UNIVERSITAS MERCU BUANA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI MODUL PERKULIAHAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013 Mata Kuliah Pertemuan Hari / Waktu Kelas Dosen : Auditing 14 Sabtu, 16.15 – 18.45 Karyawan Indraguna Kusumabrata,SE Ak CPSAK MM JASA ASURAN LAINNYA Jasa reviu dan kompilasi Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pasal 3: (1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi: a. b. c. jasa audit atas informasi keuangan historis; jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan jasa asurans lainnya. (2) (3) Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan ”jasa asurans” adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria. Yang dimaksud dengan “jasa audit atas informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif. Informasi keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan. ‘13 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik. Prosedur yang disarankan dalam jasa reviu: Memperoleh pengetahuan tentang prinsip-prinsip akuntansi dan praktik industri klien. Memperoleh pemahaman mengenai klien. Melakukan tanya jawab dengan manajemen. Melakukan prosedur analitis. Mendapatkan surat representasi. Laporan auditor atas jasa reviu: 1. 2. 3. Paragraf pertama sama dengan laporan audit, kecuali merujuk pada jasa reviu, bukan jasa audit. Paragraf kedua menyatakan bahwa telaah terutama yang berisi tanya jawab dan prosedur analitis, ruang lingkupnya kecil dibandingkan dengan audit, dan tidak ada opini yang dikeluarkan. Paragraf ketiga menunjukkan asurans terbatas, dalam hal asurans negatif, bahwa “kami tidak memperhatikan adanya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan keuangan”. Jasa Kompilasi Jasa kompilasi merupakan salah satu yang dipersiapkan akuntan saat membuat dan menyajikan laporan keuangan kepada klien atau pihak ketiga tanpa memberikan asuran dari akuntan publik tentang laporan keuangan tersebut. Prosedur kompilasi yang disarankan: Memperoleh pemahaman bersama klien mengenai jenis dan keterbatasan jasa yang diberikan dan penjelasan atas laporan, jika laporan akan diterbitkan. Memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip akuntansi dan praktik industri klien. Memahami klien, termasuk sifat transaksi bisnisnya, pencatatan akuntansi, dan isi laporan keuangan (tingkat pengetahuan yang dibutuhkan lebih sedikit dari jasa reviu) ‘13 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Sifat penugasan jasa atestasi, yaitu: Analitis Dalam hal ini diharapkan auditor memiliki kemampuan dalam menganalisis dan mengihitung rasio-rasio untuk mengetahui dan membandingkan dengan laporan tahun lalu sehingga dapat diambil tindakan pencegahan dan pembuatan rencana berikutnya. Kritis Auditor harus memperhatikan segala kemungkinan yang mungkin terjadi, serta harus teliti dan peka terhadap penemuan-penemuan dalam perusahaan. Investigatif Auditor memiliki kewajiban untuk menemukan segala bentuk kecurangan yang ada dalam perusahaan sehingga auditor punya halk untuk melontarkan pertanyaan pada pihak managemen. Standar Atestasi Dalam penugasan atestasi auditor harus menemui 11 standar atestasi yang dapat dibagi menjadi 3 kategori, yaitu: 1. a) b) c) Standar Umum Penugasan harus dilaksankan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki kelebihan dan pelatihan teknik cukup dalam fungsi atestasi. pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi Praktisi harus melaksanakan hanya jika ia mempunyai alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa 2 kondisi berikut ada; 1) 2) Asersi dapat dinilai dengan kriteria rasional, baik yang ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komperenship bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya; Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut. d) e) Dalam semua hal yang bersangkutan dengan penugasan sikap mental harus diperhatikan oleh praktisi Dalam pelaksanaan penugasan praktisi wajib menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. ‘13 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id