Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
PERATURAN MENDIKNAS RI NOMOR 24 TAHUN 2007
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
Perumahan yang Sehat.
1 MASALAH KEBAKARAN Pencegahan Kebakaran pada suatu gedung karena dapat menimbulkan kerugian berupa : - korban manusia harta benda terganggunya proses.
KOMPONEN KEBENDAAN Kebendaan Kebendaan pada lingkungan mikro
Sanitasi dan Keamanan.
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
BAB 2 dan 4 - REKHA.
SANITASI RUMAH SAKIT PENDAHULUAN
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
FASILITAS RADIOLOGI.
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
KANTIN PERUSAHAAN Keuntungan : Mendapat makanan yg bergizi dan cukup
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
BANGUNAN DAN FASILITAS
FASILITAS FISIK LINGKUNGAN RS
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
SUSAHNYA MENJADI RUMAH SAKIT
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
RUMAH SEHAT.
SOSIALISASI KANTIN SEHAT SEKOLAH
Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja disusun oleh: farah fadillah ade rismana annisa prima hani lestari (1-b kesmas)
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
SANITASI PEMUKIMAN (3 SKS) PENANGGUNG JAWAB : SUPRAPTO, SKM, MKES
FASILITAS FISIK LINGKUNGAN RS
Menggambar UTILITAS GEDUNG ( I )
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Sistem Utilitas – Sistem Pemipaan (Plambing) Pertemuan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12
PERMASALAHAN SAAT BENCANA DAN PENANGANANNYA
SANITASI DAN KEAMANAN.
FASILITAS FISIK LINGKUNGAN RS
Dosen pengampu: Ibu Sri sukaesih Ibu Siti Alimah
FUNGSI DAN PERANAN PELABUHAN PERIKANAN
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
Oleh : Agus Triyono, M.Kes
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Standar kesehatan lingkungan kerja perkantoran
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
PENILAIAN Teknik identifikasi properti
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
“BANGUNAN DAN FASILITAS” RIYANDA Sfarm.,Apt.
PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RS AZRA BOGOR Oleh : KELOMPOK 7.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
7 Kode Darurat RSUPN dr Cipto Mangunkusumo. KeteranganRespon PrimerRespon SekunderHubungi Situasi yang berpotensi mengancam nyawa dan memerlukan respon.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
Kementerian PUPR SMK3 DALAM PERENCANAAN SPAM
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Tabel Deskripsi Data Variabel Desain Bangunan
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Zonasi merupakan pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan.
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS Oleh : IGK Wijasa,Drs MARS AK3

Pokok Bahasan Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Komunikasi dalam Rumah Sakit Sistem Proteksi Petir Sistem Kelistrikan Sistem ventilasi Sistem Pencahayaan Sistem Sanitasi Sistem Gas Medik & Vakum Medik Sistem Pengendalian Kebisingan & Getaran Sistem Evakuasi Aksesibilitas Penyandang Cacat Prasarana & Sarana Umum

Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Proteksi Aktif SPA adalah sistem peralatan deteksi dan pemadam kebakaran yang dipasang tetap atau tidak tetap berbasis air,bahan kimia atau gas yang digunakan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran pada bangunan rumah sakit Sistem Proteksi Pasif SPP adalah sistem adalah sistem proteksi yang berbasis pada desain dan pengaturan terhadap komponen arsitektur dan struktur bangunan rumah sakit yang dapay melindungi penghuni dan benda-benda dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran

Sistem Komunikasi dalam Rumah Sakit Sistem komunikasi dalam rumah sakit dimaksudkan sebagai sistem komunikasi baik untuk keperluan internal maupun eksternal pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat meliputi : sistem telepon, tata suara, voice evacuation dan on call tenaga medis

Sistem Proteksi Petir Sistem proteksi petir adalah sistem perlindungan untuk melindungi semua bangunan rumah sakit termasuk didalamnya manusia dan instalasi serta peralatan lainnya dari sambaran petir Sistem proteksi petir disesuaikan dengan luas bangunan rumah sakit Ketentuan pemasangan sistem proteksi petir harus mengikuti SNI 03-7015-2014 dan Permenkes No.2036//Menkes/Per/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit

Sistem Pencahayaan Pencahayaan di rumah sakit harus memenuhi syarat kesehatan dan sesuai standar intensitas yang ditentukan sbb :

No Unit Intensitas Cahaya (lux) Keterangan 1, Ruang pasien 100-200 Warna cahaya sedang 2. Ruang operasi umum 300-500 3. Meja operasi 10.000-20.000 Warna cahaya sejuk tanpa bayangan 4. Anestei, pemulihan 5. Endoscopy. Lab T5-100 6. Sinar X Minimal 60 7. Koridor Minimal 100 8. Tangga 8

No Unit Intensitas Cahaya Keterangan 9. Gudang Minimal 200 10. Farmasi 11. Dapur 12. Ruang Cuci 13. Administrasi 14. Ruamg isolasi khusus

Sistem Sanitasi Persyaratan khusus sistem sanitasi diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/Menkes/SK/X/ tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Sistem Sanitasi meliputi : Persyaratan air bersih Sistem pengolahan dan pembuangan air limbah Sistem penyaluran air hujan

Sistem Gas Medik Sistem gas medik harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan keselamatan bagi penggunanya Pedoman Tehnis tentang Gas Medik telah disusun oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medis Dirjen BUK Kemkes 2011

Sistem Pengendalian Kebisingan dan getaran Sistem pengendalian kebisingan dimaksudkan untuk mengendalikan tingkat kebisingan agar tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan dan kenyamanan petugas atau pengunjung dalam melakukan aktivitasnya Persyaratan kebisingan untuk masing-masing uni/ruangan sbb:

No Ruangan/Unit Max Kebisingan( waktu pemaparan 8 jam dan satuan dBA ) 1. Ruang pasien : Saat tidak tidur Saat tidur 45 40 2. Ruang operasi umum 3. Anestesi , pemulihan 4. Endoscopy, lab 65 5. Sinar X 6. Koridor 7. Tangga 8 Kantor/Loby

No. Ruangan/Unit Max Kebisingan( waktu pemaparan 8 jam dan satuan dBA ) 9. Ruang alat/Gudang 45 10. Farmasi 11. Dapur 78 12. Ruang cuci 13. Ruang Isolasi 40 14. Ruang poli gigi 80

Sarana evakuasi Sarana evakuasi meliputi: Sistem peringatan bahaya bagi pengguna Pintu keluar darurat Jalur evakuasi bagi pengguna bangunan RS secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat

Aksesibilitas Penyandang Cacat Setiap bangunan RS harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin kemudahan penyandang cacat dan lanjut usia masuk dan keluar ke dan dari bangunan RS secara aman , nyaman dan mandiri

Sarana & Prasarana Umum Yang dimaksud dengan sarana & prasarana umum a.l. meliputi : Ruang ibadah Toilet Tempat parkir Tempat sampah Fasilitas komunikasi dan informasi Sarana dan prasarana umum harus dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan RS untuk beraktivitas didalamnya

Keselamatan dan Keamanan Konstruksi bangunan RS dirancang agar tidak membahayakan keselamatan pasien, karyawan dan masyarakat umum yang tinggal disekitarnya Bangunan RS harus kuat menahan beban dan elemen yang mungkin terjadi Pintu keluar terbatas pada type berikut : pintu yang mengarah keluar bangunan, tangga dalam ruangan ,ramp, dan tangga luar Minimum tersedia 2 pintu keluar yang saling berjauhan satu sama lain pada setiap lantai bangunan dan ada tanda keluar apabila dalam keadaan darurat Pintu keluar langsung berhubungan dengan tempat terbuka diluar bangunan Seluruh bangunan RS harus memenuhi aspek keamanan seperti pegangan sepanjang tangga, toilet dilengkapi pegangan dan bel, pintu dapat dibuka dari luar

Terimakasih