KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU Hendra Wijayanto
Fungsi Kawasan Ruang Terbuka Hijau Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.
Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Sarana mencerminkan identitas daerah; Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan; Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial; Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan; Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah; Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula; Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; Memperbaiki iklim mikro; dan Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
Aktor-Aktor yg Terlibat dalam Kebijakan Pemerintah, sebagai pelaku dalam melaksanakan ketentuan pemerintah. Pengusaha swasta, sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkan dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis. Masyarakat kota, berkepentingan terhadap tersedianya ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi ekologisnya. Masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal. Media masa, yang memberikan opini publik terhadap fungsi dan manfaat serta keberadaan ruang terbuka hijau kota.
Kelemahan Pembangunan RTH Adanya tumpang tindih dalam implementasi kebijakan (pelaksanaan). Instansi yg bertanggungjwb dlm pengelola ruang terbuka hijau kota Jakarta meliputi : Dinas Pertamanan Dinas Kehutanan Dinas Pertanian ketiganya berada dalam lingkup pemerintah daerah DKl Jakarta. Adanya kepentingan tertentu sekompok orang
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, perlu dipertanyakan: Apakah yang menyebabkan pengelolaan ruang terbuka hijau kota kurang berhasil ? Ditinjau dari sudut kebijakan ruang terbuka hijau kota DKI Jakarta yang ada, faktor faktor apakah yang menghambat dalam pengelolaannya di DKI Jakarta ? Bagaimanakah alternatif kebijakan dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau kota DKI Jakarta?