OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
OTONOMI DAERAH EMI SETYANIGSIH.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
Universitas Indo Global Mandiri
OTONOMI DAERAH.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Otonomi Daerah Pengantar
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
OTONOMI DAERAH Pengertian
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desentralisasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alasan dibutuhkannya desentralisasi di Indonesia : untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani. Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya. Dari sudut pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut. 3

Selain alasan di atas ada beberapa arti penting dari desentralisasi-otonomi: Untuk terciptanya efisiensi-efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Sebagai sarana pendidikan politik Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan Stabilitas politik Kesetaraan politik Akuntabilitas publik. Visi otonomi daerah : Politik Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif. 2. Ekonomi Terbukanya peluang bagi pemerinta daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. 3. Sosial Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya .

Kewenangan Pemerintah Pusat dalam UU No. 32 Tahun 2004 : politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.

mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya politik luar negeri misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya pertahanan

keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional yustisi moneter dan fiskal nasional kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya

agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama.

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan. Pemerataan. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Asas Otonomi Asas dekonsentrasi  pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah Asas desentralisasi  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Asas pembantuan  penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan

Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.

Kewenangan Daerah DAlam Pelaksanaan OTODA Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa  bersifat hirarki Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14

Terima Kasih