SANITASI AIR BERSIH
PENDAHULUAN Air merupakan zat yang paling penting bagi manusia, setelah udara. Lebih dari 70% tubuh manusia berisi air. Air digunakan untuk memasak, minum, mandi, cuci, membersihkan sekitar kehidupan kita, Air juga diperlukan untuk industri, kesehatan, pemadam kebakaran, rekreasi, transportasi dll. Penularan penyakit juga dapat ditimbulkan karena air terutama limbah. Banyak binatang yang menularkan penyakit ada karena genangan air. Rata2 per orang memerlukan air 150-200 liter per hari.
Tanggung jawab pemerintah, upaya kesehatan termasuk pengawasan kualitas air minum yang di konsumsi oleh masyarakat. air minum yang di konsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan akibat kualitas air minum. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum: Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga; Air yang didistribusikan melalui tangki air; Air kemasan; Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat; harus memenuhi syarat kesehatan air minum.
Air Air yang bersih dan aman untuk dikonsumsi manusia: Air yang bebas dari kontaminasi kuman atau bibit penyakit. Bebas dari pencemaran kimia yang beracun dan berbahaya, Tidak berasa dan tidak berbau, Dapat digunakan untuk memnuhi kebutuhan rumah tangga, Memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh WHO / Depkes.RI. Air tercermar: Mengandung bibit penyakit, parasit, bahan kimia yang berbahaya, sampah, limbah industri. Mengandung waterborne disease atau water related disease: Penyakit viral (hepatitis viral, poliomielitis, Penyakit bacterial : kolera, disentri typoid, diare. Penyakit protozoa: amebiasis, giardiasis. Penyakit helmintik: askariasis, Penyakit leptospiral :
Sumber Air dan kemungkinan pencemarannya: Air Hujan: karena partikel debu diudara, mikroorganisme, gas karbon dioksid, nitrogen, amonia, asam karbonat (CO2), asam sulfat (S2O3), asam nitrit (N2O3). Air Permukaan: air sungai, waduk, telaga, rawa, air etrjun, sumur permukaan. Resapan dari sampah, septiktank. Air tanah: dapat mengandung zat mineral konsentrasi tinggi (mangan, magnesiumm, kalsium, logam berat yang dapat mempengaruhi kesadahan air. Sumur Dangkal: kontasminasi dar MCK. Sumur Dalam: hampir dapat dipastikan tidak terkontamiasi.
Pengelola penyediaan air minum Pengelola penyediaan air minum harus: menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan, dengan memeriksa: pemeriksaan instalasi pengolahan air; pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi; pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen; pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sistem Penyediaan Air Minum RS Sumber Air Besih: PDAM, Sumur Air Tanah, Air Hujan (tandon), Air danau, Air sumber pegunungan, air sungai. Proses penyediaan: Langsung, tanpa proses penjernihan. Melalui proses pengolahan. Penampungan dan penyaluran: Langsung kepemakaian, Bak penampungan bawah tanah, Bak penampungan atap, Instalasi pemipaan air bersih.
S A N K S I Setiap Pengelola Penyedia Air Minum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku
PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM BAKTERIOLOGIS, E Coli atau fecal coli, Bacteri coliform KIMIA A. Bahan-bahan inorganik (yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan), antimoni, air raksa, arsenic, barium, sianida, nitrat, nitrit B. Bahan-bahan inorganik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen), amonia, amonium, chloride, dll C. Bahan-bahan Organik (yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan), chlorinated alkanes, chlorinated ethenes, dll D. Bahan-bahan organik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen), toluene, Xylene, eyhilbenzene, dll E. Pestisida, aldrin, dieldrin, benthazone, dll F. Desinfektan dan hasil sampingannya, monochloramine, chlorine, dll 3. RADIOAKTIFITAS, aktifitas Alpha, Beta ((Bq/liter) 4. FISIK, warna, bau, rasa, temperatur, kekeruhan.
PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM 1. BAKTERIOLOGIS Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan a. Air Minum, E. Coli atau fecal coli Jumlah per 100 ml sampel = 0 b. Air yang masuk sistem distribusi , E. Coli atau fecal coli Jumlah per 100 ml sampel = 0 Total Bakteri Coliform Jumlah per 100 ml sampel = 0 c. Air pada sistem distribusi E.Coli atau fecal coli Jumlah per 100 ml sampel = 0 Total Bakteri Coliform Jumlah per 100 ml sampel = 0
Parameter Satuan Kadar Maksimum Bahan-bahan inorganik (yang langsung mempengaruhi kesehatan): Tembaga 2 (mg /liter) Sianida 0,07 (mg / liter) Fluoride 1.5 (mg / liter) Timah 0.01 (mg / liter) Molybdenum 0.07 (mg / liter) Nikel 0.02 (mg / liter) nitrat (sebagai NO3-) 50 (mg / liter) nitrit (sebagai NO2 -) 3 (mg / liter) Selenium 0.01 (mg / liter) Antimony 0.005 (mg /liter) Air raksa 0,001 (mg /liter) Arsenic 0.01 (mg /liter) Barium 0.7 (mg /liter) Boron 0.3 (mg /liter) Cadmium 0.003 (mg /liter) Kromium 0.05 (mg /liter)
B. Bahan-bahan inorganik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan pada konsumen) Parameter Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan: Ammonia 1,5 mg/l Alumunium 0,2 mgl Klorida 250 mg/l Copper 1 mg/l Kesadahan 500 mg/l Hidrogen sulfida 0.05 mg/l Besi 0.3 mg/l Mangan 0.1 mg/l pH - 6,5 – 8,5 Sodium 200 mg/l Sulfate 250 mg/l Total padatan terlarut 1000 mg/l Seng 3 mg/l
PENGAWASAN Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota: persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktif dan fisik. Inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air termasuk air pada sumber air baku, proses produksi, jaringan distribusi, air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan. parameter kualitas air yang akan diperiksa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan.
KEGIATAN PENGAWASAN Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau kemasan isi ulang. Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi, Pengambilan sampel, Titik pengambilan sampel air: Harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan dari sistem penyediaan air minum tersebut, termasuk sampel air baku.
Parameter kualitas air yang diperiksa: Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan: Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan a) Parameter Fisik: (1) Bau (2) Warna (3) Jumlah zat padat terlarut (TDS) (4) Kekeruhan (5) Rasa (6) Suhu b) Parameter Kimiawi: (1) Aluminium (2) Besi (3) Kesadahan (4) Khlorida (5) Mangan (6) pH (7) Seng (8) Sulfat (9) Tembaga (10) Sisa Khlor (11) Amonia a) Parameter Mikrobiologi: (1) E. Koli (2) Total Koliform b) Kimia an-organik: (1) Arsen (2) Fluorida (3) Kromium-val.6 (4) Kadmium (5) Nitrit, sbg-N (6) Nitrat, sbg-N (7) Sianida (8) Selenium
Pengawasan Internal Untuk Produksi Air Minum sebesar < 200.000 m3/Tahun/Unit Produksi: Pada jaringan pipa distribusi dilakukan pemeriksaan parameter: Sisa khlor dilakukan minimal satu kali sehari Ph, dilakukan minimal satu kali per minggu Daya hantar listrik (DHL), Alkalinitas, kesadahan total, Co2 Agresif, dan suhu dilakukan minimal satu kali per minggu. Besi dan Mangan, dilakukan minimal satu kali per bulan bila menjadi masalah. Sisa khlor, minimal satu kali sehari, pada outlet reservoir dan konsumen terjauh Ph, minimal satu kali per minggu Daya hantar listrik (DHL), minimal satu kali perbulan. Kekeruhan, minimal satu kali per minggu. Total Coliforms/E, minimal satu bulan sekali pada outlet reservoir dan konsumen terjauh
Pemeliharaan sistem air bersih Pemeliharaan Kebersihan: Pengurasan secara rutin bak penampung air. Pembilasan sisa kotoran dalam saluran. Pemeliharaan sistem instalasi. Pemeriksaan kerusakan sistem pemipaan, Penggantian karena umur pemakaian pipa, katup kontrol (korosif, kerak air), Pengontrol ketinggian permukaan air dalam bak penampung (sering disebut radar / Water level control).
Kepustakaan Keputusan Menteri Kesehatan RI, No.907/MENKES/SK/VII/2002. Chandra Budiman, Pengantar Kesehatan Lingkungan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2005.