AUDITING,PROFESI AKUNTAN PUBLIK PERTEMUAN 1 AUDITING,PROFESI AKUNTAN PUBLIK SERTA TUJUAN AUDITING Menurut Prof. A.A. Arens & Prof. J.K Loebbecke: Auditing adalah suatu proses yg ditempuh seseorang yang kompeten dan independen agar dpt menghimpun & mengevaluasi bukti mengenai suatu informasi terukur dari suatu satuan ( entitas ) usaha untuk mempertimbangkan & melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi yg terukur dg kriteria yg telah ditetapkan.
Menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditin Concept): Auditing adalah suatu proses yg sistematik untuk memperoleh & mengevaluasi bukti secara obyektif mengena pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk dapat menentukan tk. kesesuaian antara suatu pernyataan tsb dengan kriteria yg ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yg berkepentingan.
Kode Etik Akuntan Indonesia Akuntan yang pemakaian gelarnya dilindungi oleh Undang-Undang, adalah suatu profesi yang memperoleh kepercayaan masyarakat. Hal itu pada hakekatnya mengandung tanggung jawab moral yang luhur dalam mengemban profesinya berdasarkan kepribadian dan keahlian teknik yang tinggi, untuk memelihara martabat dan kehormatan serta mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang diakui pemerintah. Menyadari hal itu, maka disusunlah kode etik akuntan Indonesia yang mengikat seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kode etik terdiri dari tiga bagian : I. Untuk profesi akuntan secara umum II. Khusus untuk akuntan publik, dan III. Penutup
Kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu : Profesi Akuntan Secara Umum BAB I Kepribadian Pasal 1 Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dengan menjunjung tinggi etika profesi serta hukum negara tempat ia melaksanakan pekerjaannya Pasal 2 setiap anggota harus mempertahankan tingkat integritas dan objektivitas dalam melakukan pekerjaannya
KECAKAPAN PROFESIONAL BAB II KECAKAPAN PROFESIONAL PASAL 3 SETIAP ANGGOTA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENINGKATKAN KECAKAPAN PROFESIONALNYA SEHINGGA MAMPU MEMBERIKAN MANFAAT YANG OPTIMAL BAGI MASYARAKAT, PEMERINTAH DAN DUNIA USAHA Pasal 4 Seorang anggota yang tidak bekerja sebagai akuntan publik tidak dibenarkan memberikan pernyataan pendapat akuntan, kecuali bagi akuntan yang menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di haruskan memberikan pernyataan pendapat akuntan.
BAB III Tanggung jawab Pasal 5 Sebagai seorang warga negara yang bertanggung jawab, setiap anggota wajib menjungjung tinggi tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial dan tanggung jawab profesional Pasal 6 Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaannya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkpan fakta atau informasi tersebut, bila tidak memperoleh izin khusus , kecuali bila dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya. Ia tidak boleh menggunakan untuk keuntungan sendiri atau untuk keuntungan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya
pasal 7 Setiap anggota harus bisa mempertanggung jawabkan mutu hasil pekerjaannya. Karena ia tidak dibenarkan bila pada saat yang bersamaan terlibat dalam usaha atau pekerjaan yang dapat menyebabkan penyimpangan dari objektivitas atau yang tidak konsisiten dngan pekerjaannya BAB IV Pelaksanaan kode etik Pasal 8 Setiap anggota wajib menghayati dan mengamalkan kode etik akuntan ini penuh rasa tanggung jawab, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dengan anggota lainnya. Setiap anggota mempunyai kewajiban moral untuk secara konsisten memelihara tetap dilaksanakannya kode etik ini, sehingga hasil-hasil pekerjaan profesional seluruh anggota memiliki keandalan yang tinggi dalam melindungi kepentingan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha
pasal 9 Setiap anggota harus selalu berusaha untuk saling mengingatkan sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai tidak atau kurang bermoral Setiap anggota dengan kesadaran dan moralitas yang tinggi wajib melaporkan setiap tindakan yang melanggar kode etik ini, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Untuk menjaga ketaatan terhadap kode etik, dibentuk dewan kehormatan IAI. Tata cara mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Dewan kehormatan dapat mengenakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik, sebagaimana distur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IAI
Penafsiran dan penyempurnaan kode etik BAB V Penafsiran dan penyempurnaan kode etik Pasal 11 Untuk memenuhi pertanyaan yang timbul dikemudian hari, baik diantara para anggota maupun dikalangan masyarakat, maka IAI menebitkan taksiran kode etik. Kepatuhan para anggota terhadap kode etik dipantau serta berbagai masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik diinventarisasi sebagai dasar bagi penyempurnaannya Untuk terlaksananya ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini, dibentuk Komite Kode etik. Tata kerja komite ini ditentukan tersendiri oleh Pengurus Pusat IAI Penyempurnaan kode etik dilakukan oleh kongres
II. Khusus Profesi Akuntan Publik BAB VI Kepribadian Pasal 12 Seorang akuntan publik harus mempertahankan Independensinya Pasal 13 1. Seorang akuntan publik dalam pelaksanaan fungsi pelaporan pemeriksaan akuntan, haruslah bebas dari setiap kepentingan yang dapat menyebabkan penyimpangan dari independensi dan objektivitas, sehingga ia senantiasa dalam posisi yang memungkinkannya untuk dapat menyatakan pendapat akuntan tanpa terikat suatu kepentingan
Bila seorang akuntan publik tidak independen dari kepentingan sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka ia harus menolak untuk menerima atau mengundurkan diri dari penugasan semacam itu. Seorang akuntan publik harus menolak, atau ia harus mengundurkan diri dari suatu penugasan bagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, bilamana ia berada dalam situasi yang sedemikain rupa sehingga hal itu dapat dijadikan alasan oleh orang lain untuk menyangsikan independensi dan objektivitasnya Pasal 14 Seorang akuntan publik yang melaksanakan tugas mewakili kliennya, harus mempertahankan independensidengan menjelaskan bahwa ia dalam penugasan mewakili suatu kepentingan khusus kliennya dengan batasan-batasan, wewenang dan tanggung jawab tertentu.
Kecakapan Profesional BAB VII Kecakapan Profesional Pasal 15 Seorang akuntan publik diperbolehkan mempekerjakan staf dan ahli lainnya untuk membantu melaksanakan pekerjaan profesioanlnya. Namun ia harus menjelaskan kepada mereka mengenai keterikatan akuntan pada kode etik dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak teliti dan waspada, bila memilih ahli lainnya guna memberikan saran kepadanya, atau bila mereka ditawarkan sebagai seorang ahli kepada kliennya. seorang akuntan publik tidak dibenarkan untuk mengerjakan penugasan atau menerima pekerjaan yang tidak dapat diharapkan untuk diselesaikan atau yang tidak sesuai dengan keahlian profesionalnya
Pasal 17 Seorang akuntan publik yang melakukan pemeriksaan akuntan harus melaksanakan pekerjaan profesionalnya sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan Setiap pembubuhan tanda tangan oleh seorang akuntan publik yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan yang independen sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan, harus disertai dengan penjelasan yang cukup mengenai untuk apa tanda tangan tersebut dibubuhkan. Pasal 18 Seorang akuntan publik harus mencegah namanya dikaitkan dengan setiap ramalan mengenai transaksi masa datang, yang memberi kesan bahwa ia menjamin terwujudnya ramalan tersebut
Tanggung Jawab pada Kliennya BAB VIII Tanggung Jawab pada Kliennya Pasal 19 Seorang akuntan publik harus menjaga kerahasian informasi yang diperolehnya selama penugasan profesionalnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila ia tidak memperoleh izin khusus dari klien yang bersangkutan, kecuali jika dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya Pasal 20 Seorang akuntan publik berhak menerima honorarium untuk kemahiran pengetahuan yang diabdikan kepada pekerjaan profesioanlnya. Dalam menetapkan honorarium yang wajar, maka tanggung jawab yang terlibat, sifat, batasan dan pentingnya pekerjaan yang ia lakukan patut diperhitungkan. Namun ia dilarang untuk menerima keuntungan lainnya selain daripada pembayaran honorarium yang patut, demikian juga jumlah honorarium tersebut tidak boleh tergantung kepada manfaat yang akan diperoleh kliennya.
Tanggung Jawab pada Rekan Seprofesi Pasal 21 1. Seorang akuntan publik harus memelihara hubungan baik didalam profesi. Hal ini khususnya berlaku bila seorang akuntan publik mengganti atau diganti oleh seorang rekan seprofesi atau bila ada kebutuhan lain untuk kerja sama di antara anggota-anggota kantor-kantor akuntan publik yang berlainan. 2. Seorang akuntan publik tidak diperkenankan memberi saran atau pandangan mengenai masalah akuntansi atau pemeriksaan akuntan kepada orang atau badan yang diperiksa oleh rekan akuntan publik lain terlebih dahulu berkonsultasi dengan rekan yang bersangkutan.
Tanggung Jawab Lainnya Pasal 22 Seorang akuntan publik wajib memberitahukan kepada rekan akuntan publik lainnya apabila ia hendak mempekerjakan pegawai rekan akuntan publik yang bersangkutan. Tanggung Jawab Lainnya Pasal 23 Seorang akuntan publik dilarang mengiklankan, atau mengizinkan orang lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Pasal 24 Seorang akuntan publik dalam rangka mendapatkan penugasan dilarang untuk memberikan imbalan berupa apa pun kepada pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambilalihan sebagian atau seluruh pekerjaan akuntan publik lain.
Pasal 25 Seorang akuntan publik tidak diperkenankan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon-calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan. III. Penutup BAB IX Pengesahan Pasal 26 Ketentuan-ketentuan etik ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Kongres Ikatan Akuntan Indonesia ke 5 Ditetapkan sebagai keputusan Kongres IAI ke 5 di Surabaya, tanggal 29 – 30 Agustus 1986 Daftar Istilah Akuntan publik ialah akuntan yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk menjalankan praktik akuntan publik
Kantor akuntan publik adalah kantor publik yang menjalankan praktik akuntan publik Laporan keuangan terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Norma pemeriksaan akuntan adalah norma pemeriksaan akuntan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Pernyataan pendapat akuntan adalah pernyataan pendapat dari seorang akuntan publik untuk keperluan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha sebgai pihak ketiga, sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan Tafsiran kode etik adalah pernyataan yang diterbitkan oleh IAI yang memberikan pedoman penerapan kode etik
Ketentuan-ketentuan Pokok tentang tata kerja Dewan Kehormatan Pasal 1 Untuk menjaga ketetapan terhadap kode etik akuntan Indonesia dibentuk Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pasal 2 Ketua dan anggota dewan kehormatan ditetapkan oleh kongres dan harus merupakan anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dewan Kehormatan terdiri dari 5 (lima) orang Personalia Dewan Kehormatan terdiri dari unsur Akuntan publik, akuntan pemerintah dan akuntan dari bidang kerja lainnya
Jika ternyata kemudian ada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Kehormatan secara nyata tidak dapat berfungsi sebagai anggota dewan dimaksud, maka pengurus pusat IAI memilih seorang atau lebih anggota sebagai pengganti atas usul dewan kehormatan. Apabila ketua karena sesuatu hal sebelum lewat masa jabatannya harus meletakkan jabatan atau tidak dapat menjalankan jabatannya, maka seorang anggota diangkat oleh rapat dewan Kehormatan untuk menjalankan jabatan ketua sampai saat kongres berikutnya. Pasal 3 Dewan kehormatan bertanggung jawab kepada kongres Pasal 4 Masa kerja dewan kehormatan berlaku untuk masa di antara 2 (dua) kongres
Pasal 5 Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis atau apabila ada masalah yang dianggap perlu oleh pengurus IAI mengenai pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh anggota pasal 6 Dewan kehormatan dapat mengenakan sanksi terhadap pelanggaran Kode etik sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IAI Pasal 7 Jika terdapat rehabilitasi, maka hal itu harus diumumkan Pasal 8 ketentuan dan tata kerja lebih lanjut mengenai dewan kehormatan ditetapkan oleh Dewan sendiri dengan syarat tidak boleh menyimpang dari ketentuan di atas
pasal 9 ketentuan-ketentuan pokok tentang tata kerja Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia diajukan kepada Kongres V Ikatan Akuntan Indonesia yang diadakan di Surabaya pada tanggal 29 dan 30 Agustus 1986 dan disahkan pada 30 Agustus 1986, pukul … WIB
Hal yang perlu diperhatikan dalam auditing Suatu proses sistematik. Yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau prosedur yang logis, berangka dan terorganisasi Menetapkan tingkat kesesuaian. Pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang tekah ditetapkan. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi. Adalah hasil proses akuntansi. Akuntansi merupakan proses pengidentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang. Kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (yang berupa hasil proses akuntansi) dapat berupa : a. peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif b. anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan manajemen c. prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia
Mengevaluasi bukti secara objektif Mengevaluasi bukti secara objektif. Proses sistematik tersebut ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha, serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut. Penyampaian hasil. Penyampaian hasil auditing sering disebut dengan atestasi. Penyampaian hasil ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit Pemakai yang berkepentingan. Dalam dunia bisnis, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan seperti : pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor dan kreditur, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Jenis Pemeriksaan Akuntan : Pemeriksaan laporan keuangan (financial statement audit) pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan publik (external Auditor) Pemeriksaan kepatuhan (complience audit) pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Kriteria dalam pemeriksaan ini biasanya datang dari penguasa, misalnya pemerintah. Ukuran kesesuaian disini adalah ketepatan (correctness). Misalnya ketepatan SPT Tahunan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pemeriksaan operasional (operational audit) pemeriksaan operasional merupakan pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan pemeriksaan ini adalah - menilai prestasi - mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan - membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut pemeriksaan operasional dapat dilakukan manajemen maupun oleh pihak ketiga. Ukuran kesesuaian disini adalah kedekatan (closeness). Misalnya kedekatan antara realisasi dengan standar
Tipe/Jenis Akuntan Akuntan Publik/pemeriksa independen adalah akuntan yang menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis pemeriksaan laporan keuangan. Untuk dapat berpraktek sebagai akuntan publik di Indonesia, seseorang harus telah lulus dari fakultas ekonomi jurusan akuntansi dan memperoleh gelar akuntan dan memperoleh ijin praktek dari Departemen Keuangan Akuntan Intern/pemeriksa intern akuntan intern adalah pegawai dari perusahaan yang diperiksa. Tugas pokok akuntan intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen teras telah dipatuhi, menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, menentukan dapat dipercaya tidaknya informasi yang dihasilkan serta merekomendasikan perbaikan kegiatan operasi
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada pemerintah, baik pemerintah lokal maupun pusat. Pada umumnya akuntan pemerintah mempunyai tugas memeriksa laporan keuangan organisasi pemerintah, baik BUMN maupun instansi Tujuan Audit: Tujuan Umum: Menyatakan suatu pendapat kuwajaran Lap. Keu, hasil operasional dan perubahan perubahan posisi keuangan sesuai PAI. Segmentasi Audit : Menempatkan jenis transaksi & saldo perkiraan yang saling berhubungan erat yang dapat memudahkan pelaksanaan audit
Tahapan Audit: a. Perencanaan dan perancangan pendekatan audit. b. Pengujian dan pengendalian transaksi. c. Pengujian saldo perkiraan. d. Penyelesaian audit & penerbitan laporan.
5 SOAL LATIHAN PILIHAN GANDA SIAPKAN SELEMBAR KERTAS TULISLAH NAMA, KELAS, NIM & NO.ABSEN
LATIHAN 1. Mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas, merupakan: a.Ketaatan c.Laporan keuangan b.Operasional d.Profesi 2. Tahapan yang ada pada pemeriksaan akuntansi meliputi;kecuali: a. Perencanaan dan Pendekatan audit b.Pengujian pengendalian dan transaksi c.Pengujian Pengendalian intern d.Pengujian saldo perkiraan
2. Tahapan yang ada pada pemeriksaan akuntansi meliputi;kecuali: a. Perencanaan dan Pendekatan audit b.Pengujian pengendalian dan transaksi c.Pengujian Pengendalian intern d.Pengujian saldo perkiraan 3. Proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti tentang informasi yang terukur dari entitas usaha berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Merupakan definisi yang dikemukakan : a. Amir Abadi Yusuf c. DR. Agus Sukrisno b. Prof A.A Arens d. Mulyadi
Proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti tentang informasi yang terukur dari entitas usaha berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Merupakan definisi yang dikemukakan : a. Amir Abadi Yusuf c. DR. Agus Sukrisno b. Prof A.A Arens d. Mulyadi 4. Penetapan entitas usaha pada setiap pemeriksaan akuntansi dilakukan meliputi: a. Perseroan terbatas b. Perusahaan perseorangan c.Lembaga pemerintahan d.Jawaban a,b dan c benar
4. Penetapan entitas usaha pada setiap pemeriksaan akuntansi dilakukan meliputi: a. Perseroan terbatas b. Perusahaan perseorangan c. Lembaga pemerintahan d. Jawaban a,b dan c benar Orang yang mengadakan pemeriksaan akuntansi disebut: a. Auditor c. Auditing b. Auditee d. Audit
Orang yang mengadakan pemeriksaan akuntansi disebut: a. Auditor c. Auditing b. Auditee d. Audit 1. Mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas, merupakan: a.Ketaatan c.Laporan keuangan b.Operasional d.Profesi
JAWABAN
LATIHAN 1. Mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas, merupakan: a.Ketaatan c.Laporan keuangan b.Operasional d.Profesi Jawaban : A 2. Tahapan yang ada pada pemeriksaan akuntansi meliputi;kecuali: a. Perencanaan dan Pendekatan audit b.Pengujian pengendalian dan transaksi c.Pengujian Pengendalian intern d.Pengujian saldo perkiraan Jawaban : C
3. Proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti tentang informasi yang terukur dari entitas usaha berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Merupakan definisi yang dikemukakan : a. Amir Abadi Yusuf c. DR. Agus Sukrisno b. Prof A.A Arens d. Mulyadi Jawaban : B 4. Penetapan entitas usaha pada setiap pemeriksaan akuntansi dilakukan meliputi: a. Perseroan terbatas b. Perusahaan perseorangan c.Lembaga pemerintahan d.Jawaban a,b dan c benar Jawaban : D
Orang yang mengadakan pemeriksaan akuntansi disebut: a. Auditor c. Auditing b. Auditee d. Audit Jawaban : A