Bea Meterai Joko Tri Saputro
Silabus Mobul Pajak Bumi dan Bangunan Contents Silabus Mobul Pajak Bumi dan Bangunan Bab 1 Ketentuan Umum Bab 2 Benda Meterai, Penggunaan, Cara Bab 3 Bentuk Ukuran dan Warna Bab 4 Dengan Mesin Teraan Meterai Bab 5 Dengan Teknologi Percetakan Bab 6 Dengan Sistem Komputerisasi Bab 7 Pemeteraian Kemudian
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Definisi dan Istilah Dikenal di dunia per-BEA METERAI-an Dokumen kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan Benda Meterai meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Definisi dan Istilah Tanda Tangan tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan Pemeteraian Kemudian suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Definisi dan Istilah Pejabat Pos Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Objek Bea Meterai Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun. UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Objek yang TIDAK dikenakan BM Dokumen berupa surat penyimpanan barang; konosemen; surat angkutan penumpang dan barang; keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf f. UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Objek yang TIDAK dikenakan BM segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Objek yang TIDAK dikenakan BM tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Subjek Bea Meterai Adalah pihak yang menerima manfaat atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Menerima/Mendapat Manfaat Subjek Bea Meterai 1 Pihak Subjek adalah si penerima Ex : Kuitansi 2 Pihak atau lebih Subjek adalah masing-masing pihak Ex : Surat Kuasa, Perjanjian Akta Notaris Ex : Akta produk notaris Dokumen yang dibuat oleh : Menerima/Mendapat Manfaat UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Pajak Pusat Self Assessment System UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Saat Terutang Bea Meterai Dokumen yang dibuat oleh : 1 Pihak Saat dokumen diserahkan/digunakan 2 Pihak atau lebih Saat selesai dokumen dibuat/td tangan Dokumen dibuat di luar negeri Saat digunakan di Indonesia UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Tarif Bea Meterai Untuk hampir semua dokumen yang memuat jumlah uang Nilai Nominal Tarif Sampai dengan Rp 250rb Tidak terutang BM >250rb s.d 1 juta Rp 3.000,- >1 juta Rp 6.000,- Kecuali Cek dan Bilyet Giro Tetap Rp 3.000,- UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Tarif Rp 0,- / Tidak dikenakan BM Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun. Berlaku tarif pada tabel | Tetap Rp 6.000,- ( s.d Rp 250rb )
Tarif Rp 3.000,- Berlaku tarif pada tabel | Tetap Rp 6.000,- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun. Berlaku tarif pada tabel | Tetap Rp 6.000,- ( >250 rb s.d Rp 1 juta )
Tarif Rp 6.000,- 6 Rb Berlaku tarif pada tabel Tetap Rp 6.000,- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun. Dokumen apapun yang semula tidak dikenakan bea meterai, yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan 6 Rb Berlaku tarif pada tabel Tetap Rp 6.000,- ( >Rp 1 juta )
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Jenis Meterai Benda Meterai Cara Lain Meterai Tempel Kertas Meterai Mesin Teraan Teknologi Percetakan Sistem Komputerisasi KMK-133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan, dan tahun sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas Jika aturan dilanggar, dianggap tidak bermeterai PMK-65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Dicetak oleh Peruri UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Kertas Meterai Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai Juga dikenal sebagai kertas segel Jika aturan dilanggar, dianggap tidak bermeterai PMK-65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Dicetak oleh Peruri UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Mesin Teraan Mesin teraan manual (s.d Apr 2010) Mesin teraan digital Jika rata-rata menerbitkan 50 dokumen per hari Tersedia beberapa jenis mesin yang bisa dibeli oleh WP Mengajukan permohonan ijin penggunaan mesin teraan ke KPP terdaftar Setor di muka / deposit dgn e-biling minimal Rp15juta / kelipatan Otomatis mendapatkan kode deposit setiap setelah melakukan setoran untuk dimasukkan ke mesin teraan Melakukan laporan penggunaan mesin teraan setiap bulan paling lambat tanggal 15 ke KPP terdaftar KEP-122B/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Teknologi Percetakan Cek Bilyet Giro Efek dalam nama dan bentuk apapun Mengajukan permohonan penggunaan teknologi percetakanke KPP terdaftar Setor di muka / deposit dgn e- biling sesuai total nilai yang akan dicetak Melakukan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tgl 15 ke KPP terdaftar KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan
KEP-122D/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi Jika rata-rata menerbitkan 100 dokumen per hari Mengajukan permohonan ijin pemeteraian dengan sistem komputerisasi ke KPP terdaftar Setor di muka / deposit dgn e-biling sebesar perkiraan penggunaan bulan berikutnya Melakukan laporan realisasi pemeteraian setiap bulan paling lambat tanggal 15 ke KPP terdaftar KEP-122D/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi
Pemeteraian Kemudian Dilakukan kepada Dokumen yang : Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia. PMK-70/PMK.03/2014
Pemeteraian Kemudian Dilakukan oleh : Pejabat Pos Menggunakan meterai tempel atau SSP Menyerahkan dokumen yang sudah ditempel meterai Rp6.000,- ke pejabat pos Pejabat pos membubuhkan cap bahwa telah dilakukan pemeteraian kemudian, disertai tanggal dan Nama Nip dan Td Tangan Pejabat Pos Tidak dikenakan tambahan biaya atas jasa pemeteraian kemudian PMK-70/PMK.03/2014
Sanksi 200% Atas : Dokumen yang tidak atau kurang dimeteraikan dari nilai meterai yang tidak atau kurang dilunasi Ditagih menggunakan SKP atau STP Dibayar menggunakan SSP PMK-70/PMK.03/2014
5 Daluwarsa Bea Meterai Tahun Sejak tanggal dokumen tersebut harus dimeteraikan
Sanksi Pidana Meniru atau memalsukan meterai tempel, kertas meterai, datau tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai; Dengan sengaja menyimpan, mengedarkan dan memasukkan meterai palsu; Sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Indonesia yang merk, cap, tanda tangan, tanda sahnya atau tanda waktunya telah dihilangkan, seolah-olah meterai itu belum dipakai; Menyimpan bahan-bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan kejahatan pemalsuan benda meterai; Dengan sengaja menggunakan cara lain pelunasan bea meterai atas dokumen, tanpa ijin menteri keuangan
Terima Kasih Joko Tri Saputro