SISTEM PERADILAN PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Advertisements

Hukum dalam perspektif antropologi
KONSEP DAN TEORI SISTEM KONSEP DASAR DAN TUJUAN SISTEM
BAB III LANDASAN DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN SERTA PENERAPANNYA
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
PENDIDIKAN SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
PSIKOLOGI PENDIDIKAN Introduction-Perkenalan
SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA Oleh : herwanto
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM
BAB III PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
KONSEP ADMINISTRASI IKA RUHANA.
SISTEM.
TEORI ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
KONSEP STRATEGI BISNIS DAN IMPLIKASINYA PADA STRATEGI IS/IT
What is Education?  “Saya tidak akan menikah sebelum pendidikanku selesai”  What it education, learning, or schooling?  Schooling might be thought of.
SOSIOLOGI PENDIDIKAN MERUPAKAN CABANG ILMU-ILMU SOSIAL
Pertemuan 2 Tetty Harahap, ST., M.Eng
Sosialisasi Politik Sosialisasi Politik bersumber pada 2 kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Menurut Rahman : -Sosialisasi adl Permasyarakatan -Politik.
Sosialisasi Politik Sosialisasi Politik bersumber pada 2 kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Menurut Rahman : -Sosialisasi adl Permasyarakatan -Politik.
SOSIOLOGI HUKUM.
Teori Pemidanaan.
Pert. 16. Menyimak lingkungan IS/IT saat ini
Hukum Peradilan Anak.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
Pengertian dan Definisi Serta Ruang Lingkup Sistem, Ciri-ciri, Unsur-unsur, Sifat Sistem, Definisi Ilmu Politik, Definisi Sistem Politik Disampaikan Pada.
DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK Prof. Dr. Suratman Nur, M.Si
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
KONSEP ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
Pert. 2 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
SISTEM HUKUM Isnaini.
Pengertian Penologi ? Sutharland
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
KONSEP DASAR PERENCANAAN
SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Deskripsi sistem sosial
The Administration of Development & The Development of Administration
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
MODEL KEBIJAKAN PUBLIK Mata Kuliah Kebijakan Publik
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
TUJUAN HUKUM.
KONSEP ADMINISTRASI IKA RUHANA.
HUKUM.
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
Jawaban nomor 5 Yoshi Cinda
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE)
SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHAN KULIAH INDIVIDU MURID DALAM LINGKUNGAN SOSIAL
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
KONSEP-KONSEP PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA
BAHAN KULIAH INDIVIDU MURID DALAM LINGKUNGAN SOSIAL
Transcript presentasi:

SISTEM PERADILAN PIDANA Istilah sistem dalam criminal justice system sudah terkandung makna keterpaduan (integration/coordination) Fixed control arrangement (tertata) Fragmentasi dalam SPP merupakan disturbing issue di perbagai negara

PENGERTIAN SPP Sistem Peradilan Pidana (SPP): sistem penegakan hukum pidana (SPHP). Sistem "penegakan hukum"  "sistem kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum". Kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum --> identik dengan "kekuasaan kehakiman". Oleh karena itu, SPP atau SPHP  identik dengan "Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana" (SKK-HP).

Resume SPP identik dengan : Sistem Penegakan Hukum Pidana (SPHP). Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana (SKK-HP).

Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, editor Sanford H. Kadish Criminal Justice System (CJS) dapat dilihat dari 3 aspek yang integral, yaitu : sebagai sistem normatif (normative system); sebagai sistem administratif (administrative system); dan sebagai sistem sosial (social system)[1]. [1] Sanford H. Kadish, editor, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, p. 450 : The criminal justice system may be considered from at least three perspective. First, it can be considered a normative system. …. Second, the CJS can be regarded as an administrative system. …… A third view of criminal justice is that of a social system. …..These three aspects of the CJS may be integrated in examining particular phases of criminal justice and in interpreting the system as a whole.

ISTILAH SYSTEM (YUNANI) Pengertian: * Whole compoundof several parts (suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian) * An organized functioning relationship among units or components (hubungan yang berlangsung diantara satuan satuan atau komponen secara teratur)

Defenisi system Cambell: Johnson, Kast. Rosenzweig: Suatu kebulatan/ keseluruhan yang kompleks atau terorganisir Suatu himpunan atau perpaduan hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan yang utuh Cambell: Himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yang bersama sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan (as any group of interrelated components or parts which function together to achieve a gool)

SIMPULAN SYSTEM Himpunan bagian bagian Salaing berkaitan Masing masing bekerja mandiri dan bersama sama satu sama lain saling mendukung Ditujukan pada pencapaian tujuan sistem/bersama Terjadi di dalam lingkungan yang kompleks

Ciri ciri pokok : Bersifat terbuka (open system) pengaruh lingkungan masyarakat terhadap keberhasilan sistem (jangka pendek: resosialisasi; jangka menengah; crime prevention; jangka panjang: social welfare); Terdiri dua atau lebih sub sistem Interface (interaksi, interkoneksi, inter dependensi) Self-adjustment (kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan) Mempunyai tujuan dan sasaran Keseluruhan yang bulat dan utuh Transformasi

Sistem sebagai suatu metode Keteraturan, ketertiban Pendekatan yang rasional dan logic dalam mencapai tujuan Merupakan penerapan metode ilmiah dalam usaha memecahkan masalah

Apa bisa dilihat dari sudut “SISTEM HUKUM”? Legal Substance Legal Structure : Legal Culture

Dilihat dari aspek/komponen substansi hukum (legal substance), sistem peradilan pada hakikatnya merupakan suatu sistem penegakan substansi hukum (di bidang hukum pidana meliputi hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana). Dengan demikian, dilihat dari sudut substansi hukum, sistem peradilan/sistem penegakan hukum pada hakikatnya merupakan “integrated legal system” atau “integrated legal substance”.

Dari aspek/komponen struktural (legal structure) sistem peradilan pada dasarnya merupakan sistem bekerjanya/berfungsinya badan-badan/lembaga/ aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi/kewe-nangannya masing-masing di bidang penegakan hukum. Dengan demikian, dilihat secara struktural, sistem peradilan (SPH) juga merupakan “sistem administrasi/ penyelenggaraan“ atau “sistem fungsional/operasional” dari berbagai struktur/profesi penegak hukum. Dilihat dari sudut struktural/administrasi/fungsional inilah, di bidang sistem peradilan pidana (SPP), muncul istilah “integrated criminal justice system” atau “the administration of criminal justice”.

Dilihat dari aspek/komponen budaya hukum (“legal culture”) Sistem peradilan (SPH) pada dasarnya merupakan perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum” (yang dapat mencakup filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum dan kesadaran/sikap perilaku hukum). Dengan demikian, dilihat dari sudut budaya hukum, sistem peradilan (SPH) dapat dikatakan merupakan “integrated legal culture” atau “integrated cultural legal system”, walaupun ada pendapat bahwa tidaklah mudah membuat batasan tentang “legal culture”. “Legal Culture”, 2005, British Columbia : Culture is a broad concept that can be applied to any number of communities and activities, a fact which can be problematic when attempting to define and speak of a “legal culture.” Legal culture may be defined differently depending on the purpose of the person defining the term.

“integrated legal culture” (cultural legal system) 2/10/2018 PENGERTIAN SPP Struktur Hk Substansi Hk Budaya Hk suatu sistem penegak-an substansi hukum HP (meliputi HP materiel, HP formal, dan Hk. Pelaksanaan pidana). sistem bekerjanya/berfung-sinya badan-badan/lemba-ga/aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi/ kewenangannya masing-masing. perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum” (filsafat hk, asas-asas hk, teori hk, ilmu hukum dan kesadaran/sikap perilaku hukum). “integrated legal sys-tem” atau “integrated legal substance”. “integrated CJS” atau “the administration of criminal justice”. “integrated legal culture” (cultural legal system) Barda\Kuliah Pol. HP 15

Administrative system Resume Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, editor Sanford H. Kadish ASPEK CJS (SPP) Administrative system normative system social system Identik dgn Sistem Substansial Identik dgn Sistem Struktural Identik dgn Sistem Kultural

Sanford H. Kadish, editor, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, p. 450 The criminal justice system may be considered from at least three perspective. First, it can be considered a normative system. …. Second, the CJS can be regarded as an administrative system. …… A third view of criminal justice is that of a social system. …..These three aspects of the CJS may be integrated in examining particular phases of criminal justice and in interpreting the system as a whole.

KEBIJAKAN KRIMINAL & SPP

CRIMINAL POLICY Is the rational organization of the social reactions to crime Is the science of crime prevention Is the science of responses Is the policy of designating human behavior as crime

Criminal Policy Criminal Justice System Criminal Law Aplication Influencing view of society on crime and punisgment Prevention without Punishment Criminal Justice System

PRACTICE and APPLICATION Criminal policy adl bagian dari law enforcement policy dan bagian dari social policy Criminal policy as a science of policy is part of a larger policy is part of a larger policy: the law enforcement policy ……….the legislative and enforcement policy in turn part off social policy (G.P. Hoefnagels 56-57)

(National Development Policy) SOCIAL POLICY (National Development Policy) Social Welfare Policy GOAL (SW/SD) SOCIAL POLICY Penal Policy (PHP) Penal reform Social Defence Policy Formulasi Aplikasi Eksekusi PENAL Criminal Policy Non Penal Kebijakan BANGNAS (GBHN/RPJP)

(Proses Penegakan Hkm & Dalam UUD’45 Proses JUDISIAL (Peradilan) PROSES PERADILAN (Proses Penegakan Hkm & Keadilan) Rambu- Rambu Umum Dlm. UU-KK PENGENAAN PIDANA PROSES PEMIDANAAN Ada syarat/ sistem PENEGAKAN HK PIDANA

INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Integrated Penal (Criminal Law) System Ruang Lingkup SISTEM PHP (Ruang Lingkup BANGKUMNAS) Tdk hanya Integrated CJS (SPP Terpadu) Sistem SUBSTANSIAL Sistem KULTURAL Sistem STRUKTURAL legal structure Legal substance legal science/ culture Semuanya integral/terpadu Integrated Penal (Criminal Law) System

Antara “norma” & “nilai” (ide dasar/paradigma) Antara “norma UU” & “hukum tdk. tertulis” INTEGRALITAS PEMIKIRAN YURIDIS Antara “UU” & “ILMU HP” Antara “Ilmu HP” & “I. Ketuhanan (moral/agama)” Antara UU & National Legal Framework (antara “Penal Policy” dgn “Social Policy”) Antara keseluruhan sub-sistem pemidanaan