Etika dan Profesionalisme Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma PTA 2015/2016 Peng. Tek. Sistem Informasi C
Tujuan Pembelajaran Mengerti mengenai etika dan profesionalisme dibidang teknologi komputer. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Materi Perkuliahan Kejahatan Komputer Penegakan Hukum Kode Etik Peng. Tek. Sistem Informasi C
Peng. Tek. Sistem Informasi C
Peng. Tek. Sistem Informasi C
Etika dan Profesionalisme Peng. Tek. Sistem Informasi C
Etika dan Profesionalisme Mayarakat harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan karena ketidakmampuan teknis dan perilaku yang tidak etis dari yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Masyarakat yang Memerlukan Perlindungan Hukum Masyarakat umum Pembeli produk dan jasa komputer Majikan tenaga ahli komputer Tenaga ahli komputer Peng. Tek. Sistem Informasi C
Etika Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Profesi dan Profesionalisme Kelompok lapangan pekerjaan yang melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana keterampilan dan keahlian yang tinggi diperoleh dengan penguasaan pengetahuan dan disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota dalam profesi tersebut. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Profesi dan Profesionalisme Pelaksana tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien dengan mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas di masyarakat. Sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksaan sesuatu, kepakaran) terhadap suatu kebutuhan yang dilakukan oleh seorang profesional. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Unsur Profesionalisme Peng. Tek. Sistem Informasi C
Unsur Profesionalisme Knowledge : Pengetahuan umum Skills : Komunikasi verbal dan tertulis, interpersonal skill, problem solving Atitude : Inisiatif, proaktif, percaya diri, motivasi Grooming : Penampilan, bahasa tubuh, ekspresi wajah Peng. Tek. Sistem Informasi C
Ciri-Ciri Profesionalisme Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Meningkatkan dan memelihara imej profesi. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Usaha Meningkatkan Kemampuan Profesional Dalam Bidang TIK Sertifikasi : Identitas seorang profesional dalam bidang tertentu. Akreditasi : Identitas profesional untuk suatu produk atau institusi. Forum Komunikasi Peng. Tek. Sistem Informasi C
Etika Profesi Etika profesi adalah etika sosial yang menyangkut hubungan antar manusia dalam satu lingkup profesi dan masyarakat pengguna profesi tersebut. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Ciri Etika Profesi Adanya pengetahuan khusus. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Menjadi anggota dari suatu profesi. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Prinsip Etika Profesi Tanggung Jawab Keadilan Ekonomi Peng. Tek. Sistem Informasi C
Kode Etik Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Tujuan Kode Etik Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Menentukan baku standarnya sendiri. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Cara Meningkatkan Kode Etik Menyebarkan dokumen kode etik kepada orang yang menyandang profesi yang bersangkutan. Melakukan promosi etika profesional. Memberikan sanksi disipliner yang melarang kode etik. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Etika Dalam Sistem Informasi Menurut Richard Mason (1986), masalah etika dalam sistem informasi ada 4 yaitu : Privasi Akurasi Properti Akses Peng. Tek. Sistem Informasi C
Privasi Peng. Tek. Sistem Informasi C
Privasi Hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya atau mengaksesnya. Kemampuan satu atau kelompok individu untuk menutup atau melindungi masalah personal dari publik. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Akurasi Akurasi terhadap informasi adalah faktor utama dalam sistem informasi. Ketidakakurasian informasi menimbulkan kerugian dan membahayakan. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Properti Perlindungan terhadap hak-hak properti atau kekayaan intelektual. Perlindungan hukumnya dikenal dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan inteletual yang diatur dalam HAKI adalah : Hak Cipta (Copyright) Hak Paten Rahasia Dagang (Trade Secret) Peng. Tek. Sistem Informasi C
Hak Cipta Peng. Tek. Sistem Informasi C
Hak Cipta (Copyright) Hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan inteletual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun atau 50 tahun. Perlindungan hak cipta UU No. 19 tahun 2002. Masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Hak cipta diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, musik, film, software dan lain sebagainya. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Hak Paten Peng. Tek. Sistem Informasi C
Hak Paten Hak perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat. Hak terhadap penemuan- penemuan yang inovatif dan berguna. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau hasil penemuan dibidang teknologi. Hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 Hukum paten diberikan perlindungannya selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Paten sederhana memiliki jangka waktu 10 tahun. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Rahasia Dagang Peng. Tek. Sistem Informasi C
Rahasia Dagang (Trade Secret) Hukum rahasia dagang melindungi kekayaan inteletual melalui lisensi atau kontrak. Pemilik rahasia dagang berhak memberi lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian lisensi. Rahasia dagang dapat beralih melalui pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian tertulis dan sebab lain dengan Peraturan perundangan. Rahasia dagang tidak dapat didaftarkan karena bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Contoh : Resep minuman Coca Cola, Resep makanan Mcd, Source code Mic. Windows. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Rahasia Dagang (Trade Secret) Rahasia dagang di Indonesia diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. “Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas. Bukan termasuk rahasia dagang apabila mengungkap untuk kepentingan hankan, kesehatan atau keselamatan serta rekayasa ulang atas produk untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Akses Hak akses untuk setiap kalangan. Tersedianya akses untuk melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok tertentu. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Keamanan Dalam Sistem Informasi Peng. Tek. Sistem Informasi C
Masalah Keamanan Dalam Sistem Informasi Ancaman terhadap sistem informasi ada 2 yaitu : Ancaman Aktif : Ancaman yang mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer. Ancaman Pasif : Ancaman yang mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Ancaman Aktif Peng. Tek. Sistem Informasi C
Ancaman Pasif Peng. Tek. Sistem Informasi C
Program jahat (cacing/worm, virus, bom waktu. Trojan horse). Ancaman Aktif Ancaman Pasif Kecurangan dan kejahatan komputer (penyelewengan aktivitas, penyalahgunaan CC, sabotase, pengaksesan oleh orang yang tidak berhak). Program jahat (cacing/worm, virus, bom waktu. Trojan horse). Bencana alam dan politik (gempa bumi, banjir, kebakaran, perang). Kesalahan manusia (salah memasukan data, salah menghapus data, kesalahan operator). Kegagalan PL dan PK (gangguan listrik, kegagalan peralatan seperti hard disk, kegagalan fungsi PL). Peng. Tek. Sistem Informasi C
Bentuk Penetrasi Sistem Komputer Pemanipulasian Masukan Penggantian Program Penggantian Berkas Secara Langsung Pencurian Data Sabotase Denial of Service Sniffer Spoofing Penyalahgunaan dan Pencurian Sumber Daya Komputasi Peng. Tek. Sistem Informasi C
Sabotase Peng. Tek. Sistem Informasi C
Sabotase Denial of Service Teknik hacking dengan cara membuat permintaan yang banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan mencari kelemahan pada sistem. Sniffer Teknik hacking dengan cara membuat program yang dapat digunakan untuk melacak paket data seseorang ketika paket melintas internet, mengambil password dan isinya. Spoofing Teknik hacking dengan cara memalsukan alamat email atau website dengan tujuan untuk menjebak pemakainya agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau pin. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Kode Jahat Ancaman Komputer Virus Worm (Cacing) Bom Logika atau Bom Waktu (Logic Bomb or Time Bomb) Trojan Hourse Peng. Tek. Sistem Informasi C
Cyberlaw Peng. Tek. Sistem Informasi C
Cyberlaw Hukum dalam dunia cyber atau Hukum TI atau Hukum Dunia Maya. Cyberlaw digunakan sebagai dasar dan pondasi dari hukum di beberapa negara “ruang dan waktu”. Cyberlaw adalah dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan sarana elektronik dan komputer. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet saat memasuki dunia cyber. Peng. Tek. Sistem Informasi C
Ruang Lingkup Cyberlaw Hak Cipta (Copyright) Hak Merek (Trademark) Pencemaran Nama Baik (Defamation) Hate Speech Hacking, Virus, Ilegal Access Regulation Internet Resource Privancy Duty Care Criminal Liability Pornography Robbery (Perampokan) Consumer Protection E-Commerce E-Goverment Peng. Tek. Sistem Informasi C
Peng. Tek. Sistem Informasi C