SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
KAJIAN HUKUM PERDATA.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
SURAT KETERANGAN WARISAN
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
Pewarisan menurut wasiat
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) Oleh : Nurhendro Putranto, SH.MHum.

SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS (Dirjen Agraria No. Dpt/12/63/12/69 tgl Gol. Penduduk asli : surat keterangan oleh ahli waris, disaksikan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat ; Gol. Keturunan Barat (Eropa) : notaris Gol. Keturunan Tionghoa : notaris Gol. Keturunan Timur Asing lainnya : Balai Harta Peninggalan

PENGERTIAN HUKUM WARIS Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Ps. 830 BW : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.

4 GOLONGAN AHLI WARIS Golongan I : keluarga sedarah garis lurus ke bawah (Ps. 852 BW) ; Golongan II : para orangtua, saudara-saudara laki-laki dan saudara-saudara perempuan, maupun keturunan mereka (Ps. 854 BW) ; Golongan III : kakek dan nenek, ibu dan ayah kakek dan nenek, keluarga sedarah garis lurus ke atas lebih lanjut (Ps. 850, 853 BW) ; Golongan IV : keluarga garis ke samping selebihnya (Ps. 858 BW) ;

4 GOLONGAN AHLI WARIS . L M L N G H O P I A B J K C D E F Golongan I : A s/d F Golongan III : L dan M Golongan II : G s/d K Golongan IV : N, O dan P

ISTILAH DALAM KEKELUARGAAN Kekeluargaan sedarah (Ps. 290 BW) : Suatu pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain (nenek moyang sama) Garis lurus (Ps. 291BW) : - kebawah dan keatas (Ps. 292, 293 BW) ; Garis menyimpang (Ps. 294 BW) ; Kekeluargaan semenda (Ps.295 BW) : Suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan

PENGERTIAN SURAT WASIAT Ps. 875 BW : Surat Wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Berdasar Ps. 874 BW, dalam pewarisan, wasiat akan dilaksanakan lebih dahulu, dan sisa warisan, sesudah pelaksanaan wasiat, dibagi menurut ketentuan undang-undang.

4 BENTUK WASIAT dibuat dihadapan notaris dan 2 orang saksi ; Wasiat Umum (Ps. 938 BW) dibuat dihadapan notaris dan 2 orang saksi ; Wasiat Olographis (Ps. 931 BW) wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya (Ps. 932 ayat 1 BW) ; Notaris membuat akta penyimpanan / Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ;

4 BENTUK WASIAT Wasiat Rahasia (Ps. 940 BW) ; Dihadiri 4 orang saksi ; Tidak harus ditulis tangan (calon) pewaris sendiri ; Harus ditandatangani (calon) pewaris sendiri ; Membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya ; Notaris membuat akta penjelasan / Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW) Wasiat Darurat (Ps. 946, 947, 948 BW) tentara (dalam keadaan perang), orang yang dlm pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dst.

WASIAT OLOGRAPHIS & WASIAT RAHASIA Ditulis tangan dan ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri ; Dihadapan 2 orang saksi ; Notaris membuat Acta van Depot dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain ; Bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris ; Bisa ditulis tangan oleh orang lain, tapi harus ditandatangani sendiri ; Dihadapan 4 orang saksi ; Notaris membuat Acta Superscriptie pada bagian luar dari wasiat atau sampul wasiat, yang tersegel ; Tidak bisa ditarik kembali. Perubahan wasiat rahasia dengan wasiat umum ;

HIBAH WASIAT (LEGAAT) Hibah Wasiat yaitu suatu penetapan wasiat khusus berupa pemberian beberapa benda dari suatu jenis tertentu kepada seseorang atau lebih (Ps. 957 BW) ; Penerima legaat disebut legaataris. Legaataris bukan ahli waris testamenter, karena ia tidak mempunyai hak untuk menggantikan pewaris, tetapi ia mempunyai hak menagih pada ahli waris agar legaat dilaksanakan.

KEWAJIBAN LEGAATARIS Menanggung semua beban pajak, kecuali ditentukan lain (Ps. 961 BW) Umumnya legaataris tidak menanggung beban utang kecuali ditentukan lain. Apabila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya sebanding dengan besarnya hibah wasiat (Ps. 962 BW)

BATALNYA HIBAH WASIAT Bendanya sudah tidak ada lagi ; Orang yang akan dapat wasiat tidak ada, sehinga tidak dikenal plaatsvervulling ; Menurut Ps. 1001 BW, surat wasiat akan gugur apabila : Ahli waris testamen menolak ; Ahli waris testamen tidak cakap menerima ;

LEGITIEME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) Bagian Mutlak (LP) adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris yang berada dalam garis lurus menurut undang-undang (Ps. 913 BW). Jadi legitimaris haruslah ahli waris menurut undang-undang dalam garis lurus ke atas atau ke bawah. Ahli waris yang menurut UU bukan legitimaris, contoh : suami atau istri, saudara-saudara.

SYARAT MEMPEROLEH LP Orang yang bukan legitimaris dapat dikesampingkan dengan wasiat ; Bagian mutlak harus selalu dituntut. Apabila tidak dituntut tidak diperoleh LP ; Seorang legitimaris berhak menuntut / melepaskan LP-nya tanpa bersama-sama dengan ahli waris legitimaris lainnya ; Penuntutan atas LP baru dapat dilakukan terhadap hibah/hibah wasiat yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam suatu harta peninggalan setelah warisan terbuka (Ps. 920 BW) ;

SYARAT MEMPEROLEH LP Penuntutan itu dapat dilakukan terhadap segala macam pemberian yang telah dilakukan oleh si pewaris, baik berupa “erfstelling” (pengangkatan sbg. ahli waris), hibah wasiat atau terhadap segala pemberian yang dilakukan oleh si pewaris sewaktu si pewaris masih hidup (hibah); Apabila si pewaris mengangkat seorang ahli waris dng wasiat untuk seluruh harta peninggalannya, maka bagian ahli waris yang tidak menuntut itu menjadi bagian ahli waris menurut wasiat itu ;

ASAS-ASAS LEGITIEME PORTIE Orang yang dinyatakan onwaardig dan yang menolak warisan, kehilangan LP-nya ; Ahli waris yang onterfd (dikesampingkan sebagai ahli waris oleh si pewaris), tetap berhak atas LP-nya ; LP diadakan oleh pembentuk undang-undang untuk melindungi ahli waris legitimaris, agar mereka tidak dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang si pewaris ; Menurut Ps. 902 BW, kepada suami atau istri kedua atau selanjutnya tidak boleh dengan surat wasiat diberi hibah hak milik atau sejumlah barang yang lebih besar dibandingkan bagian anak sah dari perkawinan pertama. Maksimum ¼ dari harta peninggalan seluruhnya ;

MENENTUKAN BESARNYA LP Untuk menentukan besarnya LP, dilakukan lebih dahulu penjumlahan dari harta warisan yang ada pada saat pewaris mati (dng. menahan wasiat lebih dahulu ; tidak dilaksanakan lebih dahulu, kalau belum terlanjur), lalu ditambahkan padanya, nilai dari benda-benda yang telah dihibahkan oleh pewaris semasa hidupnya, dikurangi hutang-hutang warisan (Ps. 921 BW). Perhitungan LP didasarkan atas jumlah itu, dan kemudian untuk masing-masing legitimaris, masih dikurangi dengan hibah-hibah yang telah diterima oleh si legitimaris dari pewaris, termasuk kalau kepadanya diberikan pembebasan dari kewajiban inbreng ; Besarnya LP diatur Ps. 914 – 916 BW ;

BESARNYA LEGITIEME PORTIE Keluarga garis lurus ke atas atau ke bawah ; Ke atas : selamanya = ½ x bag. menurut UU ; Ke bawah untuk anak sah : Satu anak : ½ bagian menurut undang-undang ; Dua anak : 2/3 bagian menurut undang-undang ; Tiga (lebih) anak : ¾ bagian menurut undang2. Ke bawah untuk anak luar kawin : Mewaris dng Gol. I : ½ x bag. menurut UU ; Mewaris dng. Gol. II & III : ½ x harta peninggalan; Mewaris dng. Gol. IV : ¾ x harta peninggalan ;

Sekian dan terima kasih