Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS Oleh : IGK Wijasa,Drs MARS AK3
Pokok Bahasan Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Komunikasi dalam Rumah Sakit Sistem Proteksi Petir Sistem Kelistrikan Sistem ventilasi Sistem Pencahayaan Sistem Sanitasi Sistem Gas Medik & Vakum Medik Sistem Pengendalian Kebisingan & Getaran Sistem Evakuasi Aksesibilitas Penyandang Cacat Prasarana & Sarana Umum
Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Proteksi Aktif SPA adalah sistem peralatan deteksi dan pemadam kebakaran yang dipasang tetap atau tidak tetap berbasis air,bahan kimia atau gas yang digunakan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran pada bangunan rumah sakit Sistem Proteksi Pasif SPP adalah sistem adalah sistem proteksi yang berbasis pada desain dan pengaturan terhadap komponen arsitektur dan struktur bangunan rumah sakit yang dapay melindungi penghuni dan benda-benda dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran
Sistem Komunikasi dalam Rumah Sakit Sistem komunikasi dalam rumah sakit dimaksudkan sebagai sistem komunikasi baik untuk keperluan internal maupun eksternal pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat meliputi : sistem telepon, tata suara, voice evacuation dan on call tenaga medis
Sistem Proteksi Petir Sistem proteksi petir adalah sistem perlindungan untuk melindungi semua bangunan rumah sakit termasuk didalamnya manusia dan instalasi serta peralatan lainnya dari sambaran petir Sistem proteksi petir disesuaikan dengan luas bangunan rumah sakit Ketentuan pemasangan sistem proteksi petir harus mengikuti SNI 03-7015-2014 dan Permenkes No.2036//Menkes/Per/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit
Sistem Pencahayaan Pencahayaan di rumah sakit harus memenuhi syarat kesehatan dan sesuai standar intensitas yang ditentukan sbb :
No Unit Intensitas Cahaya (lux) Keterangan 1, Ruang pasien 100-200 Warna cahaya sedang 2. Ruang operasi umum 300-500 3. Meja operasi 10.000-20.000 Warna cahaya sejuk tanpa bayangan 4. Anestei, pemulihan 5. Endoscopy. Lab T5-100 6. Sinar X Minimal 60 7. Koridor Minimal 100 8. Tangga 8
No Unit Intensitas Cahaya Keterangan 9. Gudang Minimal 200 10. Farmasi 11. Dapur 12. Ruang Cuci 13. Administrasi 14. Ruamg isolasi khusus
Sistem Sanitasi Persyaratan khusus sistem sanitasi diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/Menkes/SK/X/ tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Sistem Sanitasi meliputi : Persyaratan air bersih Sistem pengolahan dan pembuangan air limbah Sistem penyaluran air hujan
Sistem Gas Medik Sistem gas medik harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan keselamatan bagi penggunanya Pedoman Tehnis tentang Gas Medik telah disusun oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medis Dirjen BUK Kemkes 2011
Sistem Pengendalian Kebisingan dan getaran Sistem pengendalian kebisingan dimaksudkan untuk mengendalikan tingkat kebisingan agar tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan dan kenyamanan petugas atau pengunjung dalam melakukan aktivitasnya Persyaratan kebisingan untuk masing-masing uni/ruangan sbb:
No Ruangan/Unit Max Kebisingan( waktu pemaparan 8 jam dan satuan dBA ) 1. Ruang pasien : Saat tidak tidur Saat tidur 45 40 2. Ruang operasi umum 3. Anestesi , pemulihan 4. Endoscopy, lab 65 5. Sinar X 6. Koridor 7. Tangga 8 Kantor/Loby
No. Ruangan/Unit Max Kebisingan( waktu pemaparan 8 jam dan satuan dBA ) 9. Ruang alat/Gudang 45 10. Farmasi 11. Dapur 78 12. Ruang cuci 13. Ruang Isolasi 40 14. Ruang poli gigi 80
Sarana evakuasi Sarana evakuasi meliputi: Sistem peringatan bahaya bagi pengguna Pintu keluar darurat Jalur evakuasi bagi pengguna bangunan RS secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat
Aksesibilitas Penyandang Cacat Setiap bangunan RS harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin kemudahan penyandang cacat dan lanjut usia masuk dan keluar ke dan dari bangunan RS secara aman , nyaman dan mandiri
Sarana & Prasarana Umum Yang dimaksud dengan sarana & prasarana umum a.l. meliputi : Ruang ibadah Toilet Tempat parkir Tempat sampah Fasilitas komunikasi dan informasi Sarana dan prasarana umum harus dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan RS untuk beraktivitas didalamnya
Keselamatan dan Keamanan Konstruksi bangunan RS dirancang agar tidak membahayakan keselamatan pasien, karyawan dan masyarakat umum yang tinggal disekitarnya Bangunan RS harus kuat menahan beban dan elemen yang mungkin terjadi Pintu keluar terbatas pada type berikut : pintu yang mengarah keluar bangunan, tangga dalam ruangan ,ramp, dan tangga luar Minimum tersedia 2 pintu keluar yang saling berjauhan satu sama lain pada setiap lantai bangunan dan ada tanda keluar apabila dalam keadaan darurat Pintu keluar langsung berhubungan dengan tempat terbuka diluar bangunan Seluruh bangunan RS harus memenuhi aspek keamanan seperti pegangan sepanjang tangga, toilet dilengkapi pegangan dan bel, pintu dapat dibuka dari luar
Terimakasih