PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
TUJUAN PEMBANGUNAN Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan) Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan Menciptakan atau menambah lapangan kerja Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumberdaya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi mendatang (berkelanjutan)
(Todaro: the three objectives of development) TUJUAN PEMBANGUNAN (Todaro: the three objectives of development) P eningkatan standar hidup (levels of living) setiap orang , pendapatannya, tingkat konsumsi pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dll. P enciptaan berbagai kondisi yang memungkinkan tumbuhnya rasa percaya diri (self-esteem) setiap orang . P eningkatan kebebasan (f reedom/democracy ) setiap orang.
YANG HARUS DILAKUKAN DALAM PEMBANGUNAN Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah antar sub daerah antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan). Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Menciptakan atau menambah lapangan kerja. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).
PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pergeseran Paradigma: F rom Government to Governance Government Memberikan hak ekslusif bagi negara untuk mengatur hal-hal publik, Aktor di luarnya hanya dapat disertakan sejauh negara mengijinkannya. Governance Persoalan-persoalan publik adalah urusan bersama pemerintah, civil society dan dunia usaha sebagai tiga aktor utama.
TIGA TAHAPAN PERENCANAAN Perumusan dan penentuan tujuan. Pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia. Pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
PELAKU PEMBANGUNAN: Dalam Paradigma Governance Pelaku Pembangunan: Stakeholders, yaitu: Negara atau pemerintahan (state), Sektor swasta atau dunia usaha (private sector) dan Masyarakat (society). Interaksi antara Pemerintah, Dunia Swasta, dan Masyarakat bersendikan: transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dsb. Apabila sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka dapat tercipta Good Governance.
10 PRINSIP GOOD GOVERNANCE Partisipasi; mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan menyangkut kepentingan masyarakat, langsung maupun tidak langsung. Penegakan Hukum; mewujudkan penegakan hukum yang adil bagisemua pihak, menjunjung HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Transparansi; menciptakan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan mendapatkan informasi yang akurat dan memadai.
10 PRINSIP GOOD GOVERNANCE Kesetaraan; memberikan peluang yang sama bagi setiap angota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Daya Tanggap;Menimngkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Wawasan ke Depan; Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan menguikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan.
10 PRINSIP GOOD GOVERNANCE Akuntabilitas; meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengawasan; meningkatkan upaya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat. Efisiensi & Efektivitas; menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab. Profesionalism: meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya yang terjangkau
DEFINISI PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Suatu usaha yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor) baik umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang bwerbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya, dengan cara: Secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; Merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah; Menyusun konsep strategi pemecahan masalah (solusi), dan Melaksanakannya dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia Sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan.
DEFINISI PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (versi lain) Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui serangkaian pilihan-pilihan . Menentukan : menemukan (mengungkapkan dan meyakinkan). Tindakan : spesifik dan berkaitan dengan persoalan pelaksanaan Tepat : dikaitkan dengan tindakan . Pilihan-pilihan : Pemilihan tujuan dan kriteria Identifikasi seperangkat alternatif yang konsisten dengan preskripsi dengan pemilihan alternatif yang memungkinkan Arahan tindakan mengenai tujuan yang telah ditentukan
SYARAT PRAKTIS PERENCANAAN Harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan: Tujuan akhir yang dikehendaki. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.
TUJUAN PRAKTIS PERENCANAAN Menghasilkan dokumen perencanaan yang akan berfungsi sebagai alat koordinasi bagi semua pihak/pelaku (stakeholders). Membuat pedoman atau arahan dan strategi bagi pelaksana pembangunan untuk mencapai harapan dan tujuan pembangunan. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan melalui monitoring & evaluasi. Memberikan umpan balik dan rekomendasi bagi perencanaan selanjutnya.
MANFAAT PERENCANAAN Sebagai penuntun arah Minimalisasi ketidakpastian Minimalisasi inefisiensi sumberdaya Penetapan standar dan pengawasan kualitas
SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PEMAHAMAN DAERAH MONEV PELAKSANAAN/ IMPLEMENTASI PENGANGGARAN SELEKSI ALTERNATIF & PENENTUAN STRATEGI/PROGRAM PENGUJIAN ALTERNATIF ATAU PROGRAMSTRATEGI PENERAPAN VISI & MISI PERUMUSAN TUJUAN MENGIDENTIFIKASI STRATEGI ALTERNATIF
PROSES PERENCANAAN Pendekatan Politik : Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik ( public choice theory of planning ), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM /D. Proses Teknokratik : Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu . Partisipatif : Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang . Proses top-down dan bottom-up : Dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan .
ANALISIS DAERAH Adalah suatu proses pemahaman daerah, bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara sistematis tentang kondisi utama lingkungan, fisik, sosial, ekonomi, budaya, politik, administrasi dan kelembagaan dari suatu daerah yang sedang dikaji dan direncanakan pembangunannya. Tujuan analisis daerah adalah untuk meningkatkan pemahaman para perencana daerah dan masyarakat tentang situasi kini yang mendasar dan relevan untuk perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan bagi pembangunan daerah. Analisis daerah dimulai dari analisis kondisi kualitatif pembangunan daerah saat ini, analisis kuantitatif, hingga pengidentifikasian persoalan (problem) daerah beserta sebab dan akibatnya, serta penggalian potensi daerah yang ada. Ini diperlukan untuk merumuskan dan mendefinisikan tujuan, mengevaluasi strategi atau pilihan dan dampaknya, serta untuk pengambilan keputusan strategi pembangunan yang akan ditetapkan.
PROFIL DAERAH Biasanya berisi/menggambarkan berbagai situasi dan kondisi dasar tentang daerah yang akan direncanakan, antara lain: keadaan isik geografis, keadaan aktivitas ekonomi, sosial budaya dan kelembagaan serta kondisi lingkungan hidup sebagai hasil dari pengumpulan data dan analisis maupun informasi daerah (hasil analisis daerah). Gambaran ini digunakan untuk mengidentifikasi an menguraikan isu atau permasalahan utama daerah (development issues), persoalan daerah (problems), potensi atau kekuatan daerah serta peluang daerah untuk tumbuh dan berkembang.
KEBIJAKAN DAERAH Merupakan prinsip dasar dan arahan yang akan diterapkan (ditempuh) serta disepakati pelaku yang terlibat (stakeholders), sehingga menjadi pedoman bagi semua pelaku. Diperlukan sebagai kriteria atau rambu-rambu dalam menyeleksi dan menyaring berbagai opsi dan alternatif atau usulan program pembangunan yang tersedia. Biasanya berupa pernyataan cita-cita atau harapan di masa mendatang serta arah pembangunan daerah tersebut akan menuju. Biasanya disajikan dalam bentuk Visi, Misi, Sasaran, Arah, Prioritas dan Strategi Umum Pembangunan.
VISI Adalah suatu potret keadaan masa depan yang diharapkan, mewakili tujuan global dan berjalan terus, berjangka panjang dan menyediakan suatu dasar/fondasi atau arah bagi suatu sistem perencanaan pembangunan. Harus menggambarkan suatu masa depan yang ideal bagi masyarakat, serta merupakan suatu pernyataan umum yang menjadi dasar/basis bagi semua elemen atau semua pelaku (stakeholders) dalam proses perencanaan.
SYARAT VISI YANG BAIK Dapat dibayangkan oleh semua pelaku (imaginable). Memiliki nilai yang betulk-betulk diinginkan dan cita-citakan (desireable). Memungkin, wajar dan layak untuk dicapai dengan situasi, kondisi dan kapasitas yang ada (feasible) Memusatkan perhatian pada isue dan permasalahan utama daerah, sehingga pemerintahan dan pembangunan daerah dapat beroparasi dan terselenggara secara efektif, efisien dan berkelanjutan, serta dapat terjamin eksistensi daerah di masa depan (focused). Dapat mengantisipasi dan disesuaikan dengan perubahan zaman (communicable). Dapat dirumuskan dan ditulis dengan suatu pernyataan yang singkat, jelas dan padat.
MISI Adalah suatu alasan bagi suatu daerah atau pemerintahan daerah dibentuk atau didirikan, sehingga merupakan alasan keberadaan ataui eksistensi suatu daerah atau pemerintahan daerah. Harus mengidentifikasi dan menguraikan kewenangan pangkal atau tugas pokok yang diselenggarakan oleh daerah atau pemerintahan daerah serta untuk siapa kewenangan atau tugas itu dikerjakan. Harus dapat mengingatkan setiap orang atau setiap pelaku (Kepala Daerah, DPRD, Organisasi Non Pemerintah, Sektor Swasta, Perangkat Pemerintah Daerah, Unsur Masyarakat kainnya serta pihak lain yang berkepentingan dengan daerah tentang tugas pokok, maksud atau kegunaan (purpose) yang spesifik dan unik dari daerah yang akan dikembangkan, dipromosikan dan diselenggarakan oleh daerah atau pemerintahan daerah. Merupakan hal penting untuk mengarahkan penyelenggaraan atau operasionalisasi suatu pemerintahan atau pembangunan daerah, sehingga semua pelaku (stakeholders) dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal daerah yang bersangkutan serta mengetahui peran, program, dan hasil yang akan diperoleh di masa depan.
PERUMUSAN MISI Melibatkan semua pelaku, seperti: Kepala Daerah, DPRD, ORNOP, Sektor Swasta, Perangkat Pemerintah Daerah, Unsur Masyarakar lainnya serta pihak lain yang berkepentingan dengan daerah yang bersangkutan. Mengkaji dan menilai lingkungan yang sangat berguna untuk menentukan pakah misi daerah tidak bertentangan atau memiliki konflik secara internal dan eksternal, misal dengan kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi.
MONITORING DAN EVALUASI Adalah suatu kegiatan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana berdasarkan indikator pencapaian (kinerja) yang telkah ditetapkan dalam perencanaan. Laporannya dapat berupa dokumen hasil MONEV. Tujuan MONEV adalah untuk memberikan umpan balik berupa koreksi atau pelurusan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan dan berupa rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan proses perencanaan selanjutnya.
RENCANA ATAU PROGRAM Biasanya dirumuskan dalam bentuk program atau proyek pembangunan. Dokumen rencana/program biasanya berisi serangkaian langkah atau strategi yang lebih rinci untuk mencapai visi, misi atau tujuan pembangunan daerah. Sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, program atau proyek harus memiliki tujuan dan sasaran serta indikatornya, cara/metode, lokasi, prakiraan biay dan tahapan waktu pelaksanaannya yang jelas, serta memiliki kejelasan keterkaitan dengan dan kontribusinya tergadap pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah.
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) Penyusunan RENSTRA dapat dipahami sebagai suatu proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang berisiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasikan secara sistematis usaha-usahan pelaksanaan keputusan dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. RENSTRADA dibutuhkan sebagai suatu dokumen rencana yang berisi VISI dan MISI Daerah, bidang-bidang strategis yang harus diintervensi dalam mengemban Misi dan mewujudkan Visi tersebut, serta strategi-strategi terpilih dan rencana aksi dalam mensukseskan bidang-bidang strategis tersebut.
ARTI PENTING PENYUSUNAN RENSTRA Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan kontrol akan masa depan melalui tindakan masa kini; Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah menciptakan suatu outcome yang mungkin tidak bisa terjadi dengan sendirinya; Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan investasi sekarang untuk masa depan; Memampukan masyarakat dan pemerintah daerah meminimumkan ketidakpastian dan mengendalikan guncangan dariluar; Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah seirama dengan arus/gerak perubahan di sekitarnya; Menjadi sasaran untuk meminimumkan risiko dan memaksimalkan hasil yang dikehendaki; Menjadi media koordinasi dengan berbagai stakeholders di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memudahkan pencapaian konsensus tentang sasaran dan strategi serta penggunaan sumberdaya; Dapat menjadi alat untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; Dapat menjadi media peningkatan daya saing daerah.
TUJUAN PENYUSUNAN RENSTRA Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks secara efektif dan proaktif; Mengelola keberhasilan secara sistematik; Menjadikan RENSTRA sebagai perangkat manajerial dalam pengelolaan kepemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel; Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan; Memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah adaptasi terhadap lingkungan yang berubah secara cepat; Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima; Mengembangkan dan meningkatkan komunikasi di antara berbagai stakeholders daerah.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RENSTRADA Merumuskan nilai-nilai strategis daerah; Perumusan Visi dan Misi daerah; Analisis lingkungan strategis daerah; Penentuan isu-isu strategis daerah; Penentuan bidang-bidang strategis dearah; Perumusan strategi untuk setiap bidang strategis; Perumusan rencana aksi pelaksanaan strategi.
PERUMUSAN NILAI-NILAI STRATEGIS PENETAPAN KESEPAKATAN AWAL. merupakan tahap di manasemua stakeholders daerah secara bersama-sama membangun pemahaman dan komitmen atas pentingnya RENSTRADA. Dengan melibatkan segenap unsur atau komponen masyarakat dan pemerintah daerah, pada tahap ini dihadapkan telah dapat dihasilkan kesepakatan awal tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bentuk-bentuk partisipasi dari setiap unsur/komponen tersebut, mulai dari tahap penyusunan renstra, implementasui renstra sampai dengan evaluasinya kelak.
PERUMUSAN NILAI-NILAI STRATEGIS PERUMUSAN MANDAT DAERAH. Perumusan mandat ini sangat penting untuk mengembangkan legitimasi dan formalisasi RENSTRA yang hendak disusun. Mandat Daerah pada dasarnya dimaksudkan sebagai pernyataan yang menjabaran identitas atau karakteristik suatu daerah, tujuan pembentukan daerah serta tuga dan tanggungjawab pemerintah daerah, khususnya untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Perumusan mandat dilakukan dengan mengacu pada berbagai perangkat perundangan yang mengatur daerah , seperti UU Pembentukan Daerah, UU Pemerintahan Daerah, dan lainnya (Inpres).
TUJUAN PENETAPAN VISI Mencerminkan apa yang ingin dicapai daerah; Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas; Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis; Memiliki orientasi terhadap masa depan; Menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan kabupaten/kota; Menjamin kesinambungan kepemimpinan daerah.
PERNYATAN VISI DAN MISI YANG BAIK Ringkas, lazimnya kurang dari sepuluh kata. Menarik perhatian dan mudah diinagt; Memberi inspirasi dan tantangan bagi prestasi di masa mendatang; Dapat dipercaya dan konsisten dengan nilai strategis daerah; Berfungsu sebagai titik temu dengan semua stakeholders; Menyetakan dengan jelas esensi tentang keberadaan daerah; Memungkinkan fleksibilitas dan kreativitas dalam pelaksanaannya.
PERNYATAAN MISI YANG BAIK Menyatakan tujuan dasar keberadaan daerah; Mengkomunikasikan visi daerah; Menyatakan secara jelas makna MISI bagi semua stakeholders; Memberikan petunjuk dalam pembuatan kebijakan; Mengandung nilai-nilai strategis; Membuat unsur-unsur pembentuk suatu pernyataan MISI, seperti: tujuan daerah, produk atau jasa unggulan, peran pemerintah daerah dan keterlibatan masyarakat daerah.
PERUMUSAN VISI DILAKUKAN DENGAN TERLEBIH DAHULU MENGIDENTIFIKASI Aspek kunci yang menentukan masa depan daerah; Kontribusi spesifik dari daerah bagi masa depan masyarakat; Hal-hal yang membangkitkan gairah masyarakat dan jajaran pemerintah daerah sebagai bagian dari daerah di masa depan; Nilai tambah yang perlu ditekankan melalui pernyataan VISI; Posisi strategis daerah dalam hubungan dengan lingkungan eksternal; Potensi daerah untuk tumbuh dan berkembang.
MERUMUSKAN PERNYATAAN MISI Perntaran hendaknyantidak terlalu umum atau terlalu samar yang berakibat pada ketidakefektifan pernyataan tersebut memberi arahan bagi pengembangan strategi; Pernyataan hendaknya tidak terlalu khusus, sehingga tidak perlu berubah terlalu cepat; Pernyataan tidak sekedar sebuah daftar keinginan; Pernyataan tidak seharusnya tenggelam alam teknologi; Pernyataan harus dapat dikembangkan; Pernyataan harus dapat diterima an didukung oleh seluruh komponen masyarakat dan jajaran pemerintah daerah; Pernytaraan bukan merupakan sebuah daftar penilaian kinerja; MISI harus dapat dicapai.
ENAM KOMPONEN VISI, MISI, DAN HASIL RANCANGAN KERJA SDM & MODAL KETRAMPILAN PROFESIONAL MOTIVASI & INISIATIF HASIL © Pengembangan, perubahan dan keberhasilan Pengembangan tanpa arah Pengembangan tersendat-sendat Tidak efektif (Pemborosan) Frustasiu Perkembangan lambat dan tidak kompetitif Keragu-raguan
( ANALISIS LINGKUNGAN INTERNAL Kekuatan dan Kelemahan) Dukungan semua input pokok yang dibutuhkan daerah; Proses atau strategi pengolahan ataupun pemanfataan input tersebut; Hasil yang diperoleh selama ini, dan Perbaikan atau tindakan koreksi yang telah diambil.`
ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL (Peluang dan Ancaman) Kondisi politik, ekonomi sosial, budaya, teknoplogi, fisik dan pendidikan; Peranan yang dimainkan oleh pihak-pihak yang dapat diajak bekerjasama (collaborators) dan pihak-pihak yang menjadi pengganggu (competitors); serta Dukungan pihak-pihak yang memberikan atau menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan (suppliers).
PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH Interaksi antar faktor-faktor kekuatan (strengths) dengan faktor-faktor peluang (opportunities) atau interaksi S-O dengan prinsip : “gunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang”. Interaksi antar faktor-faktor kekuatan (strengths) dengan faktor-faktor ancaman (threaths) atau interaksi S-T dengan prinsip: “gunakan kekuatan untuk menghindari atau mengatasi ancaman”. Interaksi antar faktor-faktor kelemahan (weaknesses) dengan faktor-faktor peluang (opportunities) atau interaksi W-O dengan prinsip: “atasi kelemahan dengan memanfaatkan peluang” atau “manfaatkan peluang dengan meminimalkan kelemahan”. Interaksi antar faktor-faktor kelemahan (weaknesses) dengan faktor-faktor ancaman (threaths) atau interaksi W-T dengan prinsip : “minimalkan kelemahan dan hindari ancaman”.
PENGELOMPOKAN ISU-ISU STRATEGIS Interaksi S-O lazim disebut “strategi agresif” akan menghasilkan isu-isu strategis dalam kelompok keunggulan komparatif (comparative advantage), yang merupakan keunggulan daerah beesangkutan dibandingkan dengan daerah lain; Interaksi S-T lazim disebut “strategi diversifikasi tindakan”, akan menghasilkan isu-isu strategis dalam kelompok mobilisasi (mobilization) yang merupakan upaya-upaya mobilisasi atas kekuatan yang dimiliki daerah.
PENGELOMPOKAN ISU-ISU STRATEGIS Interaksi W-O lazim disebut “strategi stabilisasi atau strategi rasionalisasi” akan menghasilkan dua kemungkinan pilihan, yaitu: melakukan sesuatu (investasi) atau tidak melakukan apa-apa dalam arti memilih untuk tidak melakukan sesuatu (divestasi). Isu-isu strategis dari interaksi ini disebut isu-isu strategis kelompok investment/divestment; Interaksi W-T lazim disebut “strategi defensif atau survival” dengan cara untuk mengendalikan kerugian atau menghindari kemungkinan kehancuran yang umumnya dilakukan untuk mempertahankan status quo. Isu-isu strategis dalam kelompok ini disebut “isu-isu strategis kelompok status quo”.
PENENTUAN BIDANG-BIDANG STRATEGIS Urgensi; Sentralistis ataui desentralistis; Kewenangan (dalam arti UU 32/2004) Kemampuan kendali; Biaya; Feasibilitas (politik, ekonomis, kultural, administratif, religius, dll); Landasan legalitas; Dan lainnya menurut kebutuhan daerah.
STRATEGI MENSUKSESKAN BIDANG-BIDANG STRATEGIS Pengembangan RENSTRA pemerintah daerah. Pengembangan kelembagaan pemerintahan daerah, meliputi kebijakan, organisasi, manajemen, budaya organisasi dan akuntabilitas. Pengembangan SDM pemerintahan. Pengembangan jaringan kerja (nerworking) lembaga pemerintahan dengan pihak lain; dan Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan yang kondusif.
TERIMAKASIH