Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS Matakuliah : F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Memecahkan masalah dalam pekerjaan dilapangan yang berhubungan dengan penerapan integritas dan obyektivitasnya sebagai Akuntan Publik Menolak klien, baik saat pelaksanaan pekerjaan maupun pelaporan; apabila hal tersebut melanggar integritas dan obyektivitasnya sebagai Akuntan Publik
Outline Materi Materi 1: penjelasan Kepribadian AP, bab I yang menyangkut integritas dan obyektivitas Materi 2 : Penerapan integritas dan obyektivitas dan contoh-contohnya
Kepribadian Akuntan Publik Dalam bab I – Kepribadian dicantumkan dua pasal yang mengatur : Kewajiban semua anggota IAI untuk menjaga nama baik profesi dan menjunjung tinggi etika profesional serta hukum yang berlaku ditempat anggota menjalankan profesinya. Kewajiban semua anggota IAI untuk mempertahankan integritas dan obyektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Kepribadian Akuntan Publik Integritas merupakan unsur karakter yang menunjukkan kemampuan seseorang untuk mewujudkan apa yang telah disanggupinya dan diyakini kebenarannya kedalam kenyataan. Auditor yang berintegritas adalah auditor yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan apa yang telah diyakini tersebut kedalam kenyataan
Kepribadian Akuntan Publik Obyektivitas merupakan unsur karakter yang menunjukkan kemampuan seseorang untuk menyatakan kenyataan sebagaimana adanya, terlepas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan orang lain. Jadi obyektivitas berarti kejujuran dalam diri (internal) profesional dalam mempertimbangkan fakta yang dihadapinya seperti apa adanya, dan memberikan pendapat berdasarkan fakta tersebut.
Penerapan yang berlaku HUBUNGAN KEUANGAN DENGAN KLIEN Hubungan ini dapat mempengaruhi obyektivitas dan dapat mengakibatkan pihak ketiga / masyarakat berkesimpulan bahwa obyektivitas auditor tidak dapat dipertahankan. Hubungan keluarga sampai derivate kedua dari auditor dengan klien, dianggap mempengaruhi obyektivitas. Saham yang dimiliki merupakan bagian yang material, baik berupa modal saham maupun aktiva. Konsekuensinya, AP harus menolak penugasan audit, kecuali jika hubungan keuangan tersebut diputuskan. Pemilikan saham secara langsung atau tak langsung (misalnya dari warisan, perkawinan dengan pemegang saham atau pengambilan) dianggap mempengaruhi obyektivitas.
Penerapan yang berlaku 3. HUBUNGAN KELUARGA DAN PRIBADI Hubungan keluarga dan pribadi dapat mempengaruhi obyektivitas. Oleh karena itu, auditor harus menghindari penugasan audit atas laporan keuangan kliennya jika ia memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi.
CLOSING Independensi dan obyektivitas merupakan tulang punggung profesi akuntan publik, yang dibutuhkan masyarakat sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang dibuat oleh manajemen suatu perusahaan. Tanpa jaminan kedua hal tersebut masyarakat akan meragukan pendapat (opini) yang diberikan oleh akuntan independen yang bekerja sebagai pegawai perusahaan klien. IAI dalam Pernyataan Etika Profesi no.1, memperinci mengenai Independensi, Integritas dan obyektivitas