SISTEM PENYALURAN DANA SANTUNAN BAGI KORBAN ABSTRAK SISTEM PENYALURAN DANA SANTUNAN BAGI KORBAN KECELAKAAN MENINGGAL DUNIA PADA PT JASA RAHARJA (PERSERO) BANDAR LAMPUNG Oleh ETIKA GEMILANG BANGSA Menambahnya angka kecelakaan lalu lintas dijalan raya, berangkat dari situasi inilah, maka pemerintah berupaya melindungi masyarakat dengan jalan memberikan jaminan sosial berupa Dana Santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Pelaksanaan pemberian jaminan tersebut terdapat pada UU No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaam Penumpang dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun1965 dan UU No.34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 sebagai ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Tujuan penelitian laporan ini adalah mengetahui bagaimana sistem yang berjalan selama ini pada PT. Jasa Raharja (Persero). Penulis mengusulkan rancangan untuk pelaksanaan sistem internal. Kesimpulan dari keseluruhan laporan adalah pelaksanaan sistem penyaluran dana santunan bagi korban kecelakaan meninggal dunia pada PT. Jasa Raharja (Persero) Bandar Lampung sudah berjalan dengan baik, hal ini ditunjukan oleh penyaluran dana santunan pada perusahaan telah dilakukan secara efektif dan efisien namun kurangnya sosialisasi ke daerah-daerah terpencil sehingga masyarakat kurang mengetahui bagaimana sistem penyaluran dana santunan bagi korban kecelakaan. Saran yang diberikan penulis adalah perusahaan dapat memantau kinerja karyawan dengan lebih selektif lagi dan diharapkan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terpencil agar masyarakat mengetahui sistem penyaluran dana santunan bagi korban kecelakaan.