BANK LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DEFENISI LEMBAGA KEUANGAN Lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial Perusahaan finansial (finacial business firm) yang beroperasi dengan modal utang yang diperoleh dari masyarakat dalam berbagai bentuk Lembaga yang sebagaian besar kewajibannya berupa kewajiban finansial Lembaga yang kegiatan utamanya bergerak dibidang keuangan Organisasi yang bertindak sebagai agen, broker dan intermediari dalam transaksi keuangan
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 Lembaga Keuangan adalah Lembaga yang diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan
PERANAN DAN FUNGSI Unit Surplus Unit Defisit Arus Tabungan Instrumen Utang Lembaga Intermediasi Keuangan Asset Transmutation Liquidity Income Allocation Transaction
INTERMEDIASI KEUANGAN Adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi (sektor usaha,lembaga pemerintah, individu) untuk tujuan penyedian dana bagi unit ekonomi lain (defisit) kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit
BENTUK LEMBAGA INTERMEDIARIS KEUANGAN Depository Intermediaris Lembaga penghimpunan termasuk Bank Umum, BPR dan LDKP yang sebagian besar sekuritas sekundernya adalah sumber dana dari berbagai bentuk simpanan yang diterima dari berbagai pihak Contractual intermediaris lembaga yang melakukan kontrak dengan nasabah dalam usaha menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap jiwa dan harta nasabah Investmen intermediaries lembaga yang menawarkan surat-surt berharga yang dimiliki sebagai investasi jangka panjang
JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN Intermediasi Denominasi terjadi apabila lembaga keuangan menerima tabungan dalam jumlah kecil dan meberikan kredit dalam jumlah besar Intermediasi Resiko erkaitan dengan kesedian lembaga intermediasi memberikan kredit kepada unit defist yang beresiko Intermediasi jatuh tempo menerima dana dari penabung yang berjangka waktu pendek dan memberika kredit dalam jangka waktu panjang Intermediasi informasi Intermediasi yang berkaitan dengan proses penyedian informasi kepada unit surplus Intermediasi lokasi mepertemukan unit surplus dan defisit Intermediasi Mata Uang Memenuhi kebutuhan mata uang masing-masing unit
Lembaga Keuangan Diluar Lembaga Keuangan Dalam Sistem Moneter Lembaga Keuangan Dalam Sistem Moneter Pasar Modal Dewan Moneter Pasar Uang Asuransi Bank Central Factoring Pegadaian Dana Pensiun BPR Bank Umum Kartu Plastik Leasing Venture Capital
SEJARAH UU No 14 1967 Bank Pembangunan UU No 7 1992 dan UU No 10 1998 Bank Koperasi Bank Tabungan UU No 7 1992 dan UU No 10 1998 Bank Umum BPR