KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP 1
KERANGKA LEGAL SUB BIDANG DRAINASE LINGKUNGAN Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hal-1
AMANAT PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN (PERMEN PUPR NO AMANAT PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN (PERMEN PUPR NO. 15/PRT/M/2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PUPR) Mengamanatkan : Pasal 594 : Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan, dan penyehatan lingkungan permukiman terkait. Hal-2
SASARAN SEKTOR DRAINASE SESUAI RENSTRA PU 2015-2019 PERMEN. PUPR NO. 13.1/PRT/M/2015 Sub Output Satuan 2015 2016 2017 2018 2019 2015-2019 Infrastruktur Drainase Ha Sasaran 600 1000 1.000 900 4.500 Realisasi 606 977,5 Wilayah genangan/ banjir yang akan ditangani oleh semua pihak terkait yaitu : Pemerintah Pusat, Propinsi, Kota/Kab. dan swasta/pengembang; Sedangkan Pemerintah Pusat c.q Kementerian PU ditargetkan menangani genangan seluas 4.500 ha. Capaian kinerja tahun 2015 dan 2016 telah tertangani genangan seluas 606 hektar dan 977,49 hektar Hal-3
LAMA : BARU : PARADIGMA PENANGANAN DRAINASE Secepatnya mengalirkan limpasan air hujan ke saluran/ badan air terdekat. BARU : Sedapat mungkin menahan dulu, meresapkan ke dalam tanah melalui sumur resapan, waduk, kolam retensi dan sebagainya. Hal-4
PARADIGMA BARU PENANGANAN DRAINASE LINGKUNGAN : T.R.A.P Tampung Resapkan Alirkan Pelihara Zero Run off
KONDISI EKSISTING DRAINASE Hanya 52,83% dari rumah tangga yang mempunyai akses ke saluran drainase, 14,49% mempunyai sistem drainase dalam keadaan tergenang atau alirannya lambat dengan kapasitas aliran yang kurang memadai, dan 32,68% tidak mempunyai saluran drainase. (Riskesdas 2013) Hal-5
PENGERTIAN DRAINASE PERKOTAAN Prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima Drainase Perkotaan Drainase di wilayah kota yang berfungsi mengelola/ mengendalikan air permukaan, sehingga tidak mengganggu dan/atau merugikan masyarakat Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan Prasarana drainase di wilayah kota yang berfungsi mengelola/ mengendalikan air permukaan (limpasan air hujan) sehingga tidak menimbulkan masalah genangan, banjir dan kekeringan bagi masyarakat serta bermanfaat bagi kelestarian lingkungan hidup Sistem Drainase Lingkungan Kws. Hunian Sistem Drainase Lingkungan Kws. Industri Sistem Drainase Jalan Sistem Drainase Lingkungan Kws. Komersil Bagian dari sistem drainase perkotaan yang melayani kawasan Hunian Bagian dari sistem drainase perkotaan yang melayani kawasan Industri Bagian dari sistem drainase perkotaan yang melayani Jalan Bagian dari sistem drainase perkotaan yang melayani kawasan Komersial Hal-6
SISTEM DRAINASE PERKOTAAN akibat genangan air hujan Pengendalian Banjir (Flood Control) Penanganan banjir limpasan sungai limpasan sungai Wilayah Perkotaan Penanganan Drainase Kolam Retensi Hal-7
Penanganan DRAINASE PERKOTAAN DAN DRAINASE LINGKUNGAN (PERMEN PUPR : NO 15/PRT/M/2015) A Sungai Kolam Retensi Kolam Retensi B Escape Route B Kawasan Permukiman Drainase Lingkungan C Kawasan Permukiman Sistem Drainase Kota A Penanganan dilakukan oleh Ditjen SDA B Penanganan oleh Kab/Kota apabila di dalam daerah Kab/Kota, Penanganan oleh Provinsi apabila lintas Kab/Kota dengan pembinaan oleh Ditjen. SDA, Penanganan oleh Ditjen SDA jika kepentingan strategis nasional C Penanganan oleh Kab/Kota dengan pembinaan Ditjen CK Penanganan juga dapat dilakukan oleh Ditjen CK untuk kepentingan strategis nasional Hal-8
Syarat Pengusulan Kegiatan Drainase Lingkungan & Genangan Manusia Terkena Dampak
Readiness Criteria Pengusulan Kegiatan Drainase Lingkungan Lahan siap dan tidak ada permasalahan lahan pada lokasi pembangunan. Mempunyai Master Plan yang sesuai dengan RTRW untuk kegiatan yang diusulkan. Telah dilakukan sinkronisasi pekerjaan dengan berkoordinasi dengan Ditjen Sumber Daya Air dan Pemerintah Kab/Kota untuk pembagian pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pembangunan dilakukan pada saluran-saluran yang outletnya telah dikerjakan oleh Ditjen SDA atau Pemerintah Kab/Kota sebelumnya atau secara bersamaan pada tahun yang sama. Pembuatan DED bisa dilakukan pada tahun yang sama dengan pelaksanaan konstruksi. Hal-9
Readiness Criteria Pengusulan Kegiatan Drainase Lingkungan Telah dilaksanakan penyuluhan oleh Pemerintah Kab/Kota kepada masyarakat terkait pembangunannya. Sudah terdapat institusi yang akan menerima dan mengelola prasaran yang terbangun, dan Pemerintah Kab/Kota dimaksud bersedia menyediakan alokasi dana untuk O/P. Tidak terdapat problem sosial yang berat; Surat pernyataan kesediaan Kepala daerah untuk menerima aset; Surat pernyataan kesediaan Kepala daerah untuk menyediakan dana O/P pada tahun-tahun berikutnya. Hal-10
PENGELOLAAN DRAINASE SECARA TERPADU BERWAWASAN LINGKUNGAN (ECODRAIN)
SISTEM DRAINASE BERBASIS LINGKUNGAN (ECODRAIN) Beberapa elemen dalam sistem pengelolaan Ecodrain: 1. Penampungan Air Hujan (PAH); 2. Sumur Resapan; 3. Kolam Detensi (On-site Stormwater Detention-OSD); 4. Kolam Retensi 5. Saringan Sampah Manual dan Otomatis; 6. Bioremediasi; 7. Biofilter; 8. Pengolahan Kualitas Air dengan Rawa Buatan (Wetland Constructed); 9. Fitoremediasi.
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE
BANGUNAN PENAMPUNG AIR HUJAN SKALA INDIVIDUAL
BANGUNAN PENAMPUNG AIR HUJAN SKALA KOMUNAL/ KAWASAN
BANGUNAN PENAMPUNG AIR HUJAN SKALA KOMUNAL/ KAWASAN
BANGUNAN RESAPAN AIR
Kolam Detensi (On-site Stormwater Detention - OSD)
Saringan Sampah Manual dan Otomatis
Biofilter
Pengolahan Kualitas Air dengan Rawa Buatan (Wetland Constructed) Contoh Rawa Buatan Aliran Vertikal (Constructed Wetlands)
Operasi dan Pemeliharaan Penggalian Sedimen di Siphon Pengangkutan Sampah dari penyaring sampah dari saluran
TERIMA KASIH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat