Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran Beta Ahlam Gizela Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UGM
Undang-Undang Kesehatan (Udang-Undang No. 36 tahun 2009) Disahkan 13 Oktober 2009 Terdiri dari 22 bab dan 205 pasal
Undang-Undang Kesehatan (Udang-Undang No. 36 tahun 2009) KETENTUAN UMUM ASAS DAN TUJUAN HAK DAN KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN UPAYA KESEHATAN KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT GIZI KESEHATAN JIWA PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
Undang-Undang Kesehatan (Udang-Undang No. 36 tahun 2009) KESEHATAN LINGKUNGAN KESEHATAN KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN INFORMASI KESEHATAN PEMBIAYAAN KESEHATAN PERAN SERTA MASYARAKAT BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYIDIKAN KETENTUAN PIDANA KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang Praktik Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) Disahkan 6 Oktober 2004 Terdiri dari 12 bab dan 88 pasal
Undang-Undang Praktik Kedokteran (Undang-Undang No. 29 tahun 2004) KETENTUAN UMUM ASAS DAN TUJUAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENTUAN PIDANA KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
Tenaga Kesehatan Dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, tenaga penunjang lain (fisioterapis, dll) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Hak Dokter mendapat perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar praktek operasional, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/keluarga pasien, menerima imbalan jasa, menolak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan nurani, mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien sudah tidak ada gunanya lagi (pasien tidak kooperatif), kecuali dalam keadaan gawat darurat, menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya, hak atas privacy, ketentraman bekerja, mengeluarkan surat keterangan dokter, menjadi anggota perhimpunan profesi. Undang-Undang Praktik Kedokteran Undang-Undang Kesehatan KODEKI
Kewajiban Dokter Kewajiban dokter tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan disusun dalam empat kelompok, yaitu: kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Kewajiban Dokter mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP), memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar praktek operasional, menghormati hak pasien, memberikan penjelasan secara lengkap tentang kondisi pasien, tindakan medis dan terapi yang akan dijalani pasien serta biayanya, meminta persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis, merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan/pengobatan, membuat dan memelihara rekam medis, merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal, melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya, menambah ilmu pengetahuan dan mengembangkan ilmu kedokteran. Undang-Undang Kesehatan Undang-Undang Praktik Kedokteran KODEKI
Hak Pasien Setiap manusia mempunyai hak-hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh pihak lain. Hak pasien berasal dari hak atas dirinya sendiri. Hak-hak dasar pasien terbagi atas: hak menentukan keputusan sendiri (the right to self determinaton), hak memperoleh pelayanan kesehatan (the right to health care), hak untuk memperoleh informasi dan perlindungan (the right to information and protection of informacy), hak untuk alternatif kedua (the right to second opinion)
Hak Pasien Hak-hak pasien telah diatur dalam beberapa ketentuan, yaitu: Deklarasi Lisabon (1991), Undang-Undang Kesehatan Surat Edaran (SE) Ditjen Yanmed Depkes RI No. YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Deklarasi Mukhtamar IDI 2000 tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Dokter, Undang-Undang Praktek Kedokteran
Hak Pasien hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dijalani, meminta pendapat dari dokter lain, mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, memberikan persetujuan tindakan medis, menolak tindakan medis, melihat dan mendapatkan data rekam medis, hak untuk terjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadinya, hak untuk menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter UU Kesehatan UU Praktik Kedokteran KODEKI
Kewajiban Pasien memberikan informasi yang benar dan jujur tentang masalah penyakitnya, mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan, memberikan imbalan jasa atas pelayanan medis yang diterima Undang-Undang Praktik Kedokteran
Kewajiban Pasien memberikan informasi yang benar dan jujur tentang masalah penyakitnya, mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan, memberikan imbalan jasa atas pelayanan medis yang diterima Undang-Undang Praktik Kedokteran pasal 53
Registrasi Pra yudisium Uji Kompetensi (Exit Exam) UU Dikdok Yudisium Lulus Dokter Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi Surat Tanda Registrasi Internship Internship Surat Tanda Registrasi Surat Ijin Praktik Tinjau ulang tiap 5 tahun
Rahasia Medis Milik pasien Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan.
Rekam Medis Wajib dibuat oleh dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran Dibahas dalam kuliah tentang rekam medis
Informed Consent Wajib dilakukan pada setiap tindakan medis Dibahas dalam kuliah Informed Consent
Teknologi kedokteran Transplantasi organ Kehamilan non-alami (bayi tabung, inseminasi)
Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan Aturan standar produksi Aturan peredaran Aturan penjagaan mutu dalam peredaran
Pengamanan makanan dan minuman Persyaratan untuk keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat Pengawasan Tindakan terhadap pelanggaran
Sengketa Medis Pasien berhak menuntut ganti rugi Lex spesialis Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Adakah pelanggaran disiplin? Sanksi disiplin Penyidikan Polisi dan Pengadilan Adakah pelanggaran hukum? Sanksi hukum
Terima kasih atas perhatian anda