REGULASI DAN PENGATURAN BANK Manajemen Perbankan
ALASAN BANK PERLU DIATUR; Regulasi dan pengaturan bank ALASAN BANK PERLU DIATUR; Bank mengemban amanat untuk mensejahterakan rakyat banyak Persamaan kepentingan stakeholder Bank merupakan lembaga kepercayaan Bank umumnya beroperasi dengan modal yang sangat rendah dibandingkan dengan hutang atau kewajiban kepada pihak eksternal Kebangkrutran atau likuidasi bank dapat menimbulkan dampak terhadap bank yang sehat Manajemen Perbankan
REGULASI, DEREGULASI, DAN REREGULASI Regulasi dan pengaturan bank REGULASI, DEREGULASI, DAN REREGULASI Regulasi perbankan adalah pengaturan dalam dunia perbankan jika sebelumnya otoritas moneter belum mengaturnya Deregulasi adalah pengaturan jika otoritas moneter atau pemerintah sebelumnya terlalu banyak mengaturnya Reregulasi adalah pengaturan yang dilakukan oleh otoritas moneter atau pemerintah jika peraturan sebelumnya belum cukup untuk mengaturnya TUJUAN PENGATURAN BANK: Safety Stability Structure Manajemen Perbankan
KETENTUAN KELEMBAGAAN, KEPENGURUSAN DAN KEPEMILIKAN BANK BANK UMUM KONVENSIONAL DAN SYARIAH Bank hanya dapat didirikan dengan ijin Gubernur bank Indonesia Modal disetor minimal Rp 3 triliun(Bank Umum konvensional dan Rp 1 triliun (Bank Umum Syariah) Hanya dapat didirikan oleh ; WNI atau badan hukum Indonesia, Kemitraan antara WNI atau badan hukum indonesia dan WNA atau badan hukum asing, Pemerintah daerah Sumber dana dilarang berasal dari ; pinjaman dari pihak lain,money laundry, (+ bagi bank umum syariah dari sumber yang diharamkan dalam prinsip syariah) Kepengurusan terdiri dari minimal 3 anggota dewan komisaris dan minimal 3 orang direksi
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Bank hanya dapat didirikan dengan ijin Bank Indonesia Modal disetor minimal a. Rp 5 miliar untuk BPR yang didirikan di Wilayah Jakarta, b. Rp 2 miliar untuk wilayah Ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan wilayah BODETABEK c.Rp. 1 miliar untuk wilayah ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali d. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan di wilayah lain selain no a, b dan c
BPR dapat didirikan oleh ; WNI , badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemerintah daerah Sumber dana dilarang berasal dari ; pinjaman dari pihak lain kecuali dari APBD,money laundry. 5. Kepengurusan terdiri dari minimal 2 orang dewan komisaris dan minimal 2 orang anggota direksi
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SYARIAH Bank hanya dapat didirikan dengan ijin Bank Indonesia Modal disetor minimal a. Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di Wilayah JABODETABEK b. Rp 1 miliar untuk wilayah Ibukota provinsi di luar wil. (a) c. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan di wilayah lain selain no a dan b
BPR S dapat didirikan oleh ; WNI , badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemerintah daerah Sumber dana dilarang berasal dari ; pinjaman dari pihak lain kecuali dari APBD,money laundry, dari sumber yang diharamkan dalam prinsip syariah 5. Kepengurusan terdiri dari minimal 2 orang dewan komisaris dan maksimal 3 orang, serta minimal 2 orang anggota direksi
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST ) PADA BANK UMUM DAN BPR Penilaian ini dilakukan oleh Bank Indonesia kepada: Calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus, yang dinilai yaitu integritas dan kelayakan keuangan. Hasil akhir penilaian yaitu Lulus atau Tidak Lulus. PSP dan Pengurus, yang dinilai yaitu Integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Hasil akhir penilaian yaitu, Lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. MP/Regulasi dan Pengaturan Bank
3. Pejabat eksekutif bank dan pemimpin Kantor Perwakilan, yang dinilai yaitu Integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Hasil akhir penilaian yaitu, Lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. Pihak yang tidak lulus dilarang menjadi; a. PSP dan memiliki saham lebih dari 10 % pada bank Umum atau BPR b. Pengurus dan atau pejabat eksekutif pada Bank Umum dan atau BPR
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK UMUM Harus memperoleh ijin dari Bank Indonesia Merger dan konsolidasi dapat dilakukan antara bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah dengan hasil akhir bank Syariah Akuisisi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum. BPR Merger dan konsolidasi hanya dapat dilakukan antar BPR dan BPRS Hasil merger atau konsolidasi antara BPR dan BPRS adalah BPRS Akuisisi dapat dilakukan perorangan atau badan hukum
PEMBUKAAN KANTOR CABANG KANTOR CABANG BANK UMUM Pertimbangan: Tingkat kesehatan Kecukupan permodalan Profil Risiko Telah menjadi Bank Devisa minimal selama 24 bulan dan mempunyai alamat atau tempat kedudukan yang jelas (Jika ingin membuka kantor cabang di luar negeri) MP/Regulasi dan Pengaturan Bank
Regulasi dan pengaturan bank KANTOR CABANG BPR Hanya dapat membuka KC di wilayah provinsi yang sama dengan Kantor Pusatnya Harus memperoleh ijin dari Bank Indonesia Tingkat kesehatan bank selama 12 bulan terakhir tergolong sehat CAR selama 3 bulan terakhir minimal 10 % Memiliki teknologi informasi yang memadahi KANTOR CABANG BPRS Nomor 1 dan 2 sda Tingkat kesehatan selama 6 bulan terakhir tergolong sehat Jika modal disetor untuk BPRS kurang dari Rp 5 miliar wajib menambah modal disetor minimal 25 % dari persyaratan pendirian BPRS MP/Regulasi dan Pengaturan Bank Manajemen Perbankan
PEMBUKAAN KANTOR CABANG BANK ASING Memiliki peringkat dan reputasi minimal A dari lembaga pemeringkat internasional terkemuka Total Asset masuk dalam 200 besar dunia Menempatkan dana minimal setara Rp 3 triliun Memberikan surat pernyataan tidak berkeberatan membuka KC di Indonesia dan otoritas perbankan di negara tempat Kantor Pusat Bank
PERUBAHAN KEGIATAN BU/BPR KONVENSIONAL MENJADI BU/BPR SYARIAH Telah mendapatkan ijin dari Gubernur Bank Indonesia Rencana perubahan wajib dicantumkan dalam rencana bisnis bank Setelah berubah, bank dilarang mengubah menjadi BU/BPR konvensional lagi. PERUBAHAN Bank Umum NON DEVISA MENJADI Bank Umum DEVISA CAR minimal dalam bulan terakhir adalah 8 % Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir tergolong sehat Modal disetor minimal Rp 150 miliar Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Devisa
TINDAK LANJUT PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS BANK Bank Dalam Pengawasan Intensif Kriteria: Memiliki predikat kurang atau tidak sehat Memiliki permasalahan yang aktual dan potensial berdasarkan penilaian terhadap seluruh resiko Terdapat pelanggaran terhadap BMPK Terdapat pelanggaran terhadap PDN Rasio GWM rupiah = > Rasio GWM yang ditetapkan tetapi punya masalah likuiditas yang mendasar Memiliki masalah profitabilitas Memiliki kredit bermasalah netto > 5% dari total kredit
2. Bank Dalam Pengawasan Khusus Kriteria : Rasio KPMM < 8 % Rasio GWM Rupiah < Rasio yang ditetapkan Memiliki masalah likuiditas mendasar Bank memperoleh Fasilitas Pembiayaan Darurat Status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPR), jika; Rasio KPMM <4 % Rata rata Cash Ratio selama 6 bulan terakhir < 3 %
SOLUSI YANG DAPAT DILAKUKAN: Menambah Modal Menghapusbukukan kredit macet Mengganti anggota direksi dan atau dewan komisaris Melakukan merger atau konsolidasi Menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada pihak lain Menghentikan kegiatan usaha tertentu
TUGAS 1. Jelaskan bagaimana peranan Otoritas Jasa keuangan dalam pengaturan dan atau pengawasan Bank umum maupun BPR 2. Suatu bank akan mendapatkan predikat Bank Dalam Pengawasan Khusus jika Rasio KPMM < 8%. Jelaskan apa yang dimaksud dengan rasio KPMM? 3. Tujuan dari pengaturan bank adalah : Safety Stability Structure Jelaskan masksudnya
Jawaban dikirim via email : i_chawulan@yahoo.com Pada subject ditulis : Nama_PPbMalam4 paling lambat 3 hari Jumat, 19 Desember 2014