SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
Materi 11.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Fungsi STP Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT WP Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga Alat untuk menagihan pajak

Dasar Penerbitan STP Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/tau salah hitung Wajib pajak dikenai sanksi administrasi beruap bunga dan/atau denda PKP tidak membuat faktur pajak atau tidak tepat waktu PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak PKP gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

Sanksi Administrasi STP Kekurangan pajak dalam SPT ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, yang dihitung dari saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya STP sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak dikenakan terhadap PKP yang tidak membuat Faktur Pajak, tidak tepat waktu, tidak mengisi secara lengkap atau melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya Sanksi administrasi berupa bunga 2% dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal STP terhadap PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukkan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

Fungsi SKPKB Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang menurut SPT-nya Sebgai sarana untuk mengenakan sanksi pajak Alat untuk menagih hutang pajak.

Dasar Penerbitan SKPKB Berdasarkan pemeriksaan terdapat pajak yang terutang atau kurang bayar SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya Berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah (SKPKBT) Adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Dikeluarkan apabila berdasarkan data baru diketahui bahwa dasar penetapan SKPKB, SKPLB dan SKPN kurang dari semestinya

Fungsi SKPKBT Sebagai koreksi atas jumlah yang terhutang menurut SKPKB atau SKPKBT sebelumnya Sebgai sarana untuk mengenakan sanksi pajak Alat untuk menagih hutang pajak.

Dasar Penerbitan SKPKBT Berdasarkan data baru diketahui bahwa dasar penetapan SKPKB, SKPLB dan SKPN kurang dari semestinya. Dasar penetapan SKPKBT yang telah dikeluarkan kurang dari semestinya, SKPKBT dapat dikeluarkan lebih dari satu kali.