PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Budi Mulyana, S.IP., M.Si
Budi Mulyana, S.IP., M.Si. BIODATA Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung E-mail: budimulyana@unikom.ac.id HP/WA: 0815.7361.7575. Twitter: @hbmulyana. Facebook: /budimulyana Alamat: Jl Budhi No 26 Cimahi Pendidikan SDN Dian 1 Bandung SMPN 9 Bandung SMA Taruna Nusantara Magelang Sarjana Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Organisasi: Unikom: Direktur Hukum dan Kemasyarakatan Global Political Societies Dosen Pembina UKM Pers Mahasiswa BIRAMA Dosen Pembina UKM Karate Dosen Pembina UKM LDK UMMI Dosen Pembina Kemahasiswaan Ilmu Hubungan Internasional Luar Unikom Anggota Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kota Cimahi Pembina Masjid Universitas Padjadjaran Anggota Lajnah Khusus Intelektual DPP Hizbut Tahrir Indonesia Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid As Salam Kota Cimahi
Penelitian Hibah Bersaing “Prospek Kota Bandung sebagai Pusat ICT dalam Menghadapi ASEAN Community 2015” Tesis: “Pemikiran Politik Hizbut Tahrir Tentang Konsep Negara Khilafah Dan Perbandingannya Dengan Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia” Skripsi: “Peranan UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Kosovo di Albania; Studi Ikatan Warganegara” Publikasi: Buku Ilusi Negara Demokrasi Mengenal Studi Hubungan Internasional Keahlian/Minat Riset: Hukum Internasional, Organized Crime, Studi Regionalisme, Pemikiran Politik Islam, Kajian Timur Tengah, Perbandingan Negara Narasumber di beberapa instansi pemerintahan dan non pemerintahan, media cetak dan elektronik, dalam bidang hubungan internasional, politik, dan kemasyarakatan Menulis artikel ilmiah populer untuk media massa cetak dan online nasional
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL ( UU RI 20/2003) “PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA” (Ps 3 UU RI No 20 tahun 2003) PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN : “…UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB” ( Ps 3 UU RI No.20 Tahun 2003)
(Ps 37 AYAT 1 UU No 20 tahun 2003) (Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003) “KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH” WAJIB MEMUAT : a. PENDIDIKAN AGAMA b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN c. BAHASA (Ps 37 AYAT 1 UU No 20 tahun 2003) “KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI” WAJIB MEMUAT : a. PENDIDIKAN AGAMA; b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN; c. BAHASA. (Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003)
“Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) ~ SUMBER NILAI DAN ~ PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK ~ MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF ~ MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu : MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu : ~ mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, ~ mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara, ~ menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki : a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk : - bela negara. - cinta tanah air. b. Wawasan kebangsaan, untuk : - kesadaran berbangsa - mempunyai ketahanan nasional. c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional. BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI : ~ Kemampuan berfikir, ~ Bersikap rasional, dan dinamis, ~ Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) Agar mahasiswa : Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan, Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik. Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.