REGULASI DAN PENGATURAN BANK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Advertisements

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
KESEHATAN BANK Thomas Andrian.
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank.
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
LAPORAN KEUANGAN BANK.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
PENILAIAN KESEHATAN BANK
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LAPORAN KEUANGAN BANK.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
BANK INDONESIA.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PENILAIAN KESEHATAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
LAPORAN KEUANGAN BANK.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
LAPORAN KEUANGAN BANK.
LIBERALISASI PERBANKAN
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
LAPORAN KEUANGAN BANK.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
LAPORAN KEUANGAN BANK.
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
Otoritas Jasa Keuangan
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
KEUANGAN: 1. SEMUA YANG BERNILAI UANG (SURAT BERHARGA, PIUTANG, TABUNGAN DLL) 2. URUSAN MENGENAI UANG (KURS MATA UANG, KREDIT, PEMBUKUAN DLL)
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Tingkat kesehatan bank
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Kesehatan Bank.
Perhitungan Matematis Pada Neraca Suatu Bank
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
Transcript presentasi:

REGULASI DAN PENGATURAN BANK Manajemen Perbankan

ALASAN BANK PERLU DIATUR; Regulasi dan pengaturan bank ALASAN BANK PERLU DIATUR; Bank mengemban amanat untuk mensejahterakan rakyat banyak Persamaan kepentingan stakeholder Bank merupakan lembaga kepercayaan Bank umumnya beroperasi dengan modal yang sangat rendah dibandingkan dengan hutang atau kewajiban kepada pihak eksternal Kebangkrutran atau likuidasi bank dapat menimbulkan dampak terhadap bank yang sehat Manajemen Perbankan

REGULASI, DEREGULASI, DAN REREGULASI Regulasi dan pengaturan bank REGULASI, DEREGULASI, DAN REREGULASI Regulasi perbankan adalah pengaturan dalam dunia perbankan jika sebelumnya otoritas moneter belum mengaturnya Deregulasi adalah pengaturan jika otoritas moneter atau pemerintah sebelumnya terlalu banyak mengaturnya Reregulasi adalah pengaturan yang dilakukan oleh otoritas moneter atau pemerintah jika peraturan sebelumnya belum cukup untuk mengaturnya TUJUAN PENGATURAN BANK: Safety Stability Structure Manajemen Perbankan

KETENTUAN KELEMBAGAAN, KEPENGURUSAN DAN KEPEMILIKAN BANK BANK UMUM KONVENSIONAL DAN SYARIAH Bank hanya dapat didirikan dengan ijin Gubernur bank Indonesia Modal disetor minimal Rp 3 triliun(Bank Umum konvensional dan Rp 1 triliun (Bank Umum Syariah) Hanya dapat didirikan oleh ; WNI atau badan hukum Indonesia, Kemitraan antara WNI atau badan hukum indonesia dan WNA atau badan hukum asing, Pemerintah daerah Sumber dana dilarang berasal dari ; pinjaman dari pihak lain,money laundry, (+ bagi bank umum syariah dari sumber yang diharamkan dalam prinsip syariah) Kepengurusan terdiri dari minimal 3 anggota dewan komisaris dan minimal 3 orang direksi

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Bank hanya dapat didirikan dengan ijin Bank Indonesia Modal disetor minimal a. Rp 5 miliar untuk BPR yang didirikan di Wilayah Jakarta, b. Rp 2 miliar untuk wilayah Ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan wilayah BODETABEK c.Rp. 1 miliar untuk wilayah ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali d. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan di wilayah lain selain no a, b dan c

BPR dapat didirikan oleh ; WNI , badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemerintah daerah Sumber dana dilarang berasal dari ; pinjaman dari pihak lain kecuali dari APBD,money laundry. 5. Kepengurusan terdiri dari minimal 2 orang dewan komisaris dan minimal 2 orang anggota direksi

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SYARIAH Bank hanya dapat didirikan dengan ijin Bank Indonesia Modal disetor minimal a. Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di Wilayah JABODETABEK b. Rp 1 miliar untuk wilayah Ibukota provinsi di luar wil. (a) c. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan di wilayah lain selain no a dan b

BPR S dapat didirikan oleh ; WNI , badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemerintah daerah Sumber dana dilarang berasal dari ; pinjaman dari pihak lain kecuali dari APBD,money laundry, dari sumber yang diharamkan dalam prinsip syariah 5. Kepengurusan terdiri dari minimal 2 orang dewan komisaris dan maksimal 3 orang, serta minimal 2 orang anggota direksi

PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST ) PADA BANK UMUM DAN BPR Penilaian ini dilakukan oleh Bank Indonesia kepada: Calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus, yang dinilai yaitu integritas dan kelayakan keuangan. Hasil akhir penilaian yaitu Lulus atau Tidak Lulus. PSP dan Pengurus, yang dinilai yaitu Integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Hasil akhir penilaian yaitu, Lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. MP/Regulasi dan Pengaturan Bank

3. Pejabat eksekutif bank dan pemimpin Kantor Perwakilan, yang dinilai yaitu Integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Hasil akhir penilaian yaitu, Lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. Pihak yang tidak lulus dilarang menjadi; a. PSP dan memiliki saham lebih dari 10 % pada bank Umum atau BPR b. Pengurus dan atau pejabat eksekutif pada Bank Umum dan atau BPR

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK UMUM Harus memperoleh ijin dari Bank Indonesia Merger dan konsolidasi dapat dilakukan antara bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah dengan hasil akhir bank Syariah Akuisisi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum. BPR Merger dan konsolidasi hanya dapat dilakukan antar BPR dan BPRS Hasil merger atau konsolidasi antara BPR dan BPRS adalah BPRS Akuisisi dapat dilakukan perorangan atau badan hukum

PEMBUKAAN KANTOR CABANG KANTOR CABANG BANK UMUM Pertimbangan: Tingkat kesehatan Kecukupan permodalan Profil Risiko Telah menjadi Bank Devisa minimal selama 24 bulan dan mempunyai alamat atau tempat kedudukan yang jelas (Jika ingin membuka kantor cabang di luar negeri) MP/Regulasi dan Pengaturan Bank

Regulasi dan pengaturan bank KANTOR CABANG BPR Hanya dapat membuka KC di wilayah provinsi yang sama dengan Kantor Pusatnya Harus memperoleh ijin dari Bank Indonesia Tingkat kesehatan bank selama 12 bulan terakhir tergolong sehat CAR selama 3 bulan terakhir minimal 10 % Memiliki teknologi informasi yang memadahi KANTOR CABANG BPRS Nomor 1 dan 2 sda Tingkat kesehatan selama 6 bulan terakhir tergolong sehat Jika modal disetor untuk BPRS kurang dari Rp 5 miliar wajib menambah modal disetor minimal 25 % dari persyaratan pendirian BPRS MP/Regulasi dan Pengaturan Bank Manajemen Perbankan

PEMBUKAAN KANTOR CABANG BANK ASING Memiliki peringkat dan reputasi minimal A dari lembaga pemeringkat internasional terkemuka Total Asset masuk dalam 200 besar dunia Menempatkan dana minimal setara Rp 3 triliun Memberikan surat pernyataan tidak berkeberatan membuka KC di Indonesia dan otoritas perbankan di negara tempat Kantor Pusat Bank

PERUBAHAN KEGIATAN BU/BPR KONVENSIONAL MENJADI BU/BPR SYARIAH Telah mendapatkan ijin dari Gubernur Bank Indonesia Rencana perubahan wajib dicantumkan dalam rencana bisnis bank Setelah berubah, bank dilarang mengubah menjadi BU/BPR konvensional lagi. PERUBAHAN Bank Umum NON DEVISA MENJADI Bank Umum DEVISA CAR minimal dalam bulan terakhir adalah 8 % Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir tergolong sehat Modal disetor minimal Rp 150 miliar Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Devisa

TINDAK LANJUT PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS BANK Bank Dalam Pengawasan Intensif Kriteria: Memiliki predikat kurang atau tidak sehat Memiliki permasalahan yang aktual dan potensial berdasarkan penilaian terhadap seluruh resiko Terdapat pelanggaran terhadap BMPK Terdapat pelanggaran terhadap PDN Rasio GWM rupiah = > Rasio GWM yang ditetapkan tetapi punya masalah likuiditas yang mendasar Memiliki masalah profitabilitas Memiliki kredit bermasalah netto > 5% dari total kredit

2. Bank Dalam Pengawasan Khusus Kriteria : Rasio KPMM < 8 % Rasio GWM Rupiah < Rasio yang ditetapkan Memiliki masalah likuiditas mendasar Bank memperoleh Fasilitas Pembiayaan Darurat Status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPR), jika; Rasio KPMM <4 % Rata rata Cash Ratio selama 6 bulan terakhir < 3 %

SOLUSI YANG DAPAT DILAKUKAN: Menambah Modal Menghapusbukukan kredit macet Mengganti anggota direksi dan atau dewan komisaris Melakukan merger atau konsolidasi Menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada pihak lain Menghentikan kegiatan usaha tertentu

TUGAS 1. Jelaskan bagaimana peranan Otoritas Jasa keuangan dalam pengaturan dan atau pengawasan Bank umum maupun BPR 2. Suatu bank akan mendapatkan predikat Bank Dalam Pengawasan Khusus jika Rasio KPMM < 8%. Jelaskan apa yang dimaksud dengan rasio KPMM? 3. Tujuan dari pengaturan bank adalah : Safety Stability Structure Jelaskan masksudnya

Jawaban dikirim via email : i_chawulan@yahoo.com Pada subject ditulis : Nama_PPbMalam4 paling lambat 3 hari Jumat, 19 Desember 2014