Dipresentasikan oleh: Ridwan Mahzun, MMT PENGAWASAN NORMA K3 LINGKUNGAN KERJA Dipresentasikan oleh: Ridwan Mahzun, MMT
TUJUAN PEMBELAJARAN Kompetensi Dasar : Peserta mampu memahami pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan tentang pengawasan norma K3 lingkungan kerja
TUJUAN PEMBELAJARAN Indikator Keberhasilan : Peserta dapat : Menjelaskan dasar hukum dan pengertian istilah lingkungan kerja Menjelaskan ruang lingkup objek pengawasan norma K3 lingkungan kerja Menjelaskan pengetahuan objek pengawasan norma K3 lingkungan kerja Memahami syarat-syarat penerapan dan tata cara pemeriksaan norma K3 lingkungan kerja
MATERI POKOK Dasar hukum dan pengertian istilah lingkungan kerja Ruang lingkup objek pengawasan norma K3 lingkungan kerja Pengetahuan objek pengawasan norma K3 lingkungan kerja Syarat-syarat penerapan dan tata cara pemeriksaan norma K3 lingkungan kerja
DASAR HUKUM Undang – undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja.
Administration Control APD (Alat Pelindung Diri) HIERARKI PENGENDALIAN Engineering Control Administration Control APD (Alat Pelindung Diri)
OBJEK OBJEK PENGAWASAN NORMA K3 LINGKUNGAN KERJA Faktor-faktor bahaya lingkungan kerja Bekerja pada Ketinggian Bekerja di Ruang Terbatas
FAKTOR-FAKTOR BAHAYA LINGKUNGAN KERJA Faktor fisik Faktor kimia Faktor biologi Faktor ergonomik Faktor psikologi
FAKTOR FISIK Kebisingan Iklim Kerja Getaran Gelombang Mikro Radiasi Sinar UV Medan Magnet
KEBISINGAN Didefinisikan sebagai : Semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
KEBISINGAN NAB Kebisingan : angka dB yang dianggap aman untuk sebagian besar tenaga kerja bila bekerja 8 jam/hari atau 40 jam/minggu Alat Ukur yang digunakan : Sound Level Meter
SOUND LEVEL METER
NORMA KEBISINGAN Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja Pasal 5 NAB kebisingan sebesar 85 dB Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemajanannya sebagai berikut :
Waktu pemajanan per hari Intensitas kebisingan (dB) NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN Waktu pemajanan per hari Intensitas kebisingan (dB) 8 jam 85 4 88 2 91 1 94 30 menit 97 15 100 7,5 103 3,75 106 1,88 109 0,94 112 28,12 detik 115 14,06 118 7,03 121 3,52 124 1,76 127 0,88 130 0,44 133 0,22 136 0,11 139
Formula Menghitung Waktu Pajan Te= waktu pemajanan (dalam jam) SPL = Sound Pressure Limit (kebisingan)
EAR PLUGS EAR MUFFS
Contoh Kasus Kebisingan perusahaan A setelah dilakukan pemeriksaan oleh PJK3/Balai Hyperkes adalah 94 dB dari suara genset yang dekat dengan ruang produksi. Apakah melebihi NAB? NAB = 85 dB < 94 dB (melebihi NAB) Berapa maksimum pemajanannya? 94 dB = 1 jam (maks)
Contoh Kasus Setelah dilakukan Engineering Control (hierarki ke I), berupa pemasangan muffler tambahan dan isolasi dinding ruang genset kebisingan jadi 90 dB. Dengan hierarki ke II (Administrasi Control) berupa rotasi kerja. Waktu pemajanan untuk 90 dB = 2,52 jam
Contoh Kasus Perusahaan berkeberatan. Hierarki ke III, memakai ear muffs atau ear plugs ? Dengan menggunakan ear plugs dapat mereduksi kebisingan antara 7,5 – 15 dB. 90 dB – 7,5 dB = 82,5 dB (sudah dibawah NAB) Ear muffs dapat meredam kebisingan hingga 30 dB
IKLIM KERJA Adalah : Hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya, yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah iklim kerja panas.
HEAT STRESS METER Dry temperature Wet temperature Globe temperature …. oC Dry temperature Wet temperature Globe temperature
NORMA IKLIM KERJA Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja Pasal 4 NAB iklim kerja menggunakan parameter Iklim Kerja Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 1 Peraturan Menteri ini.
Pengaturan waktu kerja setiap jam NAB IKLIM KERJA Pengaturan waktu kerja setiap jam ISBB (oC) Beban Kerja Ringan Sedang Berat 75% - 100% 31,0 28,0 - 50% - 75% 29,0 27,5 25% - 50% 32,0 30,0 0% - 25% 32,2 31,1 30,5 ISBB untuk di luar ruangan dengan panas radiasi : ISBB = 0,7 Suhu basah alami + 0,2 Suhu bola + 0,1 Suhu kering. ISBB untuk di dalam atau di luar ruangan tanpa panas radiasi : ISBB = 0,7 Suhu basah alami + 0,3 Suhu bola.
Catatan (Iklim Kerja) Beban kerja ringan membutuhkan kalori sampai dengan 200 Kilo kalori/jam. Beban kerja sedang membutuhkan kalori lebih dari 200 sampai dengan kurang dari 350 Kilo kalori/jam. Beban kerja berat membutuhkan kalori lebih dari 350 sampai dengan kurang dari 500 Kilo kalori/jam.
GETARAN Adalah : Gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.
NORMA GETARAN Permenakertrans No.PER.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja Pasal 6 (1) NAB getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det2). (2) Getaran yang melampaui NAB, waktu pemaparan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 3 Peraturan Menteri ini.
NAB Getaran Untuk Pemaparan Lengan dan Tangan Jumlah waktu pemaparan Per hari kerja Nilai percepatan pada frekuensi dominan Meter per detik kuadrat ( m/det2) Gravitasi 4 jam dan kurang dari 8 jam 4 0,40 2 jam dan kurang dari 4 jam 6 0,61 1 jam dan kurang dari 2 jam 8 0,81 Kurang dari 1 jam 12 1,22 Pasal 7 NAB getaran yang kontak langsung maupun tidak langsung pada seluruh tubuh ditetapkan sebesar 0,5 meter per detik kuadrat (m/det2)
VIBRATION METER
GELOMBANG MIKRO Radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro (Microwave) adalah : radiasi elektromagnetik dengan frekuensi 30 Kilo Hertz sampai 300 Giga Herzt.
NORMA GELOMBANG MIKRO Permenakertrans No.PER.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja Pasal 8 NAB radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 4 Peraturan Menteri ini.
NAB GELOMBANG MIKRO Frekuensi Power Density ( mW/cm2 ) Kekuatan Medan listrik ( V/m ) medan magnit ( A/m ) Waktu pemaparan ( menit ) 30 kHz – 100 kHz 1842 163 6 100 kHz – 1 MHz 16,3/f 1 MHz – 30 MHz 1842/f 30 MHz – 100 MHz 61,4 100 MHz – 300 MHz 10 0,163 300 MHz – 3 GHz f/30 3 GHz – 30 GHz 100 33.878,2/f1,079 30 GHz – 300 GHz 67,62/f 0,476
RADIASI SINAR UV Radiasi ultra ungu (ultraviolet) adalah : Radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 nano meter sampai 400 nano meter (nm).
NORMA RADIASI SINAR UV Permenakertrans No.PER.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja Pasal 9 (1) NAB radiasi sinar ultra ungu ditetapkan sebesar 0,0001 milliWatt per sentimeter persegi (mW/cm2). (2) Radiasi sinar ultra ungu yang melampaui NAB waktu pemaparan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 5 Peraturan Menteri ini.
NAB RADIASI SINAR UV Masa pemaparan per hari Iradiasi Efektif ( IEff ) mW / cm2 8 jam 0,0001 4 jam 0,0002 2 jam 0,0004 1 jam 0,0008 30 menit 0,0017 15 menit 0,0033 10 menit 0,005 5 menit 0,01 1 menit 0,05 30 detik 0,1 10 detik 0,3 1 detik 3 0,5 detik 6 0,1 detik 30
UV RADIOMETER
MEDAN MAGNET Medan magnet statis adalah : Suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
NORMA MEDAN MAGNET Permenakertrans No.PER.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja Pasal 10 NAB medan magnit statis untuk seluruh tubuh ditetapkan sebesar 2 Tesla. Pasal 11 NAB medan magnit statis untuk bagian anggota tubuh (kaki dan tangan) ditetapkan sebesar 600 milli tesla (mT). NAB medan magnit untuk masing-masing anggota badan tercantum dalam Lampiran I nomor 6 Peraturan Menteri ini.
Kadar Tertinggi Diperkenankan NAB MEDAN MAGNET NAB Pemaparan Medan Magnet Statis Yang Diperkenankan No. Bagian Tubuh Kadar Tertinggi Diperkenankan (Ceiling ) 1 Seluruh Tubuh (tempat kerja umum) 2 T 2 Seluruh Tubuh (pekerja khusus dan lingkungan kerja yang terkendali) 8 T Anggota gerak (Limbs) 20 T 3 Pengguna peralatan medis elektronik 0,5 mT Keterangan: mT ( milli Tesla)
NAB medan magnet untuk frekwensi 1 - 30 kHz No. Bagian Tubuh NAB (TWA) Rentang Frekuensi 1 Seluruh tubuh 60/f mT 1 – 300 Hz 2 Lengan dan paha 300/f mT 3 Tangan dan kaki 600/f mT 4 Anggota tubuh dan seluruh tubuh 0,2 mT 300Hz – 30KHz Keterangan: f adalah frekuensi dalam Hz Lanjutan…
FAKTOR KIMIA Faktor fisik bahan kimia dikelompokkan : Padat, seperti debu, serat atau partikel yang dapat berasal dari debu rokok, debu logam, debu mineral, serat kapas dan kain. Cair misalnya cairan semprotan pembasmi serangga, solvent dan lain-lain Gas dan Uap, seperti O2, N2, CO2, SO2,NH3, NO2, H2S yang berbentuk gas, sedangkan dalam bentuk uap misalnya pelarut cat atau tinner yang mengandung benzene, toluene, xylene dan derifat-derifatnya, uap pelarut atau pembersih gemuk, uap pencuci dipercetakan/printing, uap pelarut, perekat dan sebagainya
Prosedur pengawasan objek faktor kimia di lingkungan kerja : Mengidentifikasi bahaya faktor kimia lingkungan di tempat kerja Membuat nota pemeriksaan agar perusahaan melakukan pengukuran faktor kimia lingkungan tersebut Pengukuran faktor kimia lingkungan Membuat nota pemeriksaan agar perusahaan melakukan pengendalian terhadap bahaya lingkungan tersebut Terdapat potensi bahaya Tidak terdapat potensi bahaya Pemeriksaan selesai Pengukuran dilakukan oleh Balai hyperkes, PJK3 riksa uji lingkungan, universitas/balai penelitian yg memiliki peralatan ukur Hasil pengukuran melebihi NAB/NAK Hasil pengukuran tidak melebihi NAB/NAK
FAKTOR BIOLOGI Merupakan faktor lingkungan kerja yang berkaitan dengan makhluk hidup seperti virus, bakteri, jamur, debu-debu organik (debu kapas), dan makhluk hidup mikro lainnya. Penyakit akibat kerja yang ditimbulkan seperti tabakosis, bagasosis, grain asma sporotrichisis, dll. Nilai Ambang Batas untuk faktor Biologi yaitu menggunakan BEI’s yaitu Biological Exposure Indexs dari ACGIH.
FAKTOR ERGONOMI Ergonomi adalah keserasian dan kesesuaian alat kerja, tempat kerja, posisi kerja dengan bentuk bagian tubuh manusia Dampak yang dihasilkan adalah kelelahan, penyakit akibat kerja yang berkaitan dengan otot dan tulang Dalam bekerja diharapkan didapatkan hasil sebesar-besarnya dengan usaha yang sekecil-kecilnya
FAKTOR PSIKOLOGI Terkait dengan Pasal 86 ayat 1 huruf (b) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , menyebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan. Terkait dengan Pasal 8 UU no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, salah satu poinnya menyebutkan adanya pemeriksaan kondisi mental pekerja
BEKERJA PADA KETINGGIAN Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman K3 Bekerja pada Ketinggian dengan Akses Tali (Rope Acces) Sistem keselamatan bekerja pada ketinggian dapat dibagi menjadi 2 (dua) , yaitu sistem keselamatan aktif dan sistem keselamatan pasif.
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem Pasif Adalah sistem dimana pada saat bekerja melalui suatu struktur permanen mau pun struktur yang tidak permanen, tidak mensyaratkan perlunya penggunaaan peralatan pelindung jatuh (fall protection devices) karena telah terdapat sistem pengaman kolektif (collective protection system). Pada sistem ini perlu ada supervisi dan pelatihan dasar. Metode pekerjaan: Bekerja pada permukaan seperti lantai kamar, balkon dan jalan; Struktur/area kerja (platform) yang dipasang secara permanen dan perlengkapannya; Bekerja di dalam ruang yang terdapat jendela yang terbuka dengan ukuran dan konfigurasinya dapat melindungi orang dari terjatuh.
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem Aktif Adalah suatu sistem dimana ada pekerja yang naik dan turun (lifting/lowering), maupun berpindah tempat (traverse) dengan menggunakan peralatan untuk mengakses atau mencapai suatu titik kerja karena tidak terdapat sistem pengaman kolektif (collective protection system). Sistem ini mensyaratkan adanya pengawasan, pelatihan dan pelayanan operasional yang baik.
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem Aktif Metode Pekerjaan: Unit perawatan gedung yang dipasang permanen, seperti gondola. Perancah (scaffolding). Struktur/area kerja (platfrom) untuk pemanjatan seperti tangga pada menara. Struktur/area kerja mengangkat (elevating work platform) seperti hoist crane, lift crane, mobil perancah. Struktur sementara seperti panggung pertunjukan. Tangga berpindah (portable ladder) Sistem akses tali (rope access)
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem AksesTali (Occupational Rope Access) Akses Tali dapat di golongkan sebagai sistem aktif. Akses tali adalah suatu teknik bekerja menggunakan tali temali dan berbagai perlengkapannya serta dengan teknik khusus. Metode ini biasanya digunakan untuk mencapai posisi pekerjaan yang sulit di jangkau sesuai dengan berbagai macam kebutuhan.
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem AksesTali (Occupational Rope Access) Sistem ini mengutamakan pada penggunaan alat pelindung diri sebagai pembatas gerak dan penahan jatuh (work restraints) serta pengendalian administratif berupa pengawasan dan kompetensi kerja bagi pekerjanya.
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem AksesTali (Occupational Rope Access) Prasyarat penggunaan sistem akses tali yaitu: Terdapat tali kerja (working line) dan tali pengaman (safety line) Terdapat dua penambat (anchorage) Perlengkapan alat bantu (tools) dan alat pelindung diri Terdapat personil yang kompeten. Pengawasan yang ketat.
BEKERJA PADA KETINGGIAN Sistem AksesTali (Occupational Rope Access) Contoh-contoh aplikasi akses tali (rope access) seperti : Pekerjaan naik dan turun di sisi-sisi gedung (facade), atria gedung, menara (tower), jembatan, dan banyak struktur lainnya; Pekerjaan pada ketinggian secara horisontal seperti di jembatan, atap bangunan dll; Pekerjaan di ruang terbatas (confined spaces) seperti bejana, silo dan lain-lain. Pekerjaan pemanjatan pohon, pemanjatan tebing, gua, out bound dan lain-lain.
BEKERJA DI RUANG TERBATAS Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman K3 Bekerja pada Ruang Terbatas. Pengurus wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus.
BEKERJA DI RUANG TERBATAS Peryaratan yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus : Jika penutup akses/pintu masuk dibuka, pada jalur tersebut harus dipasang selusur, penutup sementara atau penghalang sementara lainnya untuk menghindari masuknya benda asing ke dalam ruangan. Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara di dalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, berturut- turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya. Tidak boleh ada udara berbahaya dalam ruangan tersebut jika terdapat pekerja di dalamnya
POTENSI BAHAYA PADA PEKERJAAN LAS PENGERTIAN Welding atau pengelasan adalah suatu proses dari penggabungan metal/logam melalui pemanasan, dimana pengelasan menghasilkan perbedaan sumber panas, debu/partikel, gas atau fume dan radiasi non mengion.
POTENSI BAHAYA PADA PEKERJAAN LAS Faktor fisika yang timbul : Adanya sumber panas yang menimbulkan panas cukup besar, maka terjadi perubahan iklim kerja. (Standar NAB iklim kerja 21 – 30 °C ) Radiasi non mengion
POTENSI BAHAYA PADA PEKERJAAN LAS Faktor kimia yang timbul : Debu atau partikel logam, seperti : carbon steel, alloy steel yang rendah, stainless steel, aluminium, Zn/zink dan Cu /copper. Gas atau fume yang dari hasil pembakaran Kesehatan kerja berpengaruh pada organ tubuh dimata yang akan menyebabkan penyakit Konjuctivitis.
SYARAT-SYARAT PENERAPAN PEMERIKSAAN NORMA LINGKUNGAN KERJA Setiap perusahaan wajib melakukan penilaian risiko, agar diketahui ruang/area kerja yang memiliki potensi pemajanan faktor fisika, kimia, biologi, psikologi dan fisiologi Setelah dilakukan identifikasi, pengusaha wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja. Pengujian lingkungan kerja dilakukan pemantauan lingkungan kerja secara periodik / bertahap Dokumen hasil pemantauan lingkungan kerja yang ditanda tangani oleh Kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan disimpan minimal selama 5 (lima) tahun Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan oleh petugas K3 pemantauan lingkungan kerja yang telah ditunjuk atau Balai K3 atau PJK3 bidang pemantauan lingkungan kerja Dokumen hasil pemantaun lingkungan kerja dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat.
MEKANISME PEMERIKSAAN NORMA LINGKUNGAN KERJA Membuat rencana tahunan pelaksanaan pemeriksaan/ pengujian penerapan persyaratan lingkungan kerja. Kadisnaker setempat memberikan pengesahan rencana tahunan pemeriksaan lingkungan kerja kepada perusahaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri atau di luar perusahaan seperti lembaga yang telah ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu; Balai Hiperkes, dan PJK3 yang telah mendapatkan Penunjukan dari Kemenakertrans untuk melakukan pemeriksaan lingkungan kerja. Pemeriksaan dilakukan oleh personil yang kompeten (pengawas spesialis Lingkungan Kerja atau ahli K3 spesialis lingkungan kerja) dibidangnya, untuk melakukan pengujian penerapan persyaratan lingkungan kerja. Membuat laporan tentang hasil pengujiannya setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada kadisnaker setempat.
Tha nk You Be Safe Kee p Safe