PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
KASUS-KASUS PERKREDITAN
HAK KEBENDAAN.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Hukum keluarga.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Transcript presentasi:

PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT Surini Ahlan Sjarif Fakultas Hukum Universitas Indonesia

A. LARANGAN YANG BERSIFAT UMUM Fidei Commis Ps 879 KUHPerdata dgn tegas melarang pengangkatan waris (erfstelling) atau hibah wasiat → secara lompat tangan → dengan sanksi pemberian yg demikian adalah batal bagi yg diangkat/ penerima hibah Ps 879 ayat (2) KUHPerdata → pengertian Fidei Commis yaitu “suatu ketetapan wasiat (testament) dimana si penerima, baik sebagai ahli waris (erfgenaam) atau penerima hibah (legetaris) diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya untuk kemudian diserahkan pada orang lain yg ditentukan oleh pewaris (pihak ke-III)”

Dengan demikian dalam Fidei Commis ada 3 pihak: Testateur/pewaris Bezwaarde/pemikul beban – yg menyimpan beban Pihak ke III → verwachter/penunggu Maksud pembentuk UU → membuat aturan Fidei Commis → UU hendak melarang pewaris/testateur untuk membuat ketetapan yg mempunyai akibat hukum beruntun atas satu/ beberapa barang yang sama → terhadap beberapa orang secara berurutan dengan akibat barang-barang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu tidak dapat “dipindah-tangankan”

Tujuan larangan tersebut: Fidei Commis berasal dari Hukum Romawi → yang tidak mengalami perkembangan sedemikian rupa, sehingga seseorang yg menghendaki barang-barang warisannya tetap utuh dapat menggunakan lembaga ini untuk mempertahankan agar warisan tidak dapat masuk dalam lalu lintas perdagangan Pengecualian terhadap larangan Fidei Commis. (Fidei Commis yang diperkenankan)

Fidei Commis de Residuo Ps 881 KUHPerdata → suatu ketetapan dimana seorang pihak ketiga sebelum meninggal, sekalian anak sah yg telah atau akan dilahirkan dapat menikmati harta yg tidak terhabiskan oleh si penerima hibah. Dengan demikian yg demikian itu adalah sisa harta yg masih tertinggal Ps 973 KUHPerdata Fidei Commis yg diperkenankan: Yang menjadi bezwaarde adalah seorang anak dari pewaris Yang menjadi verwachter adalah cucu dari pewaris Yang diberikan adalah bagian bebas dari pewaris

P A B Bezwaarde A1 A2 A3 Verwachter

Larangan untuk memindah-tangankan Ps 884 KUHPerdata → larangan suatu testament yg mengandung syarat harta warisan tak boleh dipindah-tangankan Maknanya: Jika pewaris diberi hak untuk mencantumkan syarat ini berarti sama dengan pewaris berhak untuk menarik kembali barang dari peredaran

B. LARANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS Larangan yang bersifat khusus ditujukan pada orang/ kelompok tertentu: → ps 901 KUHPerdata Ps 901 KUHPerdata → suami-istri yg menikah tanpa ijin Ps 902 KUHPerdata istri dari perkawinan ke 2 Ps 902 KUHPerdata → istri kedua tidak boleh mendapat lebih dari yg diperkenankan → lihat Bab XII Buku II KUHPerdata (ps 852 KUHPerdata) Ps 903 KUHPerdata → suami/istri hanya boleh menghibah-wasiatkan dari barang kekayaan perusahaan mereka → sekedar harta tersebut menjadi bagian dari mereka masing-masing

Ps 906 KUHPerdata → tabib dan guru agama Ps 904 KUHPerdata → anak dalam perwalian tidak boleh menghibah-wasiatkan pada walinya. Maksud ketentuan ini: Memberi perlindungan thd si belum dewasa, thd pengaruh kuat dari walinya → yg merugikan dalam hal “orang lain yg ditunjuk sebagai wali” Ps 905 KUHPerdata Ps 906 KUHPerdata → tabib dan guru agama Ps 907 KUHPerdata Junto ps 21 Peraturan Jabatan Notaris Ps 908 KUHPerdata → anak luar kawin

Ditujukan pada bagian warisan tertentu Legitieme Portie (bagian mutlak) Pengertian: “Pada asasnya pewaris mempunyai wewenang atas barang-barang yg semasa hidupnya menjadi miliknya” Ps 874 KUHPerdata → ketentuan yg ditetapkan pewaris (testament) didahulukan thd ketentuan pewarisan menurut UU Dengan pengecualian → pembatasan, yaitu “memberikan jaminan tertentu pada ahli waris tertentuterhadap bagian tertentu yg tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris baik melalui tindakan hukum semasa pewaris hidup ataupun melalui suatu testament, kecuali dengan persetujuan yg bersangkutan (ahli waris)” Bagian sebanding tertentu yg dijamin UU → Legitieme Portie → Legitimaris

Jaminan dari pembentuk UU → ahli waris tertentu tidak dapat disingkirkan sama sekali oleh pewaris Ps 913 KUHPerdata → bagian mutlak (LP) adalah bagian dari HP yg harus diberikan pada AW Harus → berarti → tanpa persetujuan legitimaris tidak dapat “disingkirkan” sama sekali Dengan demikian berarti → LP adalah hak yg hanya diberikan jika yg bersangkutan (AW) menggunakan hak tersebut, yaitu menuntut LPnya Ps 920, 921, 967 KUHPerdata → “semua pemberian baik semasa pewaris hidup (schenking) maupun melalui testament yg merugikan hak legitimaris atas LPnya, atas tuntutan legitimaris harus dikurangi sampai LP terpenuhi”

Dengan adanya ketentuan LP maka seakan-akan HW terbagi dua: Bagian yg terikat pada LP ahli waris tertentu Bagian bebas → artinya bagian dimana pewaris mempunyai wewenang sepenuhnya untuk berbuat terhadap HP Tujuan HP → agar warisan sebagai harta keluarga jatuh pada keluarga → Secara tidak langsung mempunyai fungsi pemerataan diantara anak-anak pewaris → ditinjau dari segi sesama AW

Yang berhak atas Legitieme Portie Syarat-syarat yg harus dipenuhi seorang legitimaris: Ahli waris dalam garis lurus Pasal 913 KUHPerdata → …ahli waris dalam garis lurus menurut UU Garis lurus → keluarga dalam garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas “Ahli waris” → ps 913 KUHPerdata “orang-orang yg benar-benar terpanggil untuk mewaris berdasarkan UU pada saat matinya pewaris” Ahli waris → harus pewaris ab intestato “ahli waris yg lebih dekat menutup ahli waris yg lebih jauh”

Pasal 914 KUHPerdata P ½ HP a P B A ⅔ LP b

Pasal 915 KUHPerdata P A B C A1 A2 A E C P D B Tidak berhak mewaris Besarnya LP Tidak berhak mewaris Jadi tidak punya LP A E C P D B

Ps 914 KUHPerdata Ahli waris dalam garis lurus ke bawah ⅔ bagian yg diperoleh A → 4/6 → 2/3 x ½ = 2/6 - 2/6 bagian bebas P ½ HP ½ Bagian bebas ¼ x ¾ = 3/16 4 x 3/16 = 12/16 4/16 → bagian bebas

Ps 915 KUHPerdata Ahli waris dalam garis lurus ke atas ¼ ⅛ P ½ x ¼ A ¼ B P C D A → ½ x ¼ = ⅛

Legitieme Portie (LP) Anak Luar Kawin yg diakui I AW Ps 916 KUHPerdata → bagian mutlak anak luar kawin ½ dari bagiannya yg sedianya ia terima sebagai ahli waris → sama dengan ps 915 KUHPerdata X ALK B A X = ⅓ x ⅓ = 1/9 LP X = ½ x 1/9