Keselamatan dan kesehatan kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
RESIKO Dan Penanggulangannya K3LH Bagi Peserta Diklat SMK N 4 Langsa Guru Pembimbing: Roy Sari Milda, ST.
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Daftar Kerugian Potensial
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Proses Manajemen Bencana
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
Teknologi Dan Rekayasa
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA oleh Retno Mulasih
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Higiene Industri.
Uu k3.
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Kualitas dari keadaan yang aman
Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.
Transcript presentasi:

Keselamatan dan kesehatan kerja Oleh Retno mulasih

MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) Kompetensi : MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K 3 )

TUJUAN SISWA DAPAT MENDISKRIPSIKAN KESELAMATN DAN KESEHATAN KERJA DAPAT MENGETAHUI MACAM – MACAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Teknologi dan Rekayasa

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Tentang Istilah Ruang Lingkup Syarat – Syarat Keselamatan Kerja Pembinaan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kecelakaan dan Cara Melaporkan Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja Kewajiban bila memasuki tempat kerja Kewajiban Pengurus Teknologi dan Rekayasa

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/98 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Pengertian Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Pemeriksaan Kecelakaan Sanksi Pengawasan Ketentuan Penutup Teknologi dan Rekayasa

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketentuan Umum Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen K3 Penerapan Sistem Manajemen K3 Audit Sistem Manajemen K3 Kewenangan Direktur Mekanisme Pelaksanaan Audit Sertifikat K3 Pembinaan dan Pengawasan Pembiayaan Teknologi dan Rekayasa

KONSEP DASAR K3 Perilaku yang tidak aman Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan Perilaku yang tidak aman DUA HAL TERBESAR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA Kondisi lingkungan yang tidak aman Teknologi dan Rekayasa

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit Hendaknya diatur penempatan asisten Teknologi dan Rekayasa

BERBAGAI ARAH K3 1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya. 2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja 3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja 4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Teknologi dan Rekayasa

CARA PENGENDALIAN ANCAMAN BAHAYA KESEHATAN KERJA Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan Teknologi dan Rekayasa

KEWAJIBAN PENGELOLA K3 Teknologi dan Rekayasa

BASIC SAFETY Suatu keadaan atau tindakan yang dapat menimbulkan kerugian manusia, harta benda, maupun lingkungan Suatu ukuran yang menyatakan kemungkinan dan keparahan dari suatu akibat kerugian Kejadian yang tidak diinginkan Teknologi dan Rekayasa