Modul Kebijakan Pemerintah dalam Keselamatan Transportasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Dasar Hukum UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan PP No. 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan B3 PP No. 44 Tahun 1993 Kepres RI no. 21 2003 tentang pengesahan protocol 9 bahan berbahaya SK Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.306/6524/LLAJ edaran perihal : Prosedur penerbitan persetujuan pengangkutan bahan beracun dan berbahaya (B3) SK Dirjen Perhubungan Darat No. SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jalan SK MLH No. 91 2003 tentang rekomendasi pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun
Tujuan Tujuan : Pengaturan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertib,aman, selamat dan teratur. Mencegah atau meminimalisasi dampak negatif dari interaksi fisik,kimia dan mekanik antara B3, manusia dan lingkungan sekitar
Definisi Pemerintah
Persyaratan Kendaraan Pengangkut B3 Setiap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memenuhi persyaratan dibawah ini: Persyaratan umum : persyaratan teknis dan layak jalan. Dilengkapi dengan Plakat, perusahaan jati diri pengemudi, kotak obat ,alat pemadam kebakaran dan nomer telepon darurat Persyaratan Khusus : Memenuhi aspek perancangan kendaraan Memenuhi aspek konstruksi kendaraan Memenuhi aspek perakitan kendaraan Memenuhi aspek modifikasi ,reparasi dan perawatan c. Perlengkapan darurat : alat komunikasi, lampu tanda bahaya, rambu portabel, dll
DG Transporter Marking acc DG Transporter Marking acc. To Indonesian Department of Land Transportation Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK 725/AJ.302/DRJD/2004
Kualifikasi Pengemudi Kendaraan Pengangkut B3
SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jalan Persyaratan Kendaraan Pengangkut : Jati diri pengemudi yang di tempatkan di dashboard Kotak obat lengkap dengan isinya Alat pemantau untuk kerja pengemudi yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam pengoperasian kendaraannya Alat pemadam kebakaran Nomor telepon pusat pengendali operasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat yang dicntumkan pada sebelah kiri dan kanan kendaraan pengangkut. lampu tanda bahaya berwarna kuning yang ditempatkan di atas ruang kemudi Rambu portabel, kerucut pengaman, segitiga pengaman, dongkrak, pita pembatas Serbuk gergaji/pasir , sekop, lampu senter pedoman pengoperasian kendaraaan yang baik untuk keadaan normal dan darurat ganjal roda yang cukup kuat dan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh pembantu pengemudi
Persyaratan Pengemudi : SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jalan Persyaratan Pengemudi : memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan golongan dan kendaraan yang dikemudikannya memiliki pengetahuan mengenai : jaringan jalan dan kelas jalan; kelaikan kendaraan bermotor; tata cara mengangkut barang memiliki pengetahuan mengenai bahan berbahaya yang diangkutnya seperti klasifikasi , sifat dan karakteristik bahan berbahaya memiliki pengetahuan mengenai bagaimana mengatasi keadaan jika terjadi suatu kondisi darurat, seperti cara menanggulangi kecelakaan memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai tata cara pengangkutan bahan berbahaya seperti pengemudian secara aman, pemeriksaan, kesiapan kendaraan, hubungan muatan dengan pengendalian kendaraan, persepsi keadaan bahaya darurat Memiliki pengetahuan mengenai pengangkutan bahan berbahaya seperti penggunaan plakat, label dan simbol tanda berbahaya memiliki fisik yang sehat dan tangguh
Persyaratan Pembantu Pengemudi : SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jalan Persyaratan Pembantu Pengemudi : memiliki pengetahuan mengenai bahan berbahaya yang diangkutnya seperti klasifikasi , sifat dan karakteristik bahan berbahaya memiliki pengetahuan mengenai bagaimana mengatasi keadaan jika terjasi suatu kondisi darurat, seperti cara menanggulangi kecelakaan memilki fisik yang sehat dan tangguh Pengemudi dan pembantu pengemudi wajib dilengkapi peralatan pelindung diri meliputi : pelindung pernapasan / masker pelindung anggota badan helm, kacamata pengaman, sepatu pengaman, pakaian kerja sarung tangan baik dengan bahan karet, kain, ataupun kulit sesuai bahan B3 yang ditangani
Jam Kerja dan Mengemudi
SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jalan Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memenuhi ketentuan : aspek keselamatan dan keamanan pada saat bongkar-muat, yaitu dengan menerapkan sistem tertutup (close loading dan un-loading system) terutama untuk bahan gas cair (liquid gas), yang mudah terbakar dan meledak dan mempunyai sifat beracun sebelum pelaksanaan muat dan bongkar harus dipersiapkan dan dilakukan pemeriksaan terhadap : kendaraan pengangkut, khususnya ban Tanki peralatan bongkar muat peralatan pengaman darurat dokumen yang diperlukan seperti Surat Persetujuan pengangkutan B3, MSDS, dll sekurang-kurangnyamemuat salinan peraturan yang terkait, instruksi dan prosedur yang harus dikerjakan apabila terjadi kecelakaan atau keterlambatan pengiriman pedomanan pengoperasian kendaraaan yang ditempatkan pada kendaraan pengangkut, baik untuk keadaaan normal maupun darurat.(min salinan peraturan terkait, prosedur ERP)
Statistik Kecelakaan B3 dari DepHub s/d 27 April 2007
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Pengangkutan B3 (Wacana DepHub) Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Angkutan B3 Perencanaan teknis penentuan dan penetapan jaringan lintas angkutan B3 Pengadaan dan Pemasangan Penggunaan Tracking System Pengoperasian Angkutan B3 Audit Perusahaan Angkutan B3 Penetapan Standar Minimal Manajemen Kepengusahaan Angkutan B3
International Regulations UN Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods (TDG) issues Model Regulations on the Transportation of Dangerous Goods and the Globally Harmonized System of Classification and Labelling (GHS) ADR (Accord européen relatif au transport international des marchandises dangereuses par route) ICAO (Air Transport) IMDG (Sea Transport) Etc (to be continued)
Literature Seminar Keselamatan Transportasi B3 di Jalan, Drs. Soeroso Alimoeso, Direktur Lalu lintas dan Angkutan Jalan,Dirjen Perhubungan Darat,27-04-2007 Chemical Industry Association Germany, http://www.vci.de Cefic-European Chemical Industry Council, http://www.cefic.be/Templates/shwStory.asp?NID=492&HID=365