LINGKARAN TUGAS PARA MEDIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Advertisements

Dasar-dasar Pertolongan Pertama
PENANGANAN HENTI JANTUNG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PENILAIAN DAN PENGELOLAAN AWAL PENDERITA GAWAT DARURAT
PEMINDAHAN PENDERITA “Muryadi’punya file”007.
PENGANGKATAN & PEMINDAHAN PENDERITA
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
LUKA BAKAR.
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Manajemen Disaster PERAWATAN KORBAN DI LAPANGAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KECELAKAAN KERJA.
KECELAKAAN LALU LINTAS (KLL)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PELAYANAN DEPARTEMEN PENYAKIT DALAM DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSCM
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
RESUSITASI JANTUNG PARU (RJP)
PALANG MERAH INDONESIA
TRIASE.
TUJUAN PEMBERIAN PERTOLONGAN
Yuliani Rahmatillah ( )
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEGAWAT DARURATAN PADA TRAUMA ABDOMEN
GAWAT DARURAT YULIATI,SKp,MM
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Pertolongan Pertama.
PENILAIAN PENDERITA.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Quality Asurance Kumaedi hamzah Mrs R33/
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
- FIRST AID - PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN GAWAT DARURAT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
BANTUAN HIDUP DASAR (RESUSITASI JANTUNG PARU)
Pertolongan Pertama ( PP )
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Puskesmas Binangun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
Emergency Nursing and Critical Care nursing
LUKA BAKAR ( COMBUSTIO )
MANAJEMEN KORBAN MASSAL
-FIRST AID- PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN dr. Margaretha.
Dr.Hendry Widjaja,MARS. Tujuan Utama : Mempertahankan penderita tetap hidup Membuat keadaan penderita tetap stabil Mengurangi rasa nyeri,
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
TRIAGE By; Untung Imam Sudrajat, S.Kep,. Ns. Triage Triage (baca : triase) Bahasa prancis : mensortir / memilah Adalah pemilahan penderita menurut beratnya.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

LINGKARAN TUGAS PARA MEDIS

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM Setelah selesai perkulihan ini mhs diharapkan dapat menguraikan dalam garis-garis besar jenis-jenis tugas paramedik. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS 1.Dapat menjelaskan tahapan tahapan dalam pekerjaan sehari-hari paramedik 2.Dapat menunjukkan hal-hal yang penting pada setiap tahap dari lingkaran tugas.

Lingkaran tugas Paramedik : Pada saat terjadi kecelakaan,maka mulailah berdetik apa yang dikenal dengan “the golden hour” bagi penderita.Hidup dan mati serta kecacatan yang mungkin terjadi akan tergantung pada KECEPATAN DAN KETEPATAN pertolongan yang diberikan.Sebaiknya pertolongan pertama ini jangan dilakukan oleh orang awam yang sama sekali tidak mengetahui ekstrikasi, karena rumus utama yang mewarnai seluruh pertolongan pada penderita adalah “ Jangan membuat cidera menjadi lebih parah “ ( do nofuther harm)

Tugas yang harus dilakukan petugas AMBULAN : PERSIAPAN Fase ini dimulai saat mulai bertugas atau kembali kekandang setelah menolong penderita Pada saat ini dilakukan pemeriksaan akan kelengkapan dan kebersihan petugas, kendaraan, alat medik dan alat non medik ( Airway, breathing ( dan oksigen )circulation serta Alat evakuasi.

2. Respon ( Biasanya paramedik ) harus dapat mengemudi dalam berbagai cuaca. Pengemudi harus mengetahui keuntungan dan kerugian pemakaian ‘alat ALARM ( serine,lampu rotator dab klakson).Dan “Defensive Driving “ 3. Kontrol TKP - Pengetahuan Daerah bahaya ( danger zona ) 15 meter dalam keadaan biasa.30 meter bila bensin bocor/api dsb. -Cara parkir adalah sebelum kendaraan yang celaka.agar dapat melindungi kendaraan tsb dari kemungkinan tabrakan berikutnya (Secondary collision) Setelah ada Polisi,/Rescue pemadam kebajaran, maka parkir sebaiknya setelah mobil yang celaka untuk mempermudA EVAKUASI PENDERITA

Setelah ini Petugas melakukan evaluasi cepat : Perlukah menambah ambulan ? Perlukah petugas lain ( Rescu, pemadam kebakaran) ? Bila perlu lakukan pemanggilan segera. Mendekati mobil yang tertabrak harus memperhatikan bahaya antara lain ; - Banper----mendekati jangan dari depan atau blkg sebaiknya dari samping - Bila ada bau bensin,sebiknya sudah dilindungi pemadam kebakaran Stabilisasi kendaraan---jangan sampai mobil yang celaka, Membawa korban lain yaitu kita sendiri karena itu mobil harus siap. Mematikan aliran listrik dengan memutar kunci kontak.Selalu dilakukan untuk menghindari kemungkinan ledakan.

4. Akses Dalam Kendaraan Tertabrak 4.Akses Dalam Kendaraan Tertabrak. Stabilisasi kendaraan tertabrak sebelum mencoba masuk penting untuk menghindari korban lebih parah.Akses sebaiknya melalui pintu----jendela----atap----atau lobang lain. Rumus umum untuk akses adalah ;” Try before you pry” artinya bahwa segala cara komvensional untuk masuk kendaraan harus di coba dulu sebelum kita memaksa masuk. Try----coba semua pintu,coba turunkan jendela dari luar,coba pancing penutup pintu dari lubanga jendela Pry------pintu dipaksa buka, k/P jendela dipecahkan.

5.Penilaian keadaanpenderita dan pertolongan darurat. Penderita yang masih dalam kendaraan dilakukan penilaian ABC, dimana perlu dilakukan resusitasi ( Pemasangan collar,bantuan pernapasan,oksigen dsb.) 6. Melepas Jepitan Beberapa prinsip penting dlm hal ini : -Terhadap penderita harus dilakukan proteksi Mobil di jauhkan dari penderita ‘bukan sebaliknya” contoh kasus ; bila penderita terjepit stir, maka setir dijauhkan dari penderita.

Petugas Ambulan harus mengetahui cara : ‘ Melepas sabuk pengaman ‘ Kaki terjepit di pedal ‘Pengemugi terjepit setir ‘Membuka helm 7. Mengeluarkan Penderita Bila kemungkinan ada patah tulang leher, tulang belakang,maka selalu dilakukan fiksasi ( Short spine board /long spine board ) 8. Transportasi Setelah penderita diletakkan di atas tandu ( Long spine board bila di duga patah tulang belakang) penderita dapat diangkut ke RS dan sepanjang perjalanan dilakukan “ Survei primer, resusitasi dan perlu selalu kominikasi dengan RS yang akan menerima pasien/penderita.

Pulang Kandang : Semua urutan di atas sebaiknya diikuti demi keselamatan petugas maupun penderita. Menarik keluar penderita dengan tergesa-gesa hanya dapat dilakukan dengan indikasi : “ Mobil terbakar “Penderita akan dilakukan RJP Beberapa hal yang sering terlupakan : Tidak mengetahui panduan keselamatan “ Kamikaze rescue “ b Proteksi diri : Bila bekerja dengan darah`sebaiknya pakai sarung tangan C. Bila Penderita gawat lebih dari satu, panggil bantuan dulu ,baru melakukan ABC.

Karakteristik Kondisi Kegawatdaruratan Tingkat kegawatdaruratan dan jumlah pasien sulit diprediksi Keterbatasan waktu, data, dan sarana : pengkajian, diagnosis dan tindakan Keperawatan diberikan oleh seluruh usia Tindakan memerlukan kecepatan dan ketepatan yang tinggi Saling ketergantungan yang tinggi antara profesi kesehatan

Prinsip Umum Yang Harus Dipegang oleh petugas Cepat dan tepat 2. pelayanan utama : penyelatamatan hidup, stabilasasi, pencegahan dan kecacatan Mentoring pasien setiap saat sesuai kondisi Alat penyelamatan hidup harus selalu siap dan dipakai Jaga keamanan diri petugas dan pasien

Kategori Triase Triase ...... Cara Pemilahan penderita berdasarkan kebutuhan Terapi dan SDM yang tersedia. Merah darurat, mengancam jiwa Kuning gawat, tidak mengancam Hijau tidak gawat,cedera ringan Hitam mati atau sangat parah dan tidak ada harapan hidup

Triase Lapangan (Bencana) Sangat dinamis, tergantung dari keadaan, jumlah korban dan kemampuan penolong Sangat sulit, kurang sensitif atau spesifik dan mungkin jauh dari sempurna. Namun, tetap penting untuk menentukan prorioritaspenanganan dan transportasi (rujukan)

Triase Di UGD Di IGD RS, triage dapat dilakukan dengan baik dan spesifik Re-Triage diperlukan karena keterbatasan alat/staf/perkembangan kondisi korban dari tempat kejadian

Merah : Gawat Darurat (Waktu respon : 0-10 menit) Masalah A – B – C Kesulitan bernapas Cedera kepala berat Cedera tulang belakang Syok, Kejang 7. Nyeri dada 8. Cedera multiple 9. Trauma dada/abdomen terbuka 10. Kelainan persalinan 11. Perdarahan tidak terkontrol

Kuning : Gawat Tidak Darurat Waktu Respon :30 menit Nyeri karena gangguan paru Luka Bakar Penurunan Kesadaran (GCS > 5) Diare dengan dehidrasi sedang Muntah terus menerus Panas tinggi

Hijau : Tidak Gawat Tidak Darurat (waktu Respon : 60 menit) Fraktur Tertutup, dislokasi, luka minor, batuk Hitam : DOA (Death On Arrival) Waktu Respon : 120 menit Meninggal

Reaksi Emosi Klien/Keluarga Selain memberikan asuhan untuk mempertahan kehidupan, mencegah perburukan dan mengurangi kecacatan , petugas juga bertanggung jawab terhdap kesehatan mental dan spritual pasien/keluarga Kondisi mental dan spritual yang sehat akan mengoptimalkan kerjasama pasien, keluarga dan tim kesehatan Reaksi emosi yang sering terjadi, yaitu : a. Kecemasan b. Kehilangan

Etika dan Legal Petugas Etika ditujukan untuk mengukur perilaku yang diharapkan dari seseorang atau kelompok profesi tertentu Hukum dapat diartikan sebagai aturan yang disahkan pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat

Prinsip Etika Autonomy (mandiri) Beneficence (kemurahan hati atau pemanfaatan) Veracity (Jujur) Justice (adil) Fidelity (komitmen)

Aspek Legal Petugas *UU Kesehatan UU No 36 Thn 2009 a. (63) Pengbatan dan perawatan menggunakn ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan b. Psl 29 : tenaga kesehatan melakukan kelalaian harus dilakukan mediasiterlebih dahulu c. Psl 32 : Pada kondisidarurat pelayanan kesehatan diberikan tanpa uang muka d. Psl 53 (3) : pelayanan kesehatan hrs mendahulukan pertolongan penyelamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya e. Psl 58 (3) : tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika untuk menyelamatkan nyawa dalam keadaaan darurat f. Psl 82;83 : Pelayanan pada kondisi darurat dan bencana

* UU Kesehatan UU No. 36 Thn 2009 a. Psl 85 : yankes wajib menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan b. Psl 188 : tindakan administratif utk tenaga kesehatan : 1) peringatan tertulis 2) pencabutan izin sementara atau tetap c. Psl 190 : (1) Pimpinan yankes danatau tenaga kesehatn yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pd pasien gawat darurat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 d. Pasal 190 (2) : bila (1) mengakibatkan kecacatan atau kematian, pimpinan yankes dan/atau tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

UU Rumah Sakit UU No. 44 thn 2009 a * UU Rumah Sakit UU No. 44 thn 2009 a. Psl 29 : memberikan yanggadar dan bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya b. Psl 29 : memberikan yang gadar tanpa uang muka c. Psl 34 :hak pasien d. Psl 45 : RS tidak dapat dituntut dalam kegiatan penyelamatan nyawa manusia * PerMenKes : No. 148 Tahun 2009 tentang Registrasi dan Praktik Perawat a. Dalam Keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanganya

UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan * UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan * UU FT Menurut Kepmenkes 1363 pasal 12

Terima Kasih