Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DESENTRALISASI KESEHATAN
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Assalamualaikum… KELOMPOK 6 ASTRI HARDIANTI WAHYUNI ADJEM PRATIKA
OTONOMI DAERAH EMI SETYANIGSIH.
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Maiza Fikri, ST.,M.M AMIK BINA SRIWIJAYA.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMERINTAH DAERAH.
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
Otonomi Daerah.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
OTONOMI DAERAH KELOMPOK 10: MUHAMMAD DURROSYIDIN MUHAMMAD IKHSAN RIZAM
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah

Anggota Kelompok 9 1. Zaimmatun Nafi’ah 1301412001 2. Bekti Sri Mulyani 1301412014 3. Dwi Fitria Sari 1301412093 4. Yuni Kusumastuti 1511412099 5. Duwi Susanti 3401412103

hak memerintah dan menentukkan nasibnya sendiri Pengertian Otonomi Otonomi bahasa yunani autonomos/autonomia keputusan sendiri /self ruling hak memerintah dan menentukkan nasibnya sendiri

Desentralisasi pelimbahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. kehidupan berbangsa dan bernegara pusat pemerintahannya di Jakarta pembagian kekayaan tidak merata dan kurang adil adanya kesenjangan sosial antar satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.

Visi Otonomi Daerah Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap masyarakat luas Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan perizinan usaha

Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas Harus sesuai dengan konstitusi negara Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom

Lanjutan... Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi ) Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.

Kesalahpahaman terhadap Otonomi Daerah Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Otonomi diguanakan untuk memenuhi dan mencakupi kehidupannya sendiri. Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Hal ini keliru, karena pemerintah daerah sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan .

Lanjutan.. .Ketiga, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini salah, pemerintah pusat tetap bertanggung jawab memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik dukungan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintah. Keempat, Daerah dapat melakukan apa saja. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku secara nasional. Kelima, Otda akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.Hal ini benar, jika pemerintah daerah menempatkan diri dalam kerangka sistem politik orde baru

Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Fasilitas Pemerintah daerah harus kreatif Politik lokal yang stabil Pemda harus menjamin kesinambungan berusaha

WASSALAMUALAIKUM WR. WB SEKIAN      WASSALAMUALAIKUM WR. WB