIN
PRINSIP AUTONOMY-2 PRINSIP AUTONOMY ADALAH DASAR DARI DOKTRIN INFORMED CONSENT TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIEN HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN (OTORISASI) DARI PASIEN TERSEBUT, SETELAH IA DIBERI INFORMASI DAN MEMAHAMINYA. A PATIENT WITH SUBSTANTIAL UNDERSTANDING AND IN SUBSTANTIAL ABSENCE OF CONTROL BY OTHERS, INTENTIONALLY AUTHORIZES A PROFESSIONAL TO DO SOMETHING.
PRINSIP AUTONOMY-3 INFORMED CONSENT THRESHOLD ELEMENT COMPETENCE INFORMATION ELEMENTS DISCLOSURE OF INFORMATION UNDERSTANDING OF INFORMATION CONSENT ELEMENTS VOLUNTARINESS AUTHORIZATION
PRINSIP AUTONOMY-4 COMPETENCE: KAPASITAS MEMBUAT KEPUTUSAN LEBIH KE ARAH SYARAT DAPAT MEMBERIKAN CONSENT DARIPADA SEKEDAR ELEMEN KOMPETENSI ADALAH SUATU KONTINUUM DARI KOMPETEN PENUH HINGGA TIDAK KOMPETEN SAMA SEKALI ADA SATU TITIK YG SESUAI KHUSUS UNTUK KOMPETENSI INI, YAITU BILA BISA MEMBUAT KEPUTUSAN YG REASONABLE BERDASARKAN ALASAN YG REASONABLE
PRINSIP AUTONOMY-5 DISCLOSURE: ADEKUAT ATAU TIDAKNYA DITENTUKAN: TRADISI PRAKTEK PROFESIONAL KEBUTUHAN INFORMASI PADA INDIVIDU PASIEN TERSEBUT KEBUTUHAN INFORMASI BAGI REASONABLE PERSON TAK PERLU DISCLOSURE: GAWAT DARURAT, TAK KOMPETEN, WAIVER
PRINSIP AUTONOMY-6 UNDERSTANDING: DIPENGARUHI OLEH: MASALAH: ILLNESS, IRRATIONALITY, IMMATURITY MASALAH: NONACCEPTANCE : Menolak informasi sebagai suatu kebenaran FALSE BELIEF: Keyakinan yang salah atau irrasional BAHASA atau ISTILAH WAIVER
PRINSIP AUTONOMY-7 VOLUNTARINESS: BEBAS DARI TIPUAN DAN PAKSAAN BEBAS DARI ANCAMAN UNTUK “DIBIARKAN” PERSUASI MASIH DIBOLEHKAN
Kaidah "turunan” Kejujuran (veracity) Kesetiaan (fidelity) Privacy Konfidensialitas. Menghormati kontrak (perjanjian) Ketulusan (honesty) Menghindari membunuh Beauchamp & Childress (1994), lihat pula Veatch
Terima Kasih