Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Advertisements

DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
ETIKA KOMPUTER Pertemuan 7
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pekerjaan, Profesi dan Profesional
Profesionalisme IT dan Kode Etik Profesi IT
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
ETIKA PROFESI KEGURUAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
PROFESI & PROFESIONAL.
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional.
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESIONAL.
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
ETIKA PROFESI PURWATI.
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI & KODE ETIK PROFESI
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
STANDARISASI PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Tugas Individu Etika Profesi
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
KODE ETIK PROFESI.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Bahan Diskusi 19 Maret 2010.
Bab III PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Kode Etik Profesi.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Perkerjaan, Profesi dan Profesional
PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
BAB 5 MENINGKATKAN PROFESIONALISME PEKERJA DI BIDANG TI
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Profesi dan Profesional
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
PROFESIONALISME KERJA
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom

Organisasi Profesi Tujuan profesi : memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya untuk mencapai tingkat kinerja yang tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, yaitu : Kredibitas Profesionalisme Kualitas Jasa Kepercayaan

Organisasi profesi adalah suatu organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi kualitas, menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi di masyarakat. :. Bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesional untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi tersebut.

Proses Profesional Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesi. 3 langkah proses profesional yaitu: Munculnya asosiasi informal Asosiasi informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu. Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu Oleh karena memiliki kepentingan yang sama, maka komunitas tersebut mengadopsi ilmu pengetahuan tertentu dibidangnya. Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga Seiring dengan berkembang lingkup profesi yang dijalaninya maupun perkembangan ilmu dan teknologi maka dirasa perlu untuk memformalkan komunitas tersebut menjadi suatu organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

Organisasi-Organisasi Profesi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi dokter di indonesia. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di indonesia. PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang teknik seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia dsb. ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker diindonesia. dll

Fungsi Pokok Organisasi Profesi 4 fungsi pokok dalam peningkatan profesionalisme yaitu: Mengatur keanggotaan organisasi Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi serta syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi Organisasi profesi merupakan jembatan antara perkembangan yang terjadi dimasyarakat dengan para pelaku profesi yang menjadi anggotanya. Misalnya : jika muncul suatu teknologi/tren baru dimasyarakat yang berkaitan dengan profesi, amak organisasi profesi akan mengadakan workshop, seminar tentang hal tersebut.

Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya Dengan pemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota Etika profesi adalah aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyakut hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi. Memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi Sanksi diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota.

Organisasi Profesi TI di Indonesia Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi dibidang komputer sejak tahun 18 April 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia). Seiring dengan perkembangannya, IPKIN berganti nama menjadi IPKII (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia). Azas : Pancasila Tujuan : ikut meningkatkan pemanfaatkan dan pengembangan teknologi komputer dan informatika di Indonesia guna menunjang pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara anggota. Fungsi : Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, diskusi yang berhubungan dengan bidang komputer dan Informatika. Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis selama maksud dan tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.

Kode Etik Kode artinya kumpulan sandi, buku, undang-undang dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik adalah moral filosofi, ajaran kesusilaan. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Tujuan : pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.

Prinsip Dasar Kode Etik Profesi Merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesional diantaranya: Prinsip tanggung jawab profesi Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan. Prinsip kepentingan publik Setiap anggota berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Prinsip integritas Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas tinggi untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Prinsip obyektifitas Pelaku profesi harus mengesampingkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya. Prinsip perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik.