OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE Pert. 13 Dr. H. Syahrial / Pkn
Negara Kesatuan, adlh negara merdeka dan berdaulat yg pemerinta-hannya diatur oleh pe-merintah pusat. Negara Kesatuan ada sentra-lisasi & desentralisasi. BENTUK NEGARA KESATUAN SERIKAT Negara Serikat, mrp bentuk gabungan beberapa negara bagian (tidak berdau-lat) yg menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat yg menyang-kut kepentingan bersama dlm beberapa urusan.
Negara Kesatuan menggunakan dua sistem, yaitu: Sentralisasi : Pemerintah diatur dari pusat Desentralisasi : Pelayanan langsung kepada rakyat Filosofi Pemda ada, ada rakyat yang dilayani Rakyat beri legitimasi Output Public goods & Public regulation Dekonsentrasi : tidak semua tugas2 teknis dapat dilaksanakan Pemda Dr. Syahrial / Pkn
Sistem penyelenggaraan Negara Sentralisasi Aspek kehidupan digelola oleh pemerintah pusat Konsekwensi dari negara kesatuan Desentralisasi Pilihan terbaik bagi suatu negara modern Tanggung jawab kepada daerah OTODA Dr. Syahrial / Pkn
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. [ Pasal 18 (1)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18B (2)**] Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 25A**) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. [Pasal 37 (5)****]
Manfaat Desentralisasi: Sarana untuk memangkas prosedur yang kaku Penetrasi politik dan administrasi Memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok Dr. Syahrial / Pkn
BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**] Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**] anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3) **] PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**] menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5) **] berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)**]
BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)**] Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18 B (2)**]
Pembagian urusan: Pusat Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional dan Agama Pembagian urusan: Propinsi: Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kapupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; Dr. Syahrial / Pkn
Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Substansi: Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara RI Tahun 1945. Hasil Kajian: Karena amanat dari Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 belum seluruhnya dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Pajak Bumi Bangunan PEMERINTAH Pajak Bumi dan Bangunan 10% Perrolehan hak atas tanah & Bangunan 20% PROVINSI Pajak Bumi Bangunan 90% Perolehan hak atas Tanak atas tanah & Bangunan 80% KAB/ KOTA Hak Pemerintah atas PBB dan perolehan Hak atas Tanah Bangunan oleh Pemerintah Pusat dibangikan kepada Kab/ Kota Dr. Syahrial / Pkn
Otonomi Daerah Kehutanan Pertambang-an umum Perikanan PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Kehutanan Pertambang-an umum Perikanan PEMERINTAH Kehutanan iuran HPH 20% Provisi Hasil H 20% PROVISI Kehutanan iuran HPH 16% Provisi Hasil H 16% KAB/ KOTA Kehutanan iuran HPH 64% Provisi Hasil H 32% Untuk kab/kota lain dalam Provinsi 32% Pertambangan Umum Land rent 20% Explor & Exploi 20% Land Rent 16% 16% Land Rent 64% 32% Perikanan Pungutan Pengusahaan & Hasil Perikanan Perikanan Jatah daerah dibagikan merata pada setiap Kab/ kota Dr. Syahrial / Pkn
Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TAMBANG MINYAK & GAS ALAM PEMERINTAH Minyak Bumi 85 % PROVINSI Minyak Bumi 3% KAB/ KOTA Minyak Bumi 6% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 6% Gas alam 70% Gas alam 6% Gas alam 12% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 12% Dr. Syahrial / Pkn
RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA (tanggung jawab Otoda) 12 PULAU TERLUAR RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA (tanggung jawab Otoda) NO NAMA PULAU SPESIFIKASI NEGARA TETANGGA RAWAN 7 P. MARAMPIT Kab. Talaud Sulawesi Utara Penduduk + 1436 jiwa Luas : + 12 km² Filipina Belum ada sarana Illegal Fishing Effective Occupation 8 P. FANI Kab. Raja Ampat Papua Ada penduduk Luas : + 9km² Palau 220 km² dari Sorong 35 jam pelayaran 9 P. FANILDO Kab. Biak Numfar Tak ada penduduk Luas : + 9 km² 280 km dari Kabupaten 10 P. BRAS Kab. Biak Numfor Penduduk + 50 jiwa Luas : + 3.375 km Republik Palau Jarak dari Kab 280 km dari P. Supriori 240 km 11 P. DANA Kab. Kupang Nusa Tenggara Timur Tak Ada Penduduk Dari P. Rote 4 km Dari Kupang 120 km Australia Pintu masuk ALKI III 12 P. BATEK Tak ada Penduduk Luas : + 25 ha Tempat Penyu bertelur Migrasi Lumba-lumba Timor Leste Sebelah Utara ALKI III Dr. Syahrial / Pkn
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Pemekaran Daerah Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Daerah otonomi dibentuk dan disusun menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah otonom itu dibentuk atas pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Dr. Syahrial / Pkn
Dr. Syahrial / Pkn Demokrasi Lokal Pendidikan politik Latihan kepemimpina politik Memelihara stabilitas Mencegah konsentarasi kekuasaan dari pusat Memperkuat akuntabilitas publik Meningkatkan kepekaan elite terhadap kebutuhan masyarakat Dr. Syahrial / Pkn
menghidupkan demokrasi lokal (making local democracy work). Tujuan Pilkada menghidupkan demokrasi lokal (making local democracy work). mengelola pemerintahan daerah (local democracy gevernance). Pilkada langsung mendorong bekerjanya institusi-institusi politik lokal. tuntutan aspirasi rakyat merupakan perwujudan konstitusi atau UUD 1945 Dr. Syahrial / Pkn
komponen kekuatan politik dalam Pilkada Pemerintah pusat Pemerintah daerah (birokrasi) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Partai politik Kapitalis lokal, dan Preman-preman lokal Dr. Syahrial / Pkn
Rekrukmen Calon Kep-Da Proses rekrutmen kepala daerah mempunyai dua pintu, yaitu: partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan (independen). Rekrutmen melalui partai politik menurut UU No. 32 tahun 2004 Rekrutmen calon perseorangan (independen) memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2008, Dr. Syahrial / Pkn
Tuntutan eksternal: Globalisasi memaksa kita untuk menerapkan GG PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE Good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik. Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik. Ranah Good Governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil org non pemerintah & swasta. Pemerintahan yang baik adalah: baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat pembangunan. Latar Belakang GG Tuntutan eksternal: Globalisasi memaksa kita untuk menerapkan GG Tuntutan Internal:terjadinya abuse of power yang terwujud KKN
Akuntabilitas; (setiap kegiatan ada pertanggungjawaban) Prinsip GG Akuntabilitas; (setiap kegiatan ada pertanggungjawaban) Transparansi; (setiap pengeluaran dipertanggungjawabkan dan dilaporkan untuk semua pihak) Responsif; (memberikan kesempatan kepada anggota untuk peran serta dan memberikan saran) Aturan Hukum; (kegiatan berdasarkan hukum yang berlaku)
Kinerja suatu lembaga yang mengarahkan, mengendalikan masalah public. Good governance Kinerja suatu lembaga yang mengarahkan, mengendalikan masalah public. Pemerintahanh yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Pemerintahan bergerak secara sinergis, memperoleh dukungan dari rakyat utk proses pembangunan. Dr. H. Syahrial / Pkn
Pasal 4 2. TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 2. TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN Substansi: Perlu berfungsinya lembaga-lembaga negara dan penyelenggara negara, menghindarkan praktek KKN serta upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Terlaksananya seluruh ketentuan yang terdapat di dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998. Hasil Kajian: Karena amanat dari Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 belum dilaksanakan dan/atau dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Konsepsi GG: Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. ”Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demikrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”. Unsur GG: Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Dr. Syahrial / Pkn
Good Governance di Indonesia : Faktor eksternal, adalah pengaruh globalisasi Tuntutan internal, yaitu krisis multidimensional (KKN), keadaan ini telah merusak tatanan Dr. H. Syahrial / Pkn
UNDP (1997) karakteristik praktek kepemerintahan : partisipatif Aturan Hukum ditaati (prinsip rule of law) Tranparansi Memiliki Daya Tanggap Kebijakan yang berorientasi kepada Konsensus Berkeadilan Efektif dan efesien Akuntabelitas Visi strategis. Dr. H. Syahrial / Pkn
GG Pada sektor Swasta (Good Corporate Governance) Transparasi Kemandirian Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kewajaran (fairness) Sebelum GG Sesudah GG Struktur bersifat Birokratik Multilevel Disorganisasi dengan manajemen Kebijakan, program dan prosedur ruwet Struktur bersifat: non birokratik, sedikit aturan lebih sedikit level manajemen berfungsi baik Kebijakan, program dan prosedur sederhana, tidak menimbulkan ketergantungan Sistem: Tergantung pada beberapa sistem informasi kinerja distribusi informasi terbatas pada eksekutif pelatihan manajemen hanya pada karyawan senior tergantung pada sistem informasi kinerja distribusi informasi luas memberikan pelatihan kepada karyawan yang membutuhkan Budaya organisasi: orientasi kedalam tersentralisasi lambat dlm pengambilan keputusan realistis-idiologi kurang berani mengambil keputusan. Budaya Organisasi: orientasi keluar memberdayakan sumberdaya pengambilan keputusan cepat terbuka dan berintegrita berani mengambil resiko
Pendalaman Materi Bagaimanakah tantangan Otonomi daerah di era globalisasi? Apakah kekuatan dan kelemahan pemberian otonomi kepada daerah DT I dan Dati II? Cobalah analisa bagaimana peran Pemda / Gubernur dalam kaitannya dgn Pemda Tk II (Bupati dan wali kota)? Bagaimana penilaian anda tentang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota pada saat ini? Bagaimanakah prestasi otonomi bila dikaitan dengan Good Governance? Dr. Syahrial / Pkn
h Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn