Minggu 1 Lembaga Keuangan
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK Sub Pokok Bahasan : Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan bank dan Non Bank Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank diIndonesia Pengenalan Sistim Keuangan di Indonesia
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga keuangan Bank Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang berlebihan dana (rumah tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha). (Peni Sawitri, Eko Hartanto,2007).
Fungsi Lembaga Keuangan Bank Lembaga keuangan berfungsi (Peni Sawitri, Eko Hartanto,2007) : Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk pinjaman. Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu : Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit. Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabah.
Fungsi Lembaga Keuangan Bank 4. Memberikan jaminan Lembaga keuangan mampu memberikan jaminan dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut. Menciptakan dan memberikan likuiditas lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Peranan Lembaga Keuangan Bank (Peni Sawitri, Eko Hartanto,2007) Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role) misalnya : Mencetak uang rupiah Menerbitkan cek Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang berkelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role), misalnya : Berperan sebagai broker, pialang atau dealer dalam berbagai aktiva. Menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi yang relatif lebih rendah 3. Lembaga keuangan dapat mengurangi kemungkinan risiko yang akan ditanggung pemilik dana atau penabung.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Non Bank Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository)
Peranan Lembaga Keuangan Non Bank Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan (Peni Sawitri, Eko Hartanto,2007) : Pengalihan aset (asset transmutation) memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Transaksi (transaction) memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Likuiditas (Liquidity) lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas. Efisensi (efficiency) menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan dengan mempertemukan pihak yang saling membutuhkan.
Peranan Lembaga Keuangan Non Bank 4. Intermediasi atau pengawasan sebagai perantara keuangan yang menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas) dengan unit defisit (yang mengalami kekurangan likuiditas) dari peminjam.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga keuangan bank dan Non bank Kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank dilihat pada tabel 1.1 (Peni Sawitri, Eko Hartanto,2007)
Perbedaan antara Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Kegiatan Bank Bukan Bank Penghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito), dan secara tidak langsung dari masyrakat (kertas berharga, dan bisa juga penyertaan, pinjaman dari lembaga lain) Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman dari lembaga lain) Penyaluran dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi Kepada badan usaha dan individu Untuk jangka pendek, menengah dan panjang T erutama untuk tujuan investasoi Terutama untuk badan usaha Terutama untuk jangka panjang dan menengah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 (Peni Sawitri, Eko Hartanto,2007) Lembaga keuangan bank terdiri atas Bank umum dan perkreditan rakyat . Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa : lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga) Usaha perasuransian Dana pensiun Pegadaian Pasar modal
Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan non bank di Indonesia Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih dijajah Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintahan Pendrian Bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.
Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi; 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.
Referensi Peni Sawitri, Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Seri Diktat Kuliah, Penerbit Gunadarma, Jakarta, 2007 Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Kedua, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1999. Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal, B. Acct., MBA, Ferry N.Idroes, SE., MM, Bank and Financial Institution Management, Conventional & Sharia System, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007 Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2000 Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2006 Frank J. Fabossi, Franco Modiglani, Michael G. Ferri, Pasar & Lembaga Keuangan, Buku Satu, Penerbit Salemba Empat – Prentice Hall, 1999