Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
GEOPOLITIK INDONESIA ASPEK KEWILAYAHAN
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Hukum Keuangan Negara.
POLITIK HUKUM.
GEOPOLITIK BAB 8.
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
FILSAFAT PANCASILA.
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
BAB III NEGARA.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PEMBUKAAN UUD 1945.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
WAWASAN NUSANTARA ...adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya dan lingkungan geografinya sebagai negara kepulauan; berdasarkan Pancasila.
POLITIK HUKUM I NI’MATUL HUDA
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Hakikat Bangsa dan Negara
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Hak Asasi Manusia adalah…
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – TM KE-6
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Sistem Keuangan Negara
MENU UTAMA referensi kompetensi materi latihan.
Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia, makna isi Pembukaan UUD 1945 Pertemuan ke 10.
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Teori konstitusi.
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Tujuan Pembukaan UUD 1945 Disusun oleh : Aulia Natasha Fanny Pratiwi
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Transcript presentasi:

Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH Sejarah dan Politik Hukum Pengelolaan Pertambangan dalam Pembangunan Nasional Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH

Pendahuluan Mengkritisi kebijakan Melihat dan mengkritisi politik hukumnya Melihat dan mengkritisi implikasinya

perbandingan Filosofi Politik hukum Wujud pengaturannya

Politik hukum Kegiatan pemerintah untuk membentuk/menyusun hukum terutama dilihat dari apa tujuan hukum itu ?

Politik Hukum Politik hukum adalah persoalan pencapaian tujuan. Ada tujuan-tujuan (ideal) yang diembankan dan dilekatkan pada hukum untuk diwujudkan. Faktor tujuan ideal itulah yang merupakan poros dari politik hukum. Maka ia berbeda sama sekali dengan ‘hukum dan politik’ yang lebih terfokus pada interplay antara hukum dan politik. Politik hukum berbicara tentang perwujudan tujuan-tujuan ideal. Sedangkan hukum dan politik berurusan dengan real politik dan hukum dalam arti saling tindak antara politik dan hukum. Dalam politik hukum dipertanyakan; (i). Tujuan (ideal) apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada? (ii). Cara-cara apa yang paling baik untuk dipakai mencapai tujuan itu? (iii). Konfigurasi hukum yang bagaimanakah yang efektif mewujudkan tujuan tersebut? Karena itu, doktrin-doktrin mengenai tujuan hukum (dalam filsafat hukum) menjadi sangat esensial bagi politik hukum. Secara historis dari jaman klasik hingga abad ke-20, tercatat tujuan dan fungsi (ideal) dari hukum. perkembangan hukum yang dibangun, mencakup ius constitutum dan ius constituendum

Kerangka Dasar Politik Hukum Nasional Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yakni: 1). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2). Memajukan kesejahteraan umum. 3). Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yakni: 1). Berbasis moral agama. 2). Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi. 3). Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya. 4). Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat. 5). Membangun keadilan sosial. Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk: 1). Melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa. 2). Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan. 3). Mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). 4). Menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusiaan. Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan,nilai sosial dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya. Sistem hukum yang demikian mempertemukan unsur-unsur baik dari tiga sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan, yakni: 1). Keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme. 2). Keseimbangan antara rechtsstaat dan the rule of law. 3). Keseimbangan antara hukum sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.