SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL Oleh: Dian Kusuma, SKM, MPH dan Aini Gandhi, dr, M.Kes Mata Kuliah: Sistem dan Manajemen Kesehatan STIK Bina Husada, Palembang 2007
Daftar Isi Dasar Hukum Pengertian Landasan SKN Prinsip dasar SKN Tujuan dan Kedudukan SKN Subsistem SKN Penyelenggaraaan SKN
DASAR HUKUM Kepmenkes Nomor: 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, tanggal 10 Februari 2004 (dr. Achmad Sujudi) Mengganti Kepmenkes yang lama yaitu: Kepmenkes Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang Berlakunya SKN.
PENGERTIAN SKN = suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
LANDASAN SKN Landasan Idiil : Pancasila Landasan Konstitusional : UUD 1945 khususnya pasal 28 dan 34.
PRINSIP DASAR SKN Prinsip dasar SKN = norma, nilai, dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya bangsa sebagai acuan fikir dan tindak. Perikemanusiaan HAM Adil dan Merata Pemberdayaan & Kemandirian masy. Kemitraan Pengutamaan dan Manfaat Tata Kepemerintahan yang baik.
TUJUAN SKN terselenggaranya pembangunan kes oleh semua potensi bangsa Masy, swasta, pemerintah secara sinergis berhasil-guna dan berdaya-guna, tercapai derajat kes masy setinggi-tingginya.
KEDUDUKAN SKN
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kes masy yg setinggi-tingginya.
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN Upaya kesmas = Kegiatan meningkatkan kes di masyarakat. Promosi kesehatan, pemberantasan peny menular, kes jiwa, penyehatan ling, dll. Upaya kes perorangan = Kegiatan meningkatkan dan memulihkan kes perorangan. Promosi kes, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pemulihan kecacatan perorangan.
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KES = tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan sec terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesmas yang setinggi-tingginya.
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KES 3 unsur utama: Penggalian dana (asuransi, pajak, bantuan luar negeri) Alokasi dana Pembelanjaan dana
SUBSISTEM SDM KESEHATAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan nakes sec terpadu dan saling mendukung, guna mencapai derajat kesmas setinggi-tingginya.
SUBSISTEM SDM KESEHATAN Nakes = semua org yang bekerja aktif dan profesional di bidang kes, baik yang memiliki pendidikan formal kes maupun tidak, yg untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kes.
SUBSISTEM SDM KESEHATAN Unsur utama = Perencanaan nakes Pendidikan dan pelatihan nakes Pendayagunaan nakes
SUBSISTEM OBAT/PERBEKALAN KES = tatanan yg menghimpun berbagai upaya yg menjamin ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan perbekalan kes sec terpadu dan saling mendukung dalam rangka mencapai derajat kes yg setinggi-tingginya.
SUBSISTEM OBAT/PERBEKALAN KES Unsur utama= Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kes Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kes Jaminan mutu obat dan perbekalan kes
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASY = tatanan yg menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masy umum di bidang kes sec terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesmas yg setinggi tingginya.
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASY unsur utama= Pemberdayaan perorangan PHBS untuk individu Pemberdayaan kelompok dan masy umum kelompok di masy termasuk swasta
SUBSISTEM MANAJEMEN KES = tatanan yg menghimpun berbagai upaya administrasi kes yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan iptek, serta pengaturan hukum kes secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kes yang setinggi-tingginya.
SUBSISTEM MANAJEMEN KES Unsur utama= Administrasi kesehatan Informasi kesehatan Iptek kesehatan Hukum kesehatan
Penyelenggaraaan SKN Pelaku: Masyarakat toma, LSM, media, org profesi, akademisi, masy umum. Pemerintah pusat, prov, kab/kota Badan legislatif pusat dan daerah Badan yudikatif menegakkan hukum dan peraturan
Terima Kasih