STRATIFIKASI SOSIAL dan PENGENDALIAN SOSIAL
Pada dasarnya Tuhan menciptakan manusia dengan derajat yang sama Pada dasarnya Tuhan menciptakan manusia dengan derajat yang sama. Hal ini terlihat dari pernyataan “Dihadapan Tuhan semua orang adalah sama yang mebedakannya adalah iman & takwanya” atau kalimat “Di hadapan hukum semua orang adalah sama” atau “tagok sama tinggi duduk samo rendah.” Namun kenyataan di masyarakat menunjukkan adanya penghargaan yang berbeda terhadap individu berdasarkan kelebihan yang dimilikinya.
Menurut Soerjono Soekanto, kriteria yang dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat kepada lapisan tertentu adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Kekayaan. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin besar kesempatan memiliki banyak harta benda dan semakin besar peluangnya untuk menduduki strata atas. 2. Kekuasaan. Kekuasaan berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk menentukan kehendaknya terhadap orang lain. Anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan dan wewenang besar akan menempati strata atas.
3. Keturunan (kehormatan). Kriteria keturunan ini terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Dalam masyarakat feodal, keluarga raja atau bangsawan menempati strata atas. Seperti gelar Raden di Jawa Tengku di Aceh, I Gde di Bali, dan lain sebagainya. 4. Pendidikan dan ilmu pengetahuan. Dalam masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan, orang yang memiliki keahlian atau profesionalis akan mendapatkan penghargaan yang lebih besar. Seperti dokter, hakim, profesor.
STRATIFIKASI SOSIAL Pembedaan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimilikinya dalam sosiologi dinamakan Stratifikasi Sosial. Adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (Pitirim Sorokin) Stratifikasi sosial merupakan gejala universal dan merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat.
Di masyarakat yang sederhana, wujud stratifikasi sosial terlihat pada: Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban Adanya pemimpin kelompok atau suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa. 3, Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri. 4, Adanya orang-orang yang dikucilkan di luar kasta.
Unsur – unsur Lapisan Masyarakat Kedudukan (Status) Peranan (Role) STATUS = Tempat seseorang dalam kelompok sosial. Macam Konsep Status: 1. Ascribed Status. Kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan kemampuan. Diperolehnya melalui kelahiran. 2. Achieved Status Kedudukan yang diperoleh dengan usaha tertentu yang disengaja. 3. Assigned Status Suatu kelompok memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang karena jasa-jasanya yang besar kepada kelompok tersebut.
Menurut Ralph Linton, sejak lahir orang memperoleh sejumlah status tanpa memandang kemampuan. Status yang diperoleh dengan sendirinya antara lain status berdasarkan: 1. Usia 2. Jenis kelamin 3. Hubungan kekerabatan 4. Keanggotaan dalam kelompok tertentu seperti kasta dan kelas.
Ad, 1. Stratifikasi usia. Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan usia seseorang. Anggota masyarakat yang berusia lebih muda mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota masyarakat yang lebih tua. Dalam hukum adat suatu masyarakat tertentu anak sulung mempunyai kewenangan lebih besar daripada adik-adiknya, bisa juga memperoleh prioritas dalam pewarisan harta atau kekuasaan. Contoh: Elizabeth, putri sulung dari George, Raja Inggris, mewarisi tahta kerajaan Inggris tatkala ayahnya meninggal dunia pada tahun 1952. Kaisar Jepang, Hirohito, mewarisi tahtanya pada putra sulungnya, Akihito. Ratu Wilhelmina dari Belanda mewarisi tahtanya pada Ratu Juliana dari Belanda dan saat meninggal ia mewarisi tahtanya pada putri sulungnya, Beatrix.
Ad. 2. Stratifikasi jenis kelamin Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan jenis kelamin seseorang. Sejak dilahirkan pria dan wanita memperoleh hak dan kewajiban yang berbeda. Dalam banyak masyarakat status pria lebih tinggi dari wanita. Partisipasi wanita dalam dunia kerja relatif terbatas dibandingkan dengan pria bekerja.
Ad.3. Stratifikasi berdasarkan hubungan kekerabatan Status yang didapatkan individu karena memiliki hubungan dengan individu tertentu yang menduduki strata tertentu. Contohnya: Corazon Aquino, yang terpilih menjadi Presiden setelah suaminya wafat. Megawati Soerkarno Putri, yang tepilih menjadi Presiden setelah ayahnya wafat. Benazir Bhutto yang menjadi Perdana Mentri Pakistan, setelah ayahnya Zulfikar Ali Bhutto dihukum mati.
Ad. 4. Stratifikasi Keanggotaan Stratifikasi keagamaan Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan agama yang dianut seseorang. Stratifikasi etnis / ras Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan keanggotaan seseorang dalam kelompok etnis / ras Pembedaan hak dan kewajiban warga masyarakat berdasarkan kebudayaan dapat kita jumpai antara lain di Israel, dimana orang Palestina dan Arab tidak mempunyai hak yang sama dengan orang Yahudi.
Dalam masyarakat India, dijumpai empat kasta yaitu: 1. Kasta Brahmana, merupakan kasta para pendeta. 2. Kasta Ksatria, merupakan kasta para bangsawan & tentara 3. Kasta Vaicya / Vidya, merupakan kasta para pedagang 4. Kasta Sudra, merupakan kasta orang biasa, rakyat jelata. Mereka yang tak berkasta adalah dimasukkan kedalam golongan Paria. Sistem Kasta di India dijumpai pula di Amerika Serikat dimana terdapat pemisahan yang tajam antara golongan kulit putih dengan golongan kulit berwarna. Sistem tersebut dikenal dengan istilah Segregation yang sebenarnya tidak berbeda dengan sistem apartheid di Uni Afrika Selatan.
Stratifikasi yang lainnya Stratifikasi pendidikan Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan jenjang pendidikan tertinggi yang diraih. Stratifikasi pekerjaan Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan pekerjaan yang dilakukan. Di bidang pekerjaan modern, kita mengenal berbagai klasifikasi yang mencerminkan stratifikasi pekerjaan seperti pembedaan antara manajer serta tenaga eksekutif dan tenaga admistratif. Antara asisten dosen, lektor dan guru besar. Stratifikasi ekonomi Stratifikasi yang membedakan warga masyarakat berdasarkan pekerjaan, penguasaan dan pemilikan materi.
PERANAN (ROLE) Peranan merupakan aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari orang memiliki status. Antara status dan peranan tidak dapat dipisahkan. Tidak ada peranan tanpa status. Status tidak berfungsi tanpa peranan. Contohnya dalam kelas seorang siswa tidak akan bisa mengatur ketertiban jika ia tidak memiliki status sebagai ketua kelas. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat, serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Terkadang timbul pula apa yang dinamakan konflik peranan, yaitu ketika orang harus memilih peranan dari dua status atau lebih yang dia miliki. Contohnya seorang wanita yang merupakan ibu rumah tangga tapi juga sebagai wanita karir. Saat putrinya sakit, dia harus memilih untuk tetap ke kantor atau membawa putrinya berobat ke dokter. Konflik status bisa juga terjadi antar individu, misalnya suami dengan istrinya. Juga bisa terjadi antara kelompok atau institusi, misalnya Mahkamah Agung dengan Mahkamah Yudisial.
AKIBAT STRATIFIKASI Menurut Moore dan Davis, stratifikasi dibutuhkan demi kelangsungan hidup masyarakat. Dalam masyarakat terdapat status-status yang harus ditempati agar masyarakat dapat berlangsung. Stratifikasi timbul karena dalam masyarakat berkembang pembagian kerja yang memungkinkan perbedaan kekayaan, kekuasaan dan prestise.
Kedudukan dalam suatu kelas sosial mempunyai arti penting bagi seseorang, Max Weber mengaitkan kedudukan dalam suatu kelas dengan life change (peluang untuk hidup). Dengan kekayaan yang dimilikinya, seseorang mampu menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di luar negeri. Perbedaan kelas sosial berkaitan dengan perbedaan fertilitas, harapan hidup bayi pada waktu lahir, kestabilan keluarga, kesehatan mental, perilaku seks, kehidupan beragama, mode dan sikap politik.
PENGENDALIAN SOSIAL Idealnya masyarakat mendambakan keadaan yang tenang dan damai. Namun kondisi tersebut tidak selalu dapat terwujud. Banyak penyimpangan terjadi dalam masyarakat. Sehingga untuk dapat terwujud keseimbangan sosial haruslah ada upaya-upaya untuk mengurangi atau menghilangkan penyimpangan dalam masyarakat. Social Control atau pengendalian sosial dapat diartikan sebagai berikut: a. Pengendalian sosial adalah Upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat. b. Suatu proses baik yg direncanakan / tidak, bersifat mendesak, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok atau setidaknya mematuhi kaedah sosial yg berlaku. (Roucek) c. Pengendalian Sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. (Peter L. Berger)
Tujuan dari pengendalian sosial adalah mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.. Pengendalian Sosial dapat berbentuk : Preventif atau Represif. Pengendalian Sosial dapat bersifat : Coercive atau Persuasive Pengendalian Sosial caranya dapat : Compultion atau Pervation
PREVENTIF: Usaha dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pd keserasian antara kepastian & keadilan. Sebagian besar pengendalian sosial dilakukan dengan cara pencegahan atau upaya mengurangi kesempatan. Lawrence Cohen & Marcus Felson (1979) mengatakan mengenai Opportunity Theori, dikatakan bahwa: “Kejahatan tidak hanya disebabkan oleh motivasi pd seseorang untuk melakukan pelanggaran, tetapi juga karena adanya target yg memadai & tdk adanya pengawasan yg efektif”
REPRESIF: Usaha yg dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan diupayakan supaya keadaan pulih seperti sediakala. Usaha yg bertujuan utk mengembalikan keserasian. Wujudnya berupa penerapan sanksi / hukum. Hakekat penghukuman bukanlah utk melakukan balas dendam atas kesalahan di masa lalu, tetapi utk membuat bhw orang yg dihukum menjadi tertangkal dari keinginan utk melakukan kesalahan lagi. (Plato) Detterence Theory dari Jack Gibbs mengatakan: Semakin cepat, semakin pasti dan semakin berat hukuman suatu kejahatan, semakin rendah tingkat kejahatan yg timbul.
PERSUASIF Pengendalian Sosial yg bersifat persuasif (tanpa kekerasan) dapat diterapkan dalam masyarakat yg tenteram, karena dlm masyarakat seperti ini kaedah-kaedah & nilai-nilai yg ada telah mendarah daging di dalam diri para warga masyarakatnya. Namun di dalam masyarakat yg tenteram selalu ada penyimpangan. Kita pernah baca di koran di suatu desa terjadi arakan sepasang muda-mudi yg diarak bugil setelah kedapatan melakukan hubungan seks. Thd mereka diperlakukan pengendalian dg paksaan / kekerasan agar tdk merubah ketentraman yg ada.
COERCIVE Pengendalian Sosial yg bersifat Coercive (dengan kekerasan) dapat diterapkan dalam masyarakat yg kondisinya sedang bergejolak atau berubah, dimana kaedah & nilai yg ada tdk diindahkan lagi. Sering kita lihat pelaku kriminal yg berani terhadap penegak hukum. Namun pengendalian sosial yg bersifat coercive ada batasnya karena biasanya kekerasan atau paksaan akan menyebabkan reaksi negatif.
COMPULTION Adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya yg menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung. PERVATION Adalah pengendalian sosial dengan cara Kaedah-kaedah / nilai-nilai yg ada diulang-ulang penyampaiannya sedemikian rupa dengan harapan bahwa hal tersebut masuk dalam bawah sadar seseorang.
Jenis Pengendalian Sosial 1. Desas-desus. Kabar yang merupakan kabar angin karena terkadang tidak berdasarkan fakta atau kenyataan terkadang dapat mengendalikan perilaku masyarakat. Biasanya mitos tentang suatu keadaan / peristiwa membuat masyarakat tidak berani berbuat macam-macam. 2. Teguran. Peringatan yang ditujukan kepada seseorang yang melakukan penyimpangan. Biasanya teguran dilakukan tiga kali secara tertulis. Jika teguran tidak diindahkan maka pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin. 3. Hukuman. Sanksi yang negatif yang diberikan kepada seorang yang melanggar peraturan tertulis atau tidak tertulis. Selain pengadilan terdapat juga lembaga adat yang mempunyai wewenang memberikan hukuman. Tetapi wewenangnya hanya kepada masyarakat adat saja.
4. Pendidikan. Pendidikan membimbing seseorang dan mengendalikan seseorang agar menjadi manusia yang bertanggungjawab dan berguna bagi agama, nusa, bangsa dan keluarga. 5. Agama. Agama merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat bagi penganutnya, dengan demikian maka perilaku orang tersebut tidak boleh menyimpang dari ajaran agamanya yang merupakan pedoman hidupnya itu. 6. Kekerasan fisik. Ini merupakan alternatif terakhir dalam pengendalian sosial. Namun kenyataannya banyak anggota masyarakat yang melakukan kekerasan fisik tanpa didahului jenis pengendalian yang lainnya. Misalnya teguran. Sehingga yang terlihat adalah main hakim sendiri.
Pengendalian Sosial dapat juga dilakukan dengan cara: Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat-istiadat Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasanya taat kepada adat-istiadat. Mengembangkan rasa malu Mengembangkan rasa takut. (menjatuhkan sanksi) Memberikan pendidikan. Penyelewengan dapat saja terjadi karena: Ada kaidah / nilai yang tidak memuaskan bagi pihak tertentu. Tidak mungkin mengatur semua kepentingan warga secara merata. Kadang terjadi bahwa sistem pengendalian sosial tidak dapat diterapkan 4. Terjadinya konflik dalam masyarakat karena perbedaan kepentingan.
Ada beberapa lembaga atau pranata sosial yang diperlukan dalam upaya mengendalikan perilaku menyimpang ini, yaitu: Polisi Pengadilan Adat Tokoh masyarakat 4 fungsi hukum menurut Lawrence M. Friedman: 1. Law as social control. 2. Law as dispute settlement. 3. Law as social engineering. 4. Law as social maintenance.