SISTEM PERADILAN PIDANA Istilah sistem dalam criminal justice system sudah terkandung makna keterpaduan (integration/coordination) Fixed control arrangement (tertata) Fragmentasi dalam SPP merupakan disturbing issue di perbagai negara
PENGERTIAN SPP Sistem Peradilan Pidana (SPP): sistem penegakan hukum pidana (SPHP). Sistem "penegakan hukum" "sistem kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum". Kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum --> identik dengan "kekuasaan kehakiman". Oleh karena itu, SPP atau SPHP identik dengan "Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana" (SKK-HP).
Resume SPP identik dengan : Sistem Penegakan Hukum Pidana (SPHP). Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana (SKK-HP).
Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, editor Sanford H. Kadish Criminal Justice System (CJS) dapat dilihat dari 3 aspek yang integral, yaitu : sebagai sistem normatif (normative system); sebagai sistem administratif (administrative system); dan sebagai sistem sosial (social system)[1]. [1] Sanford H. Kadish, editor, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, p. 450 : The criminal justice system may be considered from at least three perspective. First, it can be considered a normative system. …. Second, the CJS can be regarded as an administrative system. …… A third view of criminal justice is that of a social system. …..These three aspects of the CJS may be integrated in examining particular phases of criminal justice and in interpreting the system as a whole.
ISTILAH SYSTEM (YUNANI) Pengertian: * Whole compoundof several parts (suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian) * An organized functioning relationship among units or components (hubungan yang berlangsung diantara satuan satuan atau komponen secara teratur)
Defenisi system Cambell: Johnson, Kast. Rosenzweig: Suatu kebulatan/ keseluruhan yang kompleks atau terorganisir Suatu himpunan atau perpaduan hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan yang utuh Cambell: Himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yang bersama sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan (as any group of interrelated components or parts which function together to achieve a gool)
SIMPULAN SYSTEM Himpunan bagian bagian Salaing berkaitan Masing masing bekerja mandiri dan bersama sama satu sama lain saling mendukung Ditujukan pada pencapaian tujuan sistem/bersama Terjadi di dalam lingkungan yang kompleks
Ciri ciri pokok : Bersifat terbuka (open system) pengaruh lingkungan masyarakat terhadap keberhasilan sistem (jangka pendek: resosialisasi; jangka menengah; crime prevention; jangka panjang: social welfare); Terdiri dua atau lebih sub sistem Interface (interaksi, interkoneksi, inter dependensi) Self-adjustment (kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan) Mempunyai tujuan dan sasaran Keseluruhan yang bulat dan utuh Transformasi
Sistem sebagai suatu metode Keteraturan, ketertiban Pendekatan yang rasional dan logic dalam mencapai tujuan Merupakan penerapan metode ilmiah dalam usaha memecahkan masalah
Apa bisa dilihat dari sudut “SISTEM HUKUM”? Legal Substance Legal Structure : Legal Culture
Dilihat dari aspek/komponen substansi hukum (legal substance), sistem peradilan pada hakikatnya merupakan suatu sistem penegakan substansi hukum (di bidang hukum pidana meliputi hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana). Dengan demikian, dilihat dari sudut substansi hukum, sistem peradilan/sistem penegakan hukum pada hakikatnya merupakan “integrated legal system” atau “integrated legal substance”.
Dari aspek/komponen struktural (legal structure) sistem peradilan pada dasarnya merupakan sistem bekerjanya/berfungsinya badan-badan/lembaga/ aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi/kewe-nangannya masing-masing di bidang penegakan hukum. Dengan demikian, dilihat secara struktural, sistem peradilan (SPH) juga merupakan “sistem administrasi/ penyelenggaraan“ atau “sistem fungsional/operasional” dari berbagai struktur/profesi penegak hukum. Dilihat dari sudut struktural/administrasi/fungsional inilah, di bidang sistem peradilan pidana (SPP), muncul istilah “integrated criminal justice system” atau “the administration of criminal justice”.
Dilihat dari aspek/komponen budaya hukum (“legal culture”) Sistem peradilan (SPH) pada dasarnya merupakan perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum” (yang dapat mencakup filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum dan kesadaran/sikap perilaku hukum). Dengan demikian, dilihat dari sudut budaya hukum, sistem peradilan (SPH) dapat dikatakan merupakan “integrated legal culture” atau “integrated cultural legal system”, walaupun ada pendapat bahwa tidaklah mudah membuat batasan tentang “legal culture”. “Legal Culture”, 2005, British Columbia : Culture is a broad concept that can be applied to any number of communities and activities, a fact which can be problematic when attempting to define and speak of a “legal culture.” Legal culture may be defined differently depending on the purpose of the person defining the term.
“integrated legal culture” (cultural legal system) 2/10/2018 PENGERTIAN SPP Struktur Hk Substansi Hk Budaya Hk suatu sistem penegak-an substansi hukum HP (meliputi HP materiel, HP formal, dan Hk. Pelaksanaan pidana). sistem bekerjanya/berfung-sinya badan-badan/lemba-ga/aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi/ kewenangannya masing-masing. perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum” (filsafat hk, asas-asas hk, teori hk, ilmu hukum dan kesadaran/sikap perilaku hukum). “integrated legal sys-tem” atau “integrated legal substance”. “integrated CJS” atau “the administration of criminal justice”. “integrated legal culture” (cultural legal system) Barda\Kuliah Pol. HP 15
Administrative system Resume Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, editor Sanford H. Kadish ASPEK CJS (SPP) Administrative system normative system social system Identik dgn Sistem Substansial Identik dgn Sistem Struktural Identik dgn Sistem Kultural
Sanford H. Kadish, editor, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, p. 450 The criminal justice system may be considered from at least three perspective. First, it can be considered a normative system. …. Second, the CJS can be regarded as an administrative system. …… A third view of criminal justice is that of a social system. …..These three aspects of the CJS may be integrated in examining particular phases of criminal justice and in interpreting the system as a whole.
KEBIJAKAN KRIMINAL & SPP
CRIMINAL POLICY Is the rational organization of the social reactions to crime Is the science of crime prevention Is the science of responses Is the policy of designating human behavior as crime
Criminal Policy Criminal Justice System Criminal Law Aplication Influencing view of society on crime and punisgment Prevention without Punishment Criminal Justice System
PRACTICE and APPLICATION Criminal policy adl bagian dari law enforcement policy dan bagian dari social policy Criminal policy as a science of policy is part of a larger policy is part of a larger policy: the law enforcement policy ……….the legislative and enforcement policy in turn part off social policy (G.P. Hoefnagels 56-57)
(National Development Policy) SOCIAL POLICY (National Development Policy) Social Welfare Policy GOAL (SW/SD) SOCIAL POLICY Penal Policy (PHP) Penal reform Social Defence Policy Formulasi Aplikasi Eksekusi PENAL Criminal Policy Non Penal Kebijakan BANGNAS (GBHN/RPJP)
(Proses Penegakan Hkm & Dalam UUD’45 Proses JUDISIAL (Peradilan) PROSES PERADILAN (Proses Penegakan Hkm & Keadilan) Rambu- Rambu Umum Dlm. UU-KK PENGENAAN PIDANA PROSES PEMIDANAAN Ada syarat/ sistem PENEGAKAN HK PIDANA
INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
Integrated Penal (Criminal Law) System Ruang Lingkup SISTEM PHP (Ruang Lingkup BANGKUMNAS) Tdk hanya Integrated CJS (SPP Terpadu) Sistem SUBSTANSIAL Sistem KULTURAL Sistem STRUKTURAL legal structure Legal substance legal science/ culture Semuanya integral/terpadu Integrated Penal (Criminal Law) System
Antara “norma” & “nilai” (ide dasar/paradigma) Antara “norma UU” & “hukum tdk. tertulis” INTEGRALITAS PEMIKIRAN YURIDIS Antara “UU” & “ILMU HP” Antara “Ilmu HP” & “I. Ketuhanan (moral/agama)” Antara UU & National Legal Framework (antara “Penal Policy” dgn “Social Policy”) Antara keseluruhan sub-sistem pemidanaan