KYC & Etika Perbankan Global Bahan 8 Perbankan / Semester 5 Manajemen Administrasi
PBI No. 3/10/PBI/2001 Di sektor perbankan, inisiatif untuk memerangi pencucian uang secara aktif dan serius telah dimulai sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada tanggal 18 Juni 2001.
Krisis ekonomi 2008 Jatuhnya Lehman Brothers (Bank Investasi AS) pada September 2008. Krisis Yunani karena Goldman Sachs & JP Morgan Chase melakukan rekayasa finansial untuk menutupi utang piutang Yunani. Tindakan spekulatif AIG insurance dalam memainkan pergerakan indeks transaksi derivatif di bursa.
Societe Generale Perancis, juga terjebak kerugian dalam permainan spekulasi investasi. UBS Swiss, dituduh AS mendorong warga AS melakukan penipuan pajak dengan mengalihkan dana dari AS ke rekening UBS
Money Laundering HSBC 2012 Kasus yang terungkap Juli 2012 melibatkan HSBC, ternyata turut berperan dlm money laundering mafia Meksiko dlm kartel narkotika dunia. HSBC juga turut membantu money laundering organisasi Hamas.
Customer Due Deligence CDD merupakan Kegiatan yg berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
Prinsip-prinsip Penerimaan Nasabah: Memperoleh Keyakinan bahwa calon nasabah adalah orang yang sebenarnya sesuai dengan informasi yang diberikan. Memastikan diperoleh informasi yang memadai tentang - Sifat, Usaha & aktivitas Nasabah - Pola Transaksi yang akan dilakukan nasabah
Pencucian uang (money laundering) Adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau
…. patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
…terimakasih…