PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Advertisements

PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teknik Konsultasi Publik: Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam AMDAL oleh Dadang Purnama.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
fmipa universitas mulawarman
HANDOUT 7 PELINGKUPAN.
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Modul 7: Dasar AMDAL.
PENGERTIAN AMDAL BY : KELOMPOK 1.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
TEKNIK PENILAIAN ANDAL
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
UNIVERSITAS PADJADJARAN
KELOMPOK 8. Terdapat 2 alasan pokok AMDAL,Yaitu: Karena undang undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian AMDAL harus dilakukan agar kualitas.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
PROSES PELINGKUPAN (SCOPPING) DALAM AMDAL
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PROSES PENILAIAN AMDAL PROVINSI
Aspek Dampak Lingkungan
Reformasi Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan
PENAPISAN Jenis dan besaran kegiatan pembangunan sangat beraneka ragam, sama banyaknya dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Untuk itu,
AMDAL DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Oleh: Enan Adiwilaga.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
Kerangka Acuan ANDAL menurut Permeneg LH No 08 Th 2006
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Metodologi AMDAL Penapisan Pelingkupan Kerangka Acuan
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Amdal Komisi Penilai Amdal
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) PERIZINAN TAMBANG ZIRCON PT. GIRI INDAHANDALAN (G1) NOVIA DIAN PERMATASARI (K1A015007) M.SEPTIANSYAH NURHUDA.
Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari: 1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL 2. Proses pengumuman 3. Proses pelingkupan (scoping) 4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL 5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL 6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL             Proses penapisan atau disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001.

2. Proses pengumuman             Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3. Proses pelingkupan (scoping)             Pelingkupan merupakan suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL.

4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL             Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, RPL             Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha/kegiatan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. 2. Penerbitan keputusan wajib mencantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.