PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011 SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011 DJP 2012 2012 KPP Madya Jakarta Barat
PEMBERLAKUAN UU 28 TAHUN 2007 1 Januari 2008 UU 28/2007 Pengecualian: Pasal II Peralihan Hak & kewajiban 2001-2007 yang belum diselesaikan UU 16/2000 Hak & kewajiban 2001-2007 yang belum diselesaikan UU 16/2000 Pengecualian untuk 13 hal diberlakukan UU 28 tahun 2007 dan PP 74 Tahun 2011 Daluwarsa penetapan paling lama akhir 2013 MEMBACA PEMBERLAKUAN DAN KETENTUAN PERALIHAN UU 28 TAHUN 2007 KPP Madya Jakarta Barat 2
Untuk permohonan yg diterima setelah HAK & KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 28 TAHUN 2007 & PP 74 TAHUN 2011 Penyelesaian permohonan penghapusan NPWP & pencabutan pengukuhan PKP Untuk permohonan yg diterima setelah 31 Desember 2007 yg belum selesai s.d. 31 Desember 2011 penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang melalui verifikasi batas waktu bagi Dirjen Pajak untuk menerbitkan SK Pembetulan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Ps. 26 & 26A UU KUP KPP Madya Jakarta Barat Pasal 64
HAK & KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 28 TAHUN 2007 & PP 74 TAHUN 2011 pembetulan terhadap SKPIB Untuk penerbitan SKPIB setelah 31 Desember 2007 Tata cara pemeriksaan & permohonan pembatalan hasil pemeriksaan (Ps. 31 & 36 (1) huruf d) Untuk pemeriksaan yg dimulai setelah 31 Desember 2007 pengajuan gugatan terhadap penerbitan skp yg tidak sesuai prosedur Untuk pemeriksaan yg dimulai setelah 31 Desember 2007 pengajuan gugatan terhadap penerbitan SK Keberatan yg penerbitannya tidak sesuai prosedur Untuk pengajuan keberatan yg diterima setelah 31 Desember 2007 & belum diselesaikan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 64
HAK & KEWAJIBAN TERTENTU YANG BERLAKU UU 28 TAHUN 2007 & PP 74 TAHUN 2011 untuk pembetulan SPT yg disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011 Persyaratan & prosedur pembetulan SPT Ps. 8 (1), (1a), & (6) UU KUP untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yg disampaikan setelah 31 Desember 2011 persyaratan & prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Ps. 7 PP 74/2011 persyaratan & prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Ps. 8 (4) UU KUP) untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yg disampaikan setelah 31 Desember 2011 permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan/ pembatalan skp, permohonan pengurangan / pembatalan STP untuk Tahun Pajak 2007 & sebelumnya yg diajukan setelah 31 Desember 2011 permintaan keterangan / bukti kepada pihak -3 yg mempunyai hubungan dgn WP yg dilakukan Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukper/ Penyidikan/ penagihan pajak / proses keberatan (Ps. 55 PP 74 2011) yg dilakukan setelah 31 Desember 2011 KPP Madya Jakarta Barat Pasal 64
Wilayah tempat kedudukan Wilayah tempat tinggal KANTOR PELAYANAN PAJAK NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Kewajiban Mendaftarkan Diri BADAN ORANG PRIBADI Syarat Subjektif Syarat Objektif Wilayah tempat kedudukan Wilayah tempat tinggal KANTOR PELAYANAN PAJAK KPP Madya Jakarta Barat Pasal 2
Wanita Kawin yg Memiliki Penghasilan NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Wanita Kawin Wanita Kawin yg Memiliki Penghasilan Penghasilan isteri digabung dgn suami hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan & harta NPWP isteri = NPWP suami (Hak & kewajiban perpajakan digabung) YA TIDAK ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suami bila telah memiliki NPWP sebelum kawin maka harus mengajukan penghapusan bila telah memiliki NPWP sebelum kawin maka tidak perlu mendaftarkan diri lagi Isteri &suami masing-masing memiliki NPWP, (Hak & kewajiban perpajakan terpisah) KPP Madya Jakarta Barat Pasal 2
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Anak yang Belum Dewasa anak yg belum dewasa Sesuai UU PPh 1984 dan perubahannya belum berumur 18 tahun & belum pernah menikah kewajiban perpajakan digabung dgn orang tuanya NPWP ikut dgn orang tuanya KPP Madya Jakarta Barat Pasal 2
Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Warisan Yang Belum terbagi Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak menggunakan NPWP dari orang pribadi yg meninggalkan warisan diwakili oleh salah seorang ahli waris; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan. KPP Madya Jakarta Barat Pasal 3
Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP PENGHAPUSAN NPWP DAN/ATAU PENCABUTAN PKP Jabatan Permohonan WP Catatan: Verifikasi dapat juga untuk penerbitan NPWP secara jabatan Dirjen Pajak WP TERTENTU Pemeriksaan Verifikasi Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP LANJUT KPP Madya Jakarta Barat Pasal 4
WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis PEMBETULAN SPT WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis Beri tanda di SPT Syarat, belum dilakukan: Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp; Pemeriksaan; atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. rugi atau lebih bayar TIDAK YA sampai daluwarsa paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa KPP Madya Jakarta Barat Pasal 5
Dirjen Pajak memperhitungkan rugi fiskal PEMBETULAN SPT Kompensasi Kerugian WP menerima: yg menyatakan rugi fiskal yg berbeda dg rugi fiskal yg telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan skp SK Pembetulan SK Keberatan SK Pembatalan Ketetapan Pajak SK Pengurangan Putusan Banding Putusan PK WP membetulkan SPT WP tidak membetulkan SPT jangka waktu 3 bulan sejak tanggal stempel pos pengiriman diterima secara langsung Dirjen Pajak memperhitungkan rugi fiskal atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, LANJUT KPP Madya Jakarta Barat Pasal 6
PEMBETULAN SPT Kompensasi Kerugian Dirjen Pajak memperhitungkan rugi fiskal Dirjen Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian pada saat proses: Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, Verifikasi dalam rangka penerbitan skp, penyelesaian keberatan, penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penerbitan SK Pembetulan Dalam hal proses Banding & Peninjauan Kembali Dirjen Pajak menyampaikan rugi fiskal tersebut ke badan peradilan pajak BACK KPP Madya Jakarta Barat Pasal 6
PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN PERBUATAN (1) Wajib Pajak Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Tidak sesuai dengan keadaan yg sebenarnya Usulan Penyidikan Dirjen Pajak Pemeriksaan Bukper Terbuka tetap dilanjutkan sesuai dengan keadaan yg sebenarnya Pemeriksaan Bukper Terbuka > dengan Temuan Pemeriksaan Bukper Laporan Hasil Pemeriksaan Bukper Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan Pemeriksaan Bukper terdapat data lain KPP Madya Jakarta Barat Pasal 7
tidak menyampaikan SPT PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN PERBUATAN (2) alpa/ sengaja tidak menyampaikan SPT menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar Syarat: Kemauan sendiri penghitungan kekurangan pajak dalam format SPT SSP Kurang Bayar SSP denda sebesar 150% Ditandatangani WP Pernyataan tertulis Sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kpd penuntut umum Dirjen Pajak KPP Madya Jakarta Barat Pasal 7
skp PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN PENGISIAN SPT dikreditkan Pasal 8 Dirjen Pajak Wajib Pajak Pemeriksaan tetap dilanjutkan skp Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pemeriksaan Sepanjang SPHP belum disampaikan Kesadaran sendiri Syarat: Laporan tertulis penghitungan kekurangan pajak dalam format SPT SSP Kurang Bayar SSP kenaikan sebesar 50% Ditandatangani WP dikreditkan Catatan untuk SPT Masa PPN: PM yg tidak dilaporkan dalam SPT tidak dapat diperhitungkan dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT KPP Madya Jakarta Barat Pasal 8
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Wajib Pajak menggunakan SSP sarana administrasi lain pembayaran secara elektronik, pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri, atau media lainnya Pembayaran & Penyetoran Pajak kas negara KPP Madya Jakarta Barat Pasal 9
dasar pembukuan/ pencatatan PENYIMPANAN DOKUMEN Buku, catatan, & dokumen dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yg dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line 10 tahun dasar pembukuan/ pencatatan di Indonesia Dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yg dilakukan dgn pihak yg mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dgn prinsip kewajaran dan kelaziman usaha KPP Madya Jakarta Barat Pasal 10
penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA OP dan Badan Wajib Pajak Memperlihatkan/meminjamkan buku atau catatan, dokumen paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan TIDAK memberikan keterangan lain yg diperlukan penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan Dirjen Pajak Ps. 14 (5) UU PPh Dokumen dari WP yg dipertimbangkan saat clossing terbatas pada peredaran usaha atau penghasilan bruto menyampaikan SPHP memberikan hak hadir dalam Clossing dokumen kredit pajak KPP Madya Jakarta Barat Pasal 11
Pemeriksaan Ditangguhkan PEMERIKSAAN YG DITANGGUHKAN TERKAIT PEMERIKSAAN BUKPER Pemeriksaan Indikasi Tindak Pidana WP OP meninggal dunia Tidak ditemukan bukper tindak pidana pajak Ps. 44A UU KUP Putusan Pengadilan s.d. Pemeriksaan dilanjutkan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan Ditangguhkan s.d. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Ps 8 (3) UU KUP diterbitkan SKPKB Ps 13A UU KUP Pasal 44B UU KUP Pemeriksaan dihentikan terdapat data lain KPP Madya Jakarta Barat Pasal 12
skp yg berdasarkan Pemeriksaan/ Verifikasi PEMBATALAN SKP skp yg berdasarkan Pemeriksaan/ Verifikasi yg dilaksanakan tanpa prosedur penyampaian SPHP atau SPHV PAHP atau PAHV dibatalkan Dirjen Pajak dgn Ps. 36 (1) d UU KUP dilanjutkan dgn melaksanakan prosedur yg belum dilaksanakan Catatan: Untuk pemeriksaan dlm rangka restitusi Ps. 17B (1) UU KUP dilanjutkan dgn penerbitan: skp sesuai PAHP apabila jangka waktu 12 bulan belum terlewati. SKPLB sesuai SPT apabila jangka waktu 12 bulan terlewati. KPP Madya Jakarta Barat Pasal 13
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak Pemeriksaan Bukti Permulaan Verifikasi keterangan lain merupakan data konkret, berupa: Hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan PPh; data perpajakan terkait WP: tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sesuai Ps. 3 (3) UU KUP; dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai Surat Teguran; bukti transaksi atau data perpajakan yg dapat digunakan menghitung kewajiban perpajakan WP. Pemeriksaan SPT; kewajiban perpajakan WP karena: tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sesuai Ps. 3 (3) UU KUP; dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai Surat Teguran; WP yg melakukan perbuatan dalam Ps. 13A UU KUP Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan Putusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap WP yg dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yg dpt menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Dapat lebih dari 5 tahun KPP Madya Jakarta Barat Pasal 14
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN Data Baru dimiliki Dirjen Pajak Pengakuan WP Pemeriksaan/ Pemeriksaan Ulang Verifikasi/ Pemeriksaan/ Pemeriksaan Ulang Verifikasi Verifikasi Data baru selain Putusan pengadilan, hasil klarifikasi/ konfirmasi faktur pajak, keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri Putusan Pengadilan yg dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hasil klarifikasi/ konfirmasi faktur pajak Keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri SKPKBT (5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak) Sanksi kenaikan 100% Sanksi 100% bila terbit dalam jangka waktu 5 tahun Sanksi kenaikan 100% Sanksi 0% Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKBT lebih dari 5 tahun dengan sanksi bunga 48% KPP Madya Jakarta Barat Pasal 15
Pemeriksaan SPT SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar sama dgn jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang & tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL KPP Madya Jakarta Barat Pasal 17
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR Verifikasi Pemeriksaan terhadap SPT terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yg terutang (Ps. 17 (1) UU KUP) kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang Ps. 17 (2) UU KUP Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Ps. 17B UU KUP) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar data baru, termasuk data yg semula belum terungkap diterbitkan lagi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar KPP Madya Jakarta Barat Pasal 18
surat ketetapan pajak PROSES PENERBITAN SKP nota penghitungan Verifikasi Pemeriksaan Pemeriksaan ulang Pemeriksaan Bukper Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kecuali SKPKBT Ps. 15 ayat (3) UU KUP; dan SKPLB Ps. 17 ayat (2) UU KUP laporan hasil Verifikasi laporan hasil Pemeriksaan laporan hasil Pemeriksaan ulang laporan hasil Pemeriksaan Bukper nota penghitungan surat ketetapan pajak KPP Madya Jakarta Barat Pasal 19 & 20
SURAT KETETAPAN PAJAK YANG RUSAK, HILANG, DAN TIDAK TERBACA ketetapan dan/atau keputusan keadaan di luar kekuasaan rusak hilang atau tidak dapat ditemukan lagi tidak terbaca Dapat diterbitkan kembali ketetapan dan/atau keputusan Mempunyai kedudukan hukum yg sama KPP Madya Jakarta Barat Pasal 22
NPWP PKP JANGKA WAKTU PENERBITAN SKP DAN/ATAU STP Pasal 24 Daftar Hapus Diterbitkan skp/STP dalam jangka 5 tahun kecuali pidana Data/ informasi kewajiban perpajakan Diterbitkan skp/STP dalam jangka 5 tahun kecuali pidana Data/ informasi kewajiban perpajakan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 24
diperhitungkan dengan utang pajak SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK Permohonan WP Penelitian Pasal 17C (1) UU KUP Pasal 17D (1) UU KUP Pasal 9 (4c) UU PPN PPh & PPN PPh & PPN PPN PPh 3 bulan PPN 1 bulan SKPPKP diperhitungkan dengan utang pajak Ps. 11 (1) UU KUP Ps. 26 PP 74 SKPKPP 1 bulan sejak tanggal SKPPKP KPP Madya Jakarta Barat Pasal 25 & 26
WP dengan kriteria tertentu PENCABUTAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU WP dengan kriteria tertentu 17C (3) UU KUP dicabut penetapannya dalam hal : dilakukan Pemeriksaan Bukper secara terbuka atau tindakan Penyidikan pidana pajak; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan. KPP Madya Jakarta Barat Pasal 27
WP dapat mencabut pengajuan keberatan Wajib Pajak Dalam jangka waktu 3 bulan SKPKB SKPN SK KEBERATAN Dirjen Pajak SKPLB KEBERATAN SPUH SKPKBT Pemotongan/ Pemungutan Pihak III WP dapat mencabut pengajuan keberatan tidak dpt mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan skp yg tidak benar. tidak dapat mengajukan permohonan: pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan skp yg tidak benar; atau pembatalan skp dari hasil Pemeriksaan / Verifikasi yg dilaksanakan tanpa: penyampaian SPHP / SPHV; atau PAHP/ PAHV dengan WP. KPP Madya Jakarta Barat Pasal 28 & 30
belum mengajukan keberatan atas skp Jangka Waktu 3 Bulan Kecuali terdapat keadaan diluar kekuasaan: bencana alam kebakaran huru-hara/kerusuhan massal diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yg mengakibatkan jumlah pajak YMH dibayar dalam skp berubah, kecuali SK Pembetulan yg diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak Dalam jangka waktu 3 bulan Sejak tanggal: skp dikirim; atau Potput pajak WP Keberatan Dalam jangka waktu 3 bulan Syarat: belum mengajukan keberatan atas skp sejak tanggal dikirim SK Pembetulan Contoh Apabila skp dikirim kepada WP tgl 30 Nov 2012, maka WP dapat mengajukan keberatan paling lama tgl 28 Feb 2013 KPP Madya Jakarta Barat Pasal 28
SPUH KEBERATAN WP Keberatan Dirjen Pajak 12 bulan Pasal 31 & 33 WP dapat mencabut pengajuan keberatan SPUH Sejak pengajuan keberatan diterima oleh Dirjen Pajak s.d. tgl SK Keberatan diterbitkan 12 bulan SKPKB & SKPKBT menjadi utang pajak & tidak dikenai denda 50% SK KEBERATAN menambah ditolak dikabulkan sebagian dikabulkan tidak dipertimbangkan denda sebesar 50% (lima puluh persen) KPP Madya Jakarta Barat Pasal 31 & 33
KEALPAAN PERTAMA KALI WP kenaikan 200% menyampaikan SPT kenaikan 200% isinya tidak benar atau tidak lengkap Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara kealpaan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana SKPKB Ps. 13A UU KUP melampirkan keterangan yg isinya tidak benar tidak menyampaikan SPT Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan; Pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi; dan Pengurangan/ pembatalan skp yg tidak benar. KPP Madya Jakarta Barat Pasal 29
PUTUSAN BANDING Putusan Banding Pasal 32 denda sebesar 100% mengabulkan sebagian Putusan Banding denda sebesar 100% Dari [jumlah pajak bdsk Putusan Banding] -/- [pembayaran pajak yg telah dibayar sebelum mengajukan keberatan] menambah pajak yg harus dibayar membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yg menambah pajak yg masih harus dibayar menolak Tidak dikenai denda sebesar 100% tetapi denda 50% SK Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SK Keberatan tidak dapat diterima KPP Madya Jakarta Barat Pasal 32
terdapat PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN atas permohonan WP atau karena jabatan, Dirjen Pajak dapat membetulkan: SKP, STP, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak, SKPPKP, SKPIB, atau SPMIB kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan per-UU-an Pajak jangka waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan Cat: Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan PPN pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yg menjadi kredit pajak & Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan LANJUT KPP Madya Jakarta Barat Pasal 34
KESALAHAN HITUNG kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan: surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan. BACK SK Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali Persetujuan Bersama (hasil MAP) KPP Madya Jakarta Barat
atas permohonan WP atau karena jabatan, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN atas permohonan WP atau karena jabatan, Dirjen Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi mengurangkan atau membatalkan skp yg tidak benar mengurangkan atau membatalkan STP yg tidak benar membatalkan skp dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi tanpa: penyampaian SPHP atau SPHV ; atau PAHP atau PAHV. KPP Madya Jakarta Barat Pasal 35
Permohonan Pengurangan/Pembatalan skp WAJIB PAJAK tidak diajukan keberatan telah diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan Permohonan Pengurangan/Pembatalan skp tidak dapat diajukan jika mengajukan keberatan & dicabut Buku, catatan, atau dokumen Dirjen Pajak dipertimbangkan Tidak dapat diajukan GUGATAN SK Pengurangan/ Pembatalan skp KPP Madya Jakarta Barat Pasal 35
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Permohonan atas sanksi >24 bln sanksi administrasi PS. 8 (2) & (2a) UU KUP dapat diberikan pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% /bln dikenakan untuk paling lama 24 bln sanksi administrasi Ps. 9 (2a) & (2b) UU KUP atau Ps. 19 (1) UU KUP untuk permohonan yg diajukan oleh WP setelah 31 Des 2011 s.d. 31 Des 2013 yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan/ pembatalan skp dan telah diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK, SK Pengurangan atau Pembatalan skp secara jabatan Mengurangkan/ membatalkan sanksi administrasi dalam STP akibat dari penerbitan skp KPP Madya Jakarta Barat Pasal 36
pelaksanaan keputusan perpajakan GUGATAN Gugatan Selain: Skp yg penerbitannya telah sesuai dengan prosedur/ tata cara penerbitan; SK Pembetulan; SK Keberatan yg penerbitannya telah sesuai prosedur/ tata cara penerbitan; SK Pengurangan Sanksi Administrasi; SK Penghapusan Sanksi Administrasi; SK Pengurangan Ketetapan Pajak; SK Pembatalan Ketetapan Pajak; dan SKPPKP pelaksanaan keputusan perpajakan Badan Peradilan Pajak KPP Madya Jakarta Barat Pasal 37
Tindak lanjut Putusan Gugatan skp SK Keberatan Terbit tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan gugatan Badan Peradilan Pajak LANJUT Putusan Gugatan Tindak lanjut Putusan Gugatan Pasal 38 & 39 KPP Madya Jakarta Barat
skp SK Keberatan GUGATAN Kapan skp dan SK Keberatan dianggap Tidak Sesuai Prosedur ? skp tidak didasarkan pada hasil: Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan hasil: Verifikasi; Pemeriksaan; Pemeriksaan ulang; Pemeriksaan Bukper SKPKB (Ps. 13A UU KUP) SK Keberatan Tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak. BACK KPP Madya Jakarta Barat Pasal 38 & 39
skp SK Keberatan GUGATAN Tindak Lanjut atas Putusan Gugatan menerbitkan kembali skp sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, kecuali: Pasal 17B ayat (1) apabila jangka waktu 12 bulan (Pasal 17B (1) UU KUP) belum terlewati, skp diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang sesuai. apabila jangka waktu 12 bulan (Pasal 17B (1) UU KUP) terlewati, SKPLB diterbitkan sesuai dengan SPT. BACK SK Keberatan menerbitkan kembali SK Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan Dirjen Pajak menyelesaikan keberatan yg diajukan oleh WP paling lama 12 bulan dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Dirjen Pajak KPP Madya Jakarta Barat Pasal 40 & 41
PELAKSANAAN PUTUSAN BANDING, GUGATAN, DAN PK surat pelaksanaan Putusan Banding Dirjen Pajak surat pelaksanaan Putusan Gugatan Putusan Gugatan Putusan Peninjauan Kembali surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali menerbitkan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 42
IMBALAN BUNGA (1) Dasar Pemberian Pasal 43 Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya Terkait SKPKB SKPN SKPKBT SKPLB Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) Menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak SK Pembetulan/ SK Pengurangan Ketetapan Pajak/ SK Pembatalan Ketetapan Pajak diterima sebagian atau seluruhnya Pembayaran lebih sanksi administrasi: Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) Berdasarkan SK Ps.36 (1) huruf a sebagai akibat SK Keberatan/ Put.Banding/Put.PK diterima sebagian atau seluruhnya KPP Madya Jakarta Barat Pasal 43
IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan telah dibayar sebelum keberatan diajukan Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak dalam SKPKB/SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK KPP Madya Jakarta Barat Pasal 43
Diberikan Imbalan Bunga Saat Pemberian Surat Keputusan Keberatan Diberikan Imbalan Bunga tidak Banding tidak Peninjauan Kembali Putusan Banding Diberikan Imbalan Bunga pada saat Putusan PK diterima oleh Direktur Jenderal Pajak Putusan Banding Diajukan PK KPP Madya Jakarta Barat Pasal 43
IMBALAN BUNGA (5) Atas Peninjauan Kembali Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya PK dikabulkan sebagian/seluruhnya PK dikabulkan sebagian/seluruhnya SKPKB/SKPKBT Tahun Pajak 2007 & sebelumnya Telah dibayar menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yg menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. tanggal diterbitkannya Putusan Banding KPP Madya Jakarta Barat Pasal 45
PERHITUNGAN JANGKA WAKTU HAK MENDAHULU SELAMA 5 TAHUN sejak batas akhir penundaan diberikan Dalam hal diberikan penundaan pembayaran sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir persetujuan angsuran pembayaran Dalam hal KPP Madya Jakarta Barat Pasal 47
JANGKA WAKTU PELUNASAN DAN SURAT TEGURAN Tidak Dilunasi 1 bulan sejak tgl. SK Keberatan SK Keberatan, tidak diajukan banding 1 bulan sejak tgl. Put. Banding Putusan Banding Surat Teguran 7 hari WP setuju seluruhnya dalam PAHP dan PAHV 1 bulan sejak tgl. skp Wajib Pajak selain usaha kecil dan di daerah tertentu 2 bulan sejak tgl. skp WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu KPP Madya Jakarta Barat Pasal 48
7 hari sejak saat jatuh tempo berdasarkan Put. Banding SURAT TEGURAN WP tidak setuju sebagian atau seluruhnya dlm PAHP atau PAHV Surat Teguran 7 hari sejak jatuh tempo pengajuan keberatan Tidak Keberatan 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding Tidak banding 7 hari sejak jatuh tempo berdasarkan Put. Banding Banding KPP Madya Jakarta Barat Pasal 48
PENAGIHAN ATAS STP TERKAIT SKP WP tidak setuju sebagian atau seluruhnya dalam PAHP atau PAHV skp penagihan skp menunggu inkracht diajukan Keberatan/ banding STP Merupakan utang pajak Penagihannya ditangguhkan sampai dengan skp-nya inkracht Jika terdapat LB tetap dikompensasikan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 48
KUASA WAJIB PAJAK (1) Wajib Pajak Kuasa memuat: Syarat: Surat Kuasa Khusus Kuasa memuat: konsultan pajak bukan konsultan pajak Nama, alamat, ttd di atas materai & NPWP Pemberi Kuasa Nama, alamat, ttd & NPWP penerima kuasa Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan Syarat: Menguasai peraturan perpajakan Memiliki surat kuasa khusus Memiliki NPWP Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 49
orang lain/ karyawannya KUASA WAJIB PAJAK (2) tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain KUASA X surat penunjukan menyampaikan dokumen perpajakan tertentu kepada pegawai DJP orang lain/ karyawannya menerima dokumen perpajakan tertentu dari pegawai DJP menyerahkan surat penunjukan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 50
kuasa KUASA WAJIB PAJAK (2) hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan, bila: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya KPP Madya Jakarta Barat Pasal 51
RAHASIA JABATAN PIHAK LAIN PIHAK TERTENTU Pejabat & tenaga ahli dilarang memberitahukan segala sesuatu yg diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya PIHAK LAIN izin tertulis Menkeu untuk memberikan keterangan, bukti tertulis dari/tentang WP PIHAK TERTENTU Pejabat & tenaga ahli hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis Menkeu wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dg tujuan diajukannya permintaan Dikecualikan memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang WP dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Jika melanggar dikenai sanksi pidana KPP Madya Jakarta Barat Pasal 53
PERMINTAAN DATA KEPADA PIHAK KE-3 Dirjen Pajak dapat meminta keterangan atau bukti Dalam pelaksanaan: PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKPER, PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN, PENAGIHAN PAJAK, atau PROSES KEBERATAN pihak ketiga kewajiban merahasiakan ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Dirjen Pajak Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang perbankan KPP Madya Jakarta Barat Pasal 54
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA P3B PEMERINTAH INDONESIA pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. EXCHANGE OF INFORMATION (EoI) MUTUAL AGREEMENT PROCEDURES ADVANCED PRICING AGREEMENT Perjanjian tertulis antara: Dirjen Pajak & WP; Dirjen Pajak & Otoritas Pajak Pemerintah Negara Mitra/ Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan WP, untuk menyepakati kriteria/ pembentukan harga wajar atau laba wajar dimuka KPP Madya Jakarta Barat 59 Pasal 55
otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B EXCHANGE OF INFORMATION (EoI) Dirjen Pajak otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B EoI beri data minta data beri data minta data WP DALAM NEGERI WP LUAR NEGERI WPDN dikenai sanksi bila tidak memenuhi permintaan informasi KPP Madya Jakarta Barat 60 Pasal 56
otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B MUTUAL AGREEMENT PROCEDURES (MAP) (1) Dirjen Pajak otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B MAP MAP Dapat diajukan bersamaan dengan: keberatan permohonan banding permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Dapat diajukan oleh: WP melalui Dirjen Pajak Dirjen Pajak atau otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B Dirjen Pajak berwenang untuk meneliti pelaksanaan MAP untuk dapat menentukan dapat tidaknya dilaksanakan MAP Pengajuan MAP tetap menyebabkan skp menjadi utang pajak, kecuali WP tidak setuju & mengajukan keberatan KPP Madya Jakarta Barat 61 Pasal 57
Pembetulan SK Keberatan MUTUAL AGREEMENT PROCEDURES (MAP) (2) Pelaksanaan Kondisi I Pembetulan skp (Ps. 16 KUP) skp MAP Hasil MAP Berisi koreksi lokal dan int’l Pengajuan MAP tidak menunda Penagihan Kondisi II Keputusan Keberatan skp MAP Hasil MAP Pembetulan SK Keberatan (Ps. 16 KUP) Keberatan Penagihan skp tertunda sampai keberatan selesai SK Keberatan tidak diajukan banding atau diajukan tapi dicabut Berisi koreksi lokal dan int’l KPP Madya Jakarta Barat 62 Pasal 57
skp MUTUAL AGREEMENT PROCEDURES (MAP) (3) Pelaksanaan Kondisi III MAP Mencabut skp Keputusan Keberatan Put Banding Dirjen Pajak MAP Keberatan Berisi koreksi lokal dan int’l Penagihan skp tertunda sampai banding selesai Catatan: Dalam hal MAP tidak menghasilkan persetujuan bersama, berlaku: Skp; SK Keberatan; Put Banding; atau Put Peninjauan Kembali KPP Madya Jakarta Barat 63 Pasal 57
ADVANCE PRICING AGREEMENT (APA) ADVANCED PRICING AGREEMENT (APA) berlaku dan mengikat Dirjen Pajak WP atau WP dan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B Dirjen Pajak berlaku dan mengikat Dirjen Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas hasil kepakatan APA Dalam hal APA gagal: Dokumen dikembalikan sepenuhnya pada WP Dokumen tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan/ pemeriksaan bukper/ penyidikan KPP Madya Jakarta Barat 64 Pasal 58
IDLP PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Terbuka Bukper Tertutup ANALISIS & PENGEMBANGAN IDLP Pemberitahuan tertulis kepada WP Terbuka Bukper Wewenang Pejabat Pemeriksa Bukper Terbuka: Meminjam & memeriksa buku/catatan / dokumen dasar pembukuan Mengakses/ mengunduh data elektronik Memasuki & memeriksa tempat / ruang/barang bergerak atau tidak bergerak yg diduga atau patut diduga untuk menyimpan buku/catatan/ dokumen Melakukan penyegelan tempat/ruang ttt/barang bergerak atau tidak bergerak Meminta keterangan/bukti pihak ke-3 Meminta keterangan kepada pihak berkaitan & dituangkan dalam BA permintaan keterangan Melakukan tindakan lain yg diperlukan Jenis Tertutup Tindak lanjut Penyidikan Pemberitahuan tertulis WP tidak dilakukan penyidikan WP (pengungkapan ketidakbenaran perbuatan) Penerbitan SKPKB Ps. 13A KUP Penghentian WP OP meninggal dunia Penghentian tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana perpajakan Tanpa Pemberi-tahuan tertulis kepada WP WP berhak Ps. 8 (1) UU KUP KPP Madya Jakarta Barat 65 Pasal 60
PENGHENTIAN PENYIDIKAN Penyidik (PPNS DJP) dapat meminta bantuan penegak hukum lain Penegak hukum lain Bantuan Teknis Bantuan Taktis Bantuan Upaya Paksa Bantuan Konsultasi dalam rangka Penyidikan harus memberikan bantuan yg diminta PENGHENTIAN PENYIDIKAN Meminta penghentian Menteri Keuangan Jaksa Agung WP melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar: Pajak yg tidak/ kurang dibayar/seharusnya tidak dikembalikan Jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potput/bukti setoran pajak Ditambah denda 4 kali Menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak surat permintaan Menkeu dihitung berdasarkan BA pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan KPP Madya Jakarta Barat 66 Pasal 61 & 62
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KPP Madya Jakarta Barat 67 Pasal 67