Undang-Undang Dana PLD Kita Divisi Dana PLD 2016-2017
Anda patuh hukum, hukum akan melindungi anda
Teman-Teman sudah memilih Untuk BERSAMA-SAMA dilantik sebagai dokter pada: Tempat yang sama Tanggal yang sama Rangkaian acara yang sama Dan BERHAK mendapat: undangan untuk kedua orangtua, konsumsi, bahan pakaian, buku kenangan, dan info berkaitan internship Dengan harga yang lebih murah daripada SENDIRI-SENDIRI
Itu semua adalah hak kita
Tapi jika diingat pelajaran PPKn dahulu
Kewajiban harus dilakukan sebelum mendapatkan hak Kita Wajib: Mematuhi aturan Undang-undang Dana PLD 2016-2017 Mengikuti rangkaian acara PLD: fitting baju, gladi kotor, gladi resik, foto buku kenangan Sederhananya: “Anda tidak melakukan kewajiban anda, anda akan kehilangan hak anda”
Hak akan hilang jika tidak mengikuti Kewajiban Tempat yang TIDAK sama Tanggal yang TIDAK sama Rangkaian acara yang TIDAK sama Dan TIDAK BERHAK mendapat: undangan untuk kedua orangtua, konsumsi, bahan pakaian, buku kenangan, dan info berkaitan internship dari PLD 2016-2017
Undang-undang Dana PLD 2016-2017 INTISARI Undang-undang Dana PLD 2016-2017
Poin Penting! UU Dana PLD 2016-2017 Calon Lulusan Dokter (CLD) 2016-2017 adalah semua mahasiswa FKUI yang akan dilantik dalam periode tersebut Divisi Dana bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengontrol pencarian dana agar mencapai target keperluan anggaran PLD Membuat seminar atau usaha lain adalah cara untuk memenuhi target tersebut dan akan disupervisi oleh divisi dana Semua harus membayar iuran minimal yang nominalnya sama. Hasil keuntungan seminar atau usaha lain akan direimburse pada akhir kegiatan
Poin Penting! UU Dana PLD 2016-2017 40% dari jumlah keuntungan seminar atau usaha lain adalah untuk kepentingan PLD (subsidi dan pengeluaran tidak terduga), 60% sisanya adalah untuk pribadi Bayar cicilan iuran tepat waktu, denda Rp 100 000 jika terlambat transfer, berlaku kelipatan setiap dua minggu. Ini kerena keterlambatan akan merugikan pembayaran-pembayaran seperti DP venue, catering, subsidi seminar, dan lain-lain CLD yang mencurangi sehingga membuat kerugian pada pelaksanaan PLD harus membayar dua kali lipat dari kerugian yang ditimbulkan
Undang-Undang Dana Lengkap harus didownload dan dibaca pada: Milis FKUI 2011
Terima kasih