ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH
Arah (Tap MPR No.IV/MPR/1973 Tentang GBHN) NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Arah (Tap MPR No.IV/MPR/1973 Tentang GBHN) Dalam pola umum Pelita II subbid Aparatur Pemerintah point 2 : Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok negara, dan dalam membina kestabilan politik dan kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi dan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah diarahkan pada pelakasanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan dapat menjamin pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekosentrasi.
NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Prinsip Pemda Memperkokoh Negara kesatuan dan mempertinggi kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya. Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab Desentralisasi bersama-sama dengan dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggrakan pemerintah di daerah
Azas Pemerintahan di Daerah NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Azas Pemerintahan di Daerah Desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau instansi vertical di atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.
Pemberdayaan masyarakat NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Landasan Pemikiran Pengaturan Pemerintahan Desa (UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah) Kenakearagaman Partisipasi Otonomi asli Demokratisasi Pemberdayaan masyarakat
Tugas Pembantuan (medebewind) NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Tugas Pembantuan (medebewind) Adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintahan daerah oleh pemerintahan di tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Azas Vrybestuur Yaitu pemerintah pusat memberikan kebebasan kepada pemerintahan daerah/wilayah untuk menempuh suatu kebijaksanaan manakala masalahnya belum tertampung dalam suatu perundang-undangan, dalam arti pula kebenasan untuk menghindarkan suatu kerugian yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat setempat (contoh : BAZ, penanganan pedagang).
NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Perbedaan Kualitatif Antara Masyarakat Daerah Pertanian, Daerah Transisi, Kota di Amerika Serikat
Perbedaan Kualitatif Antara Masyarakat Desa dan Kota di Indonesia NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Perbedaan Kualitatif Antara Masyarakat Desa dan Kota di Indonesia
Desentrasilasi dan Dekonsentralisasi NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Desentrasilasi dan Dekonsentralisasi NO DESENTRALISASI DEKONSENTRALISASI 1 Bersifat otonom (daerah) Bersifat administratif (wilayah) 2 Mengurus urusan daerah Mengurus urusan pemerintahan umum (tugas yang tidak didesentralisasikan) 3 Nama daerah : DT I, DT II Propinsi, Kabupaten 4 Kepada DT I, DT II Gubernut, Bupati, Walikota 5 Penyerahan wewenang dari pemerintahan atau daerah tingkat atasnya kepada daerah (bukan perorangan) Pelimpahan wewenang daripemerintah atau kepada wilayah kepada wilayah (bukan perorangan)
Perbedaan Desa dan Kelurahan NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Perbedaan Desa dan Kelurahan
19 Urusan Pemerintahan Pusat Dalam Rangka Otonomi Daerah NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA 19 Urusan Pemerintahan Pusat Dalam Rangka Otonomi Daerah Urusan pertanian Urusan kehutanan Urusan perikanan darat Urusan perikanan laut Urusan karet rakyat Urusan pendidikan dan kebudayaan Urusan kesehatan Urusan pekerjaan umum (PU) Urusan industri kecil Urusan bimbingan dan perbaikan sosial Urusan kesejahteraan buruh Urusan perumahan Urusan lalu lintas jalan (LLJ) Urusan pemerintahan umum Urusan pertambangan dan bahan galian C Urusan perusahaan dan proyek negara Urusan perkebunan besar Urusan pariwisata Urusan kehewanan Contoh : DI. Aceh = 14 Urusan SUMUT = 17 Urusan JABAR = 15 Urusan JATIM = 14 Urusan DKI Jakarta = 14 Urusan IRJA = 8 Urusan
Tolak Ukur Penyerahan Urusan Kepada Daerah Adalah Sebagai Berikut : NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Tolak Ukur Penyerahan Urusan Kepada Daerah Adalah Sebagai Berikut : Yang sifatnya memabaku di daerah Menyangkut kepentingan langsung pada rakyat Dapat menimbulkan partisipasi masyarakat Memanfaatkan sumber daya manusia Memberi sumber penghasilan daerah Tidak memerlukan teknologi yang tinggi Membutuhkan keputusan segera Dana Operasionalnya tidak terlalu besar Mendorong usaha pengembangan potensi daerah Mempertimbangkan kondisi lingkungan Tidak berkaitan dengan dimensi lain
Pemberian Otonom di Daerah Belum Tercapai sesuai Harapan, Karena : NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Pemberian Otonom di Daerah Belum Tercapai sesuai Harapan, Karena : Peraturan pemerintah yang mengatur tentang titik berat otonomi sampai saat ini belum ditetapkan Hampir seluruh DT II masih bergantung dari subsidi pusat dan DT I (40% s.d 70% bantuan pusat; 70% bukan pusat; 70% bantuan pusat) Status pegawai daerah 26% dan pegawai pusat yang diperbantukan 74% Belanja pegawai (gaji, belanja barang, operasional) semuanya dibebankan kepada subsidi pemerintah melalui Depdagri Sumber pendapatan DT II masih sangat kecil dan sumber-sumber potensial masih dipegang oleh DT I dan pemerintah pusat Golongan pegawai di daerah realtif masih rendah
Struktur Tata Pemerintahan Kelurahan (UU No.5/1979) NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Struktur Tata Pemerintahan Kelurahan (UU No.5/1979)
Struktur Tata Pemerintahan Desa NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Struktur Tata Pemerintahan Desa
Skema Pola Operasional Gerakan Desa Makmur Merata (GERSAMATA) NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Skema Pola Operasional Gerakan Desa Makmur Merata (GERSAMATA)
Komponen Pola Tata Desa Menurut UU No.5 Tahun 1979 NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Komponen Pola Tata Desa Menurut UU No.5 Tahun 1979
Tata Pemerintahan Desa NEXT BACK MENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M Pengantar Proses Perencanaan MORFOLOGI DAN TATA RUANG DESA Tata Pemerintahan Desa 1. Administrasi Pemerintahan Desa Yaitu proses penyelenggraan dan pencatatan serta pelaporan kegiatan-kegiatan pemerintahan, perkantoran desa, keuangan desa, Ipeda, kependudukan, pertanahan, kamtibnas,dsb. 2. Administrasi Pembangunan Desa Yaitu proses penyelenggaraan dan pencatatan serta pelaporan kegiatan-kegiatan bantuan pembangunan desa, pendapatan desa, perencanaan pembangunan desa, pengaturan bangunan-bangunan, lomba desa, LKMD, dan sebagainya. 3. Administrasi Pembinaan Masyarakat Yaitu proses penyelenggraan dan pencatatan serta pelaporan pembinaan masyarakat desa baik yang diselenggrakan oleh masyarakat maupun yang diselenggrakan oleh instansi sektoral 4. Manajemen Adalah suatu proses pencapaian tujuan melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa (POAC)