KUP
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK PASAL 1 ANGKA 14 UU KUP SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) PASAL 13 SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) PASAL 15 SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) PASAL 17 A SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) PASAL 17 DAN PASAL 17 B
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PASAL 12 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK
JUMLAH PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK PASAL 12 AYAT (2) & (3) UU KUP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN Atau Apabila DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR MAKA DJP MENETAPKAN JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA
SKPKB DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : PASAL 13 AYAT (1) DAN (2) UU KUP DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : APABILA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR; APABILA KEPADA WAJIB PAJAK DITERBITKAN NPWP DAN/ATAU DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP SECARA JABATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (4A). JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPKB DITAMBAH : SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN PALING LAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) BULAN, DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR.
SKPKB DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : PASAL 13 AYAT (1) DAN (3) UU KUP DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : APABILA SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (3) DAN SETELAH DITEGUR SECARA TERTULIS TIDAK DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM SURAT TEGURAN; APABILA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN MENGENAI PAJAK PPN DAN PPN BMTERNYATA TIDAK SEHARUSNYA DIKOMPENSASIKAN SELISIH LEBIH PAJAK ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKENAI TARIF 0% APABILA KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 28 ATAU PASAL 29 TIDAK DIPENUHI SEHINGGA TIDAK DAPAT DIKETAHUI BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG JUMLAH PAJAK DALAM SKPKB DITAMBAH : SANKSI ADMINISTRASI KENAIKAN 50% DARI PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DALAM SATU TAHUN PAJAK; ATAU SANKSI ADMINISTRASI KENAIKAN 100% DARI PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK ATAU KURANG DIPOTONG, TIDAK ATAU KURANG DIPUNGUT, TIDAK ATAU KURANG DISETOR, DAN DIPOTONG ATAU DIPUNGUT TETAPI TIDAK ATAU KURANG DISETOR, ATAU SANKSI ADMINISTRASI KENAIKAN 100% DARI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR.
KEPASTIAN DAN JAMINAN HUKUM SPT PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT PASAL 13 AYAT (4) UU KUP PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN TIDAK DITERBITKAN SKP MENJADI PASTI
S K P K B dapat diterbitkan dalam j.w. > 5 tahun dalam hal : PASAL 13 AYAT (5) UU KUP WAJIB PAJAK DIPIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DITAMBAH SANKSI BUNGA 48 %
SANKSI ADMINISTRASI PASAL 13A UU KUP WAJIB PAJAK YANG KARENA KEALPAANNYA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN ATAU MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN, TETAPI ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP, ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR SEHINGGA DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA TIDAK DIKENAI SANKSI PIDANA APABILA KEALPAAN TERSEBUT PERTAMA KALI DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK DAN WAJIB PAJAK TERSEBUT WAJIB MELUNASI KEKURANGAN PEMBAYARAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG BESERTA SANKSI ADMINISTRASI BERUPA : KENAIKAN SEBESAR 200% DARI JUMLAH PAJAK YANG KURANG DIBAYAR YANG DITETAPKAN MELALUI PENERBITAN SKPKB
SURAT TAGIHAN PAJAK PASAL 14 AYAT (1) DAN (3) UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT TAGIHAN PAJAK APABILA: PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM STP DITAMBAH DENGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% PER BULAN UNTUK PALING LAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) BULAN, DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA STP DARI HASIL PENELITIAN TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEBAGAI AKIBAT SALAH TULIS DAN/ATAU SALAH HITUNG; WAJIB PAJAK DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN/ATAU BUNGA CATATAN: PASAL 14 AYAT (2) STP MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA DENGAN SKP
SURAT TAGIHAN PAJAK PASAL 14 AYAT (1) DAN (4) UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT TAGIHAN PAJAK APABILA: PENGUSAHA YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP, TETAPI TIDAK MEMBUAT FAKTUR PAJAK ATAU MEMBUAT FAKTUR PAJAK, TETAPI TIDAK TEPAT WAKTU PENGUSAHA YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TIDAK MENGISI FAKTUR PAJAK SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA, SELAIN: WAJIB MENYETOR PAJAK YANG TERUTANG IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (5) HURUF B UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA; ATAU IDENTITAS PEMBELI SERTA NAMA DAN TANDATANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (5) HURUF B DAN HURUF G UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA, DALAM HAL PENYERAHAN DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2% DARI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGUSAHA KENA PAJAK MELAPORKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SESUAI DENGAN MASA PENERBITAN FAKTUR PAJAK;
SKPKBT Diterbitkan dalam Jangka Waktu 5 Tahun Apabila : Pasal 15 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU KUP Data baru dan atau Data yg semula belum terungkap yang berakibat jumlah pajak terutang bertambah Ditemukan oleh FISKUS Keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri Tidak Dikenakan KENAIKAN Dikenakan KENAIKAN 100 %
S K P K B T Dapat Diterbitkan dalam Jangka Waktu 5 Tahun, Dalam Hal : Pasal 15 Ayat (4) UU KUP Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Ditambah Sanksi BUNGA 48%
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK PASAL 16 AYAT (1) DAN PENJELASAN UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, ATAU SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA SALAH TULIS, SALAH HITUNG DAN ATAU KELIRU PENERAPAN UU SECARA JABATAN PERMOHONAN WP DAPAT BERUPA : MENAMBAH ATAU MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN
PERMOHONAN PEMBETULAN PASAL 16 AYAT (2), (3), (4) UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM JANGKA WAKTU 6 BULAN SEJAK TANGGAL PERMOHONAN DITERIMA, HARUS MEMBERI KEPUTUSAN APABILA JANGKA WAKTU TELAH LEWAT, TIDAK MEMBERI SUATU KEPUTUSAN, MAKA PERMOHONAN PEMBETULAN YANG DIAJUKAN TSB DIANGGAP DIKABULKAN APABILA DIMINTA OLEH WP, DIREKTUR JENDERAL PAJAK WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA TERTULIS MENGENAI HAL-HAL YANG MENJADI DASAR UNTUK MENOLAK ATAU MENGABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
PENERBITAN S K P L B DITERBITKAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN PASAL 17 DAN PENJELASAN UU KUP DITERBITKAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK YANG MENYATAKAN KURANG BAYAR, NIHIL, ATAU LEBIH BAYAR YANG TIDAK DISERTAI DENGAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK APABILA JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG APABILA TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG, WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN SKPLB SKPLB MASIH DAPAT DITERBITKAN LAGI APABILA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN/ATAU DATA BARU TERNYATA PAJAK YANG LEBIH DIBAYAR JUMLAHNYA LEBIH BESAR DARIPADA KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN.
SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN PENERBITAN S K P N Pasal 17 A UU KUP SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YG TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK / PEMBAYARAN PAJAK
DIPERIKSA SKPKB SKPN SKPLB PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DARI WAJIB PAJAK PASAL 17B AYAT (1) UU KUP HARUS DITERBITKAN PALING LAMA 12 BULAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA SECARA LENGKAP DIPERIKSA SKPKB SKPN SKPLB APABILA SETELAH MELAMPAUI JANGKA WAKTU 12 BULAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK TIDAK MEMBERI SUATU KEPUTUSAN, PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIANGGAP DIKABULKAN DAN SKPLB HARUS DITERBITKAN PALING LAMA 1 BULAN SETELAH JANGKA WAKTU TERSEBUT BERAKHIR. SELAIN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DARI WAJIB PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 17C DAN PASAL 17D TIDAK BERLAKU TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
SPTLB PPN DENGAN PERMOHONAN OLEH PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU PASAL 17B AYAT (1) UU KUP DAN KEP-519/PJ./2000 JO KEP-160/PJ./2001 1. EKSPOR BKP 2. PENYERAHAN BKP/JKP TERHADAP PEMUNGUT KEGIATAN TERTENTU DIPERIKSA SKPKB SKPN SKPLB DITERBITKAN PALING LAMBAT DALAM JANGKA WAKTU 2 BULAN SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN
SPT LB DENGAN PERMOHONAN DALAM SPT PASAL 17B AYAT (2) DAN (3) UU KUP LEBIH DARI 12 BULAN TIDAK ADA KEPUTUSAN DITERBITKAN DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 BULAN DITERBITKAN LEWAT JANGKA WAKTU 1 BULAN SKPLB = SPT SKPLB = SPT DITAMBAH IMBALAN BUNGA 2 % SEBULAN
Penerbitan SKPPKP (SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK) PASAL 17C AYAT (1), (2), (3) UU KUP SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN (FORMAL) TERHADAP SPT WP DENGAN KRITERIA TERTENTU PPh Jangka Waktu 3 bulan PPN Jangka Waktu 1 bulan Tidak menghendaki SKPPKP Diproses sesuai dengan Pasal 17 B Diterbitkan SKPPKP
KRITERIA WP YANG DAPAT DIBERIKAN SKPPKP NO 544/KMK.04/2000 JO 235/KMK.03/2003 WP YANG : TEPAT WAKTU DALAM PENYAMPAIAN SPT (2 TAHUN TERAKHIR) TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN PAJAK (KECUALI YANG MEMPUNYAI IZIN UNTUK MENUNDA ATAU MENGANGSUR) TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR DALAM HAL LAPORAN KEUANGAN DIAUDIT , HARUS DENGAN PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAU WAJAR DNG PENGECUALIAN SEPANJANG TIDAK MEMPENGARUHI R/L FISKAL DALAM HAL L/K TIDAK DIAUDIT : WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN SEPANJANG MEMENUHI SYARAT 1, 2, 3 DALAM 2 TAHUN PAJAK TERAKHIR MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 28 UU KUP; DAN APABILA DALAM 2 TAHUN TERAKHIR TERHADAP WP PERNAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK, MAKA KOREKSI FISKAL UNTUK SETIAP JENIS PAJAK YANG TERUTANG TIDAK LEBIH DARI 10%
WP DENGAN KRITERIA TERTENTU PASAL 17C AYAT (4) , (5) DAN PENJELASAN UU KUP SETELAH DITERBITKAN SKPPKP DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SKPN SKPKB SKPLB DITAMBAH SANKSI KENAIKAN 100 %
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 11 UU KUP Jo. KMK No. 538/KMK.04/2000 KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK SKPLB Pasal 17 dan 17 B SKPPKP Pasal 17 C Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Pasal 27 A DIKOMPENSASI dengan utang pajak baik pusat maupun cabang-cabang SISA LEBIH SISA LEBIH SISA LEBIH DITERBITKAN SKPKPP dan SPMKP DLM JANGKA WAKTU 1 BLN SEJAK : - DITERIMANYA PERMOHON AN WP untuk Pasal 17 - DITERBITKANNYA SKPLB untuk Pasal 17 B DITERBITKAN SKPKPP DAN SPMKP DLM JANGKA WAKTU 1 BULAN SEJAK DITERBITKAN SKPPKP DITERBITKAN SPMIB DLM JANGKA WAKTU 1 BULAN SEJAK : - DITERBITKAN SK. KEB ATAU PUT. BANDING; - DITERBITKAN SK. PE NGURANGAN/PENGHA PUSAN SANKSI ADM. IMBALAN BUNGA 2% SEBULAN APABILA SPMKP TERBIT LEWAT JANGKA WAKTUNYA
YANG MENGAKIBATKAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH PENAGIHAN PAJAK Pasal 18 AYAT (1) UU KUP DASAR PENAGIHAN PAJAK STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH
BUNGA PENAGIHAN 2% Per Bulan Dikenakan Terhadap : PASAL 19 AYAT (1), (2) DAN (3) UU KUP 2% Per Bulan Dikenakan Terhadap : Ayat (1) Pajak yg terutang menurut SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, apabila pada saat jatuh tempo pembayaran tidak/ kurang dibayar Bunga dihitung dari tanggal jt. Tempo pem bayaran s/d tgl. Pem bayaran atau tgl STP Ayat (2) Pajak yang terutang dlm hal WP diperbolehkan mengangsur / menunda pembayaran Ayat (3) Kekurangan pajak yg belum dilunasi, apabila WP diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Bunga dihitung dari saat berakhirnya penyampaian SPT s/d tgl pem bayaran kekurangan pajak BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN
SURAT PAKSA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA PASAL 20 AYAT (1), (3) UU KUP STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH TIDAK DIBAYAR SESUAI JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT(3) SURAT PAKSA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU (UU PPSP)
PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS PENJELASAN PASAL 20 AYAT (2) UU KUP ADALAH : TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK YANG DILAKSANAKAN OLEH JURU SITA PAJAK KEPADA PENANGGUNG PAJAK TANPA MENUNGGU TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN YANG MELIPUTI SELURUH UTANG PAJAK DARI SEMUA JENIS PAJAK, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS PASAL 20 AYAT (2) UU KUP DILAKUKAN DALAM HAL : PENANGGUNG PAJAK AKAN MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA ATAU BERNIAT UNTUK ITU; PENANGGUNG PAJAK MEMINDAHTANGANKAN BARANG YG DIMILIKI ATAU DIKUASAI DALAM RANGKA MENGHENTIKAN ATAU MENGECILKAN KEGIATAN PERUSAHAAN, ATAU PEKERJAANNYA DI INDONESIA; TERDAPAT TANDA-TANDA BAHWA PENANGGUNG PAJAK AKAN MEMBUBARKAN BADAN USAHANYA, ATAU MENGGABUNGKAN USAHANYA, ATAU MEMEKARKAN USAHANYA, ATAU MEMINDAHTANGANKAN PERUSAHAAN YANG DIMILIKI ATAU YANG DIKUASAINYA, ATAU MELAKUKAN BERUBAHAN BENTUK LAINNYA; BADAN USAHA AKAN DIBUBARKAN OLEH NEGARA; TERJADI PENYITAAN ATAS BARANG PENANGGUNG PAJAK OLEH PIHAK KETIGA ATAU TERDAPAT TANDA-TANDA KEPAILITAN.
PASAL 1 ANGKA 28 DAN PASAL 32 AYAT (4) UU KUP YANG BERTANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK PASAL 1 ANGKA 28 DAN PASAL 32 AYAT (4) UU KUP ORANG PRIBADI BADAN YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAYARAN PAJAK TERMASUK: WAKIL YANG MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN WAJIB PAJAK MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN ORANG-ORANG YANG NYATA-NYATA MEMPUNYAI WEWENANG MENENTUKAN KEBIJAKSANAAN DAN/ MENGAMBIL KEPERLUAN DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN, WALAU TIDAK TERCANTUM DALAM SUSUNAN PENGURUS DALAM AKTE PERUSAHAAN, TERMASUK KOMISARIS & PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
HAK MENDAHULU Barang- barang milik Penanggung Pajak PASAL 21 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU KUP Negara mempunyai Hak Mendahulu untuk Tagihan Pajak Meliputi : - Pokok Pajak - Sanksi Administrasi : Bunga Denda Kenaikan - Biaya Penagihan Pajak ATAS Barang- barang milik Penanggung Pajak
DIKECUALIKAN DARI HAK MENDAHULU PASAL 21 AYAT (3) UU KUP Biaya perkara yg semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak / tidak bergerak Biaya yg telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang dimaksud Biaya perkara, yg semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
PASAL 21 AYAT (4), DAN AYAT (5) UU KUP SEJAK TGL DITERBITKANNYA HAK MENDAHULU HILANG PASAL 21 AYAT (4), DAN AYAT (5) UU KUP SETELAH LAMPAU WAKTU LIMA TAHUN SEJAK TGL DITERBITKANNYA STP SKPKB SKPKBT SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH KECUALI APABILA DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN TSB : SURAT PAKSA UNTUK MEMBAYAR TELAH DIBERITAHUKAN SECARA RESMI ATAU DIBERIKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN. LAMPAU WAKTU 5 TAHUN TSB DIHITUNG SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA ; ATAU DITAMBAH DGN JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN.
DALUWARSA PENAGIHAN HAK UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN PAJAK DALUWARSA PASAL 22 AYAT (1) UU KUP HAK UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN PAJAK DALUWARSA SETELAH LAMPAU WAKTU 5 TAHUN SEJAK : SAAT TERUTANGNYA PAJAK; ATAU BERAKHIRNYA : MASA PAJAK; ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK; ATAU TAHUN PAJAK YBS.
DALUWARSA PENAGIHAN TERTANGGUH PASAL 22 AYAT (2) DAN PENJELASAN UU KUP APABILA DALUWARSA SEJAK : DITERBITKAN SURAT PAKSA ADA PENGAKUAN UTANG PAJAK DARI WP BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, SEPERTI : DITERBITKAN SKPKB EX PASAL 13 AYAT (5) ATAU SKPKBT EX PASAL 15 AYAT (4) KARENA WP MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DILAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. TANGGAL PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA TANGGAL SURAT PERMOHONAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK TANGGAL PENERBITAN SURAT KETETAPAN TANGGAL PENERBITAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
GUGATAN WP ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP : PASAL 23 AYAT (2) UU KUP PELAKSANAAN SURAT PAKSA, SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN, ATAU PENGUMUMAN LELANG; KEPUTUSAN PENCEGAHAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK KEPUTUSAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN PERPAJAKAN, SELAIN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 25 AYAT (1) DAN PASAL 26; PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN YANG DALAM PENERBITANNYA TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR ATAU TATA CARA YANG TELAH DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN HANYA DAPAT DIAJUKAN KEPADA : BADAN PERADILAN PAJAK
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN Pasal 24 UU KUP SPPT, SKP,SKPT, SKPKB, SKBKBT, STB SK PEMBETULAN, SK KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN 565/KMK.04/2000 jo 539/KMK.03/2002
PASAL 25 AYAT (1), AYAT (7) UU KUP Direktur Jenderal Pajak KEBERATAN WP PASAL 25 AYAT (1), AYAT (7) UU KUP Diajukan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: SKPKB SKPKBT SKPLB SKP Nihil Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga Catatan : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN PASAL 25 AYAT (2), AYAT (3), AYAT (4) UU KUP TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA MEMUAT JUMLAH PAJAK YG TERUTANG ATAU JUMLAH PAJAK YG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT ATAU JUMLAH RUGI MENURUT PENGHITUNGAN WP. MEMUAT ALASAN-ALASAN YANG JELAS DALAM JANGKA WAKTU TIGA BULAN SEJAK TANGGAL DIKIRIM SKP ATAU TANGGAL PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN KECUALI DI LUAR KEKUASAAN WAJIB PAJAK (FORCE MAYEUR) SATU SURAT KEBERATAN UNTUK SATU JENIS PAJAK DAN SATU TAHUN PAJAK SYARAT TIDAK DIPENUHI TIDAK DIANGGAP SURAT KEBERATAN SEHINGGA TIDAK DIPERTIMBANGKAN DALAM HAL WP MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SKP, WP WAJIB MELUNASI PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR PALING SEDIKIT SEJUMLAH YANG TELAH DISETUJUI WP DALAM PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN, SEBELUM SURAT KEBERATAN DISAMPAIKAN
TANDA BUKTI PENERIMAAN SURAT KEBERATAN PASAL 25 AYAT (5) UU KUP TANDA BUKTI PENERIMAAN TANDA TERIMA YANG DIBUAT OLEH PEGAWAI DITJEN PAJAK YANG DITUNJUK RESI (TANDA PENGIRIMAN POS TERCATAT) YG DIBUAT OLEH KANTOR POS CARA LAIN YANG DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN CATATAN : BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN DIHITUNG SEJAK TANGGAL DITERIMANYA SURAT PERMOHONAN KEBERATAN WP SECARA LENGKAP
HAK WAJIB PAJAK DALAM PENGAJUAN KEBERATAN PASAL 25 AYAT (6) DAN PENJELASAN UU KUP WAJIB PAJAK DIBERI HAK Untuk Meminta : Dasar Pengenaan Pajak Dasar Penghitungan Rugi Dasar Pemotongan atau Pemungutan Pajak BILA DIMINTA WAJIB DIPENUHI SECARA TERTULIS OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN PASAL 26 AYAT (1), (2), (3), DAN (5) UU KUP PALING LAMA 12 BULAN SEJAK TGL SURAT KEBERATAN DITERIMA, DIRJEN PAJAK HARUS MEMBERIKAN KEPUTUSAN Keputusan dapat berupa : Menerima seluruhnya Menerima sebagian Menolak Menambah jumlah pajak terutang BILA DALAM WAKTU 12 BULAN TERLEWATI, DAN TIDAK DIBERIKAN KEPUTUSAN, MAKA SURAT KEBERATAN WP DIANGGAP DITERIMA Catatan: Sebelum surat keputusan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN PASAL 26 AYAT (9) dan (10) DALAM HAL KEBERATAN WP DITOLAK ATAU DIKABULKAN SEBAGIAN, WP DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI JUMLAH PAJAK BERDASARKAN KEPUTUSAN KEBERATAN DIKURANGI DENGAN PAJAK YANG TELAH DIBAYAR SEBELUM MENGAJUKAN KEBERATAN. SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN) DI ATAS TIDAK DIKENAKAN, DALAM HAL WAJIB PAJAK MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING
PEMBUKTIAN KETIDAK-BENARAN KETETAPAN PAJAK SECARA JABATAN PASAL 26 AYAT (4) UU KUP SURAT KEBERATAN ATAS SKP SECARA JABATAN KARENA : WP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN SETELAH DITEGOR SECARA TERTULIS; TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBUKUAN TIDAK MEMBERI KESEMPATAN PEMERIKSA MEMASUKI TEMPAT TERTENTU YG DIANGGAP PERLU HARUS DIBUKTIKAN OLEH WP KETIDAKBENARAN SKP TSB. APABILA TIDAK DIBUKTIKAN KEBERATAN DITOLAK
PERMOHONAN BANDING syarat ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN PASAL 27 AYAT (1), (2), (3), DAN (5c) UU KUP ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN HANYA DAPAT DIAJUKAN BANDING KEPADA BADAN PERADILAN PAJAK syarat Ditulis dalam Bahasa Indonesia; Alasan yang jelas Dalam jangka waktu tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima; Dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan Catatan : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
PUTUSAN BANDING PASAL 27 AYAT (2), UU KUP Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Badan Peradilan Pajak diatur dengan UU Pasal 27 ayat (6) UU KUP Badan Peradilan Pajak diatur dengan UU
IMBALAN BUNGA ATAS KEBERATAN/BANDING/PK PASAL 27 A AYAT (1) UU KUP JO 40/PMK.03/2005 KEBERATAN/BANDING/PK DITERIMA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA Sepanjang utang pajak dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak DIKEMBALIKAN DG DITAMBAH BUNGA 2% PER BULAN, UNTUK PALING LAMA 24 BULAN : untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak untuk SKP Nihil dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PASAL 27 A AYAT (1A) Imbalan bunga juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak : untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak untuk SKP Nihil dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan Pajak untuk STPPajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PASAL 27 A AYAT (2), (3) UU KUP JO. KMK NO.40/PMK.03/2005 PEMBAYARAN LEBIH SANKSI ADMINISTRASI BERUPA : DENDA PASAL 14 AYAT (4) DAN ATAU BUNGA PASAL 19 AYAT (1) Berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
PENGERTIAN PEMBUKUAN PASAL 1 ANGKA 28 UU KUP PROSES PENCATATAN SECARA TERATUR UNTUK MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI KEUANGAN MELIPUTI HARTA KEWAJIBAN MODAL PENGHASILAN DAN BIAYA HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG/JASA YANG DITUTUP DENGAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN (NERACA & LABA RUGI) UNTUK PERIODE TAHUN PAJAK TERSEBUT
KEWAJIBAN PEMBUKUAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
PASAL 28 AYAT (3), (4), (5), (7) UU KUP SYARAT PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (3), (4), (5), (7) UU KUP Harus memperhatikan itikad baik Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya Diselenggarakan di Indonesia Huruf latin Angka Arab Satuan mata uang Rupiah Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris Diselenggarakan dgn prinsip taat asas dan dgn stelsel akrual atau stelsel kas Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan & biaya, serta penjualan & pembelian(sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang)
PERUBAHAN TAHUN BUKU DAN ATAU METODE PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (6) UU KUP PERUBAHAN TAHUN BUKU METODE PEMBUKUAN, misal : Pengakuan Penghasilan dan Biaya Metode Penyusutan Aktiva Tetap Metode Penilaian Persediaan - Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak - Diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan alasan-alasan perubahan
PEMBUKUAN DLM BAHASA ASING dan MATA UANG SELAIN RUPIAH PASAL 28 AYAT (8) UU KUP JO. 49/PMK.03/2007 PEMBUKUAN DENGAN BAHASA ASING dan MATA UANG SELAIN RUPIAH WP DALAM RANGKA PMA KONTRAK KARYA KONTRAK BAGI HASIL BUT WP yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di LN SETELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN KECUALI WP DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU KONTRAK BAGI HASIL CUKUP PEMBERITAHUAN Pemberian ijin dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak
PENGERTIAN PENCATATAN PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang PASAL 28 AYAT (9) UU KUP PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang Peredaran atau penerimaan bruto dan atau; Penghasilan bruto SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK TERUTANG, (termasuk Penghasilan yg bukan objek pajak dan atau yg dikenakan pajak yg bersifat final)
KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN PASAL 28 AYAT (11) UU KUP PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN TERMASUK HASIL PENGOLAHAN DATA DARI PEMBUKUAN YANG DIKELOLA SECARA ELEKTRONIK ATAU SECARA PROGRAM APLIKASI ON-LINE SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA BADAN ORANG PRIBADI Tempat Kedudukan Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal
PASAL 28 AYAT (12) UU KUP DAN KEP-520/PJ./2000 KEGIATAN PENCATATAN PASAL 28 AYAT (12) UU KUP DAN KEP-520/PJ./2000 WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 2. WP OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN SYARAT PENCATATAN 1. PENCATATAN HARUS DIBUAT LENGKAP DAN BENAR 2. DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN ; * YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO * PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU * PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL 3. JANGKA WAKTU PENCATATAN MELIPUTI JANGKA WAKTU 12 BULAN, MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER
PENGERTIAN PEMERIKSAAN PASAL 1 ANGKA 25 UU KUP Serangkaian Kegiatan untuk Menghimpun Mengolah Data, Keterangan, dan/atau Bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan Untuk : menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan peraturan per- UU perpajakan
WEWENANG DIRJEN PAJAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TUJUAN PEMERIKSAAN PASAL 29 AYAT (1) UU KUP TUJUAN PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TUJUAN LAIN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN PASAL 29 AYAT (2) UU KUP UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN PETUGAS PEMERIKSA HARUS MEMILIKI TANDA PENGENAL PEMERIKSA & DILENGKAPI SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN HARUS DIPERLIHATKAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA PASAL 29 AYAT (3) UU KUP a. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku/ catatan/ dokumen b. Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu c. Memberikan keterangan yang diperlukan
KEWAJIBAN MERAHASIAKAN UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN PASAL 29 AYAT (4) UU KUP UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN DITIADAKAN
PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PASAL 30 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK BERWENANG MELAKUKAN PENYEGELAN TEMPAT/RUANGAN TERTENTU BILA WAJIB PAJAK : TIDAK MEMBERI KESEMPATAN PEMERIKSA MEMASUKI TEMPAT/RUANGAN YANG DIPANDANG PERLU; TIDAK MEMBERI BANTUAN GUNA KELANCARAN PEMERIKSAAN
TATA CARA PEMERIKSAAN DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN PASAL 31 UU KUP DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN 545/KMK.04/2000 jo 123/PMK.03/2006
WAKIL WAJIB PAJAK badan oleh pengurus; PASAL 32 AYAT (1), (4) UU KUP BADAN badan oleh pengurus; badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; badan dalam likuidasi oleh likuidator; WARISAN YANG BELUM DIBAGI Ahli waris Pelaksana wasiat atau yg mengurus harta peninggalannya. ANAK BELUM DEWASA / ORANG YANG BERADA DALAM PENGAMPUAN Wali atau pengampunya DAPAT DITUNJUK SEORANG KUASA WAJIB PAJAK
Tanggung Jawab Wakil WAJIB PAJAK PASAL 32 AYAT (2) UU KUP BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI DAN ATAU SECARA RENTENG ATAS PEMBAYARAN PAJAK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB, DALAM HAL WAKIL DAPAT MEMBUKTIKAN DAN MEYAKINKAN DIRJEN PAJAK BAHWA BENAR-BENAR TIDAK MUNGKIN DIBEBANI TANGGUNG JAWAB
KUASA WAJIB PAJAK SURAT KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI / BADAN PASAL 32 AYAT (3), (3A) UU KUP JO. 576 /KMK.04/2000 JO 97/PMK.03/2005 ORANG PRIBADI / BADAN DAPAT MENUNJUK SEORANG KUASA DENGAN UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN SURAT KUASA KHUSUS SYARAT SEORANG KUASA : 1. Menyerahkan Surat Kuasa Asli 2. Menguasai Ketentuan Dibidang Perpajakan (memiliki Brevet Yang diterbitkan DJP atau ijazah formal pendidikan. Di bidang Perpajakan) 3. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara Surat Kuasa Tidak Bisa Dilimpahkan Kepada Orang Lain
TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 UU KUP Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. DIHAPUS
memberitahukan rahasia Wajib Pajak kepada pihak lain RAHASIA JABATAN PASAL 34 UU KUP PEJABAT / TENAGA AHLI Dilarang memberitahukan rahasia Wajib Pajak kepada pihak lain KECUALI Sebagai saksi atau saksi ahli dlm sidang pengadilan Memberikan keterangan kpd pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara untuk kepentingan negara untuk peme- riksaan perkara pidana/ perdata atas permin- taan hakim dengan izin tertulis Men.Keu.
PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP jo KETERANGAN OLEH PEJABAT/TENAGA AHLI Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP jo 539/KMK.04/2000 DIBERIKAN KEPADA : PEJABAT DARI LEMBAGA NEGARA (BPK) PEJABAT INSTANSI PEMERINTAH (BPKP) Yang Berwenang Melakukan Pemeriksaan di Bidang Keuangan Negara Yang Sedang Menjalankan Tugas DENGAN SURAT TUGAS MENYEBUTKAN NAMA WP KETERANGAN YANG INGIN DIKETAHUI (YANG BERSIFAT UMUM MENGENAI PERPAJAKAN WP)
KEWAJIBAN MERAHASIAKAN OLEH PIHAK KE 3 DITIADAKAN PASAL 35 UU KUP Atas permintaan tertulis Dirjen Pajak Kepada : Akuntan Publik Notaris. Konsultan Pajak Kantor administrasi Pihak ke - 3 lainnya Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan Kepada : Bank Mengenai keterangan atau bukti-bukti dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PASAL 36 UU KUP JO. 542/KMK.04/2000 Direktur Jenderal Pajak berwenang Karena Jabatan atau atas Permohonan WP MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN DALAM HAL SANKSI TERSEBUT DIKENAKAN KARENA KEKHILAFAN WAJIB PAJAK ATAU BUKAN KARENA KESALAHANNYA MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN SURAT TAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 14 YANG TIDAK BENAR; ATAU MEMBATALKAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKSANAKAN TANPA : - PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN; ATAU - PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN DENGAN WAJIB PAJAK. PERMOHONAN DIAJUKAN UNTUK SATU KETETAPAN APABILA WP TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN - MENYEBUTKAN JUMLAH PAJAK YANG MENURUT WP SEHARUSNYA TERUTANG - SECARA TERTULIS - 3 BULAN PENERBITAN KETETAPAN SYARAT : SECARA TERTULIS PALING LAMBAT 3 BULAN SEJAK TGL DITERBITKAN STP, SKPKB, atau SKPKBT ALASAN JELAS DAN MEYAKINKAN
TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UU PERPAJAKAN SANKSI BAGI PETUGAS PAJAK Pasal 36A UU KUP PETUGAS PAJAK KARENA KELALAIANNYA ATAU DENGAN SENGAJA MENGHITUNG ATAU MENETAPKAN PAJAK TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UU PERPAJAKAN DIKENAKAN SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU PEGAWAI PAJAK YANG DALAM MELAKUKAN TUGASNYA DENGAN SENGAJA BERTINDAK DI LUAR KEWENANGANNYA YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN, DAPAT DIADUKAN KE UNIT INTERNAL DEPARTEMEN KEUANGAN YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN INVESTIGASI DAN APABILA TERBUKTI MELAKUKANNYA DIKENAI SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SANKSI BAGI PETUGAS PAJAK Pasal 36A UU KUP PEGAWAI PAJAK YANG DALAM MELAKUKAN TUGASNYA TERBUKTI MELAKUKAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN KEPADA WAJIB PAJAK UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI SECARA MELAWAN HUKUM DIANCAM DENGAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. PEGAWAI PAJAK YANG DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI SECARA MELAWAN HUKUM DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEKUASAANNYA MEMAKSA SESEORANG UNTUK MEMBERIKAN SESUATU, UNTUK MEMBAYAR ATAU MENERIMA PEMBAYARAN, ATAU UNTUK MENGERJAKAN SESUATU BAGI DIRINYA SENDIRI, DIANCAM DENGAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERUBAHANNYA. PEGAWAI PAJAK TIDAK DAPAT DITUNTUT, BAIK SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA, APABILA DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DIDASARKAN PADA IKTIKAD BAIK DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
(PERATURAN MENTERI KEUANGAN KODE ETIK PEGAWAI DJP Pasal 36B UU KUP MENTERI KEUANGAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBUAT KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PM.3/2007) PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PEGAWAI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DIKENAKAN SANKSI MORAL DAN ATAU HUKUMAN DISIPLIN. PENGENAAN SANKSI MORAL DISAMPAIKAN SECARA TERBUKA ATAU TERTUTUP. PENGAWASAN PELAKSANAAN DAN PENAMPUNGAN PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DILAKSANAKAN OLEH KOMITE KODE ETIK YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN ALPA PERCOBAAN SENGAJA PENGULANGAN
TINDAK PIDANA KARENA ALPA Pasal 38 UU KUP WAJIB PAJAK TIDAK MENYAMPAIKAN SPT MENYAMPAIKAN SPT TIDAK BENAR BERAKIBAT DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA DAN PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN SETELAH PERBUATAN YANG PERTAMA KALI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13A DIDENDA PALING SEDIKIT 1 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DAN PALING BANYAK 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR, ATAU DIPIDANA KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BULAN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN
TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA PASAL 39 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK : TIDAK MENDAFTARKAN DIRI UNTUK DIBERIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK; MENYALAHGUNAKAN ATAU MENGGUNAKAN TANPA HAK NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK; TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN; MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP; MENOLAK UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 29; MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN, PENCATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH BENAR, ATAU TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA; TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA, TIDAK MEMPERLIHATKAN ATAU TIDAK MEMINJAMKAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN; TIDAK MENYIMPAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DAN DOKUMEN LAIN TERMASUK HASIL PENGOLAHAN DATA DARI PEMBUKUAN YANG DIKELOLA SECARA ELEKTRONIK ATAU DISELENGGARAKAN SECARA PROGRAM APLIKASI ON-LINE DI INDONESIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 28 AYAT (11); ATAU TIDAK MENYETORKAN PAJAK YANG TELAH DIPOTONG ATAU DIPUNGUT BERAKIBAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA
TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA PASAL 39 AYAT (1),(2), (3) UU KUP DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 (DUA) KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DAN PALING BANYAK 4 (EMPAT) KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. BERLAKU JUGA BAGI WAKIL, KUASA, PEGAWAI DARI WAJIB PAJAK, ATAU PIHAK LAIN YANG MENYURUH MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN, YANG MENGANJURKAN, ATAU YANG MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PASAL 43 AYAT (1)
TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA PASAL 39A UU KUP SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA: MENERBITKAN DAN/ATAU MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA; ATAU MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TETAPI BELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 2 TAHUN DAN PALING LAMA 6 TAHUN SERTA DENDA PALING SEDIKIT 2 KALI JUMLAH PAJAK DALAM FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK DAN PALING BANYAK 6 KALI JUMLAH PAJAK DALAM FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK
TINDAK PIDANA KARENA PENGULANGAN PASAL 39 AYAT (2) UU KUP APABILA SESEORANG MELAKUKAN LAGI TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBELUM LEWAT 1 TAHUN, TERHITUNG SEJAK SELESAINYA MENJALANI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN ANCAMAN PIDANA (PASAL 39 AYAT (1) ) SANKSI DILIPATKAN DUA
TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN PASAL 39 AYAT (3) UU KUP SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERCOBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN ATAU MENGGUNAKAN TANPA HAK NPWP PAJAK ATAU PENGUKUHAN PKP, ATAU MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP DALAM RANGKA MENGAJUKAN PERMOHONAN RESTITUSI ATAU MELAKUKAN KOMPENSASI PAJAK ATAU PENGKREDITAN PAJAK DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 2 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 KALI JUMLAH RESTITUSI YANG DIMOHONKAN DAN/ATAU KOMPENSASI ATAU PENGKREDITAN YANG DILAKUKAN DAN PALING BANYAK 4 KALI JUMLAH RESTITUSI YANG DIMOHONKAN DAN/ATAU KOMPENSASI ATAU PENGKREDITAN YANG DILAKUKAN
DALUWARSA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PASAL 40 UU KUP SETELAH LAMPAU 10 TAHUN Sejak : Saat terutangnya pajak; Berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak ybs
( SEPERTI TERSEBUT DLM PASAL 34 ) ( SEPERTI TERSEBUT DLM PASAL 34 ) DELIK ADUAN PASAL 41 UU KUP A L P A TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YG DIKETAHUI / DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA ( SEPERTI TERSEBUT DLM PASAL 34 ) SENGAJA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YG DIKETAHUI / DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA ( SEPERTI TERSEBUT DLM PASAL 34 ) SANKSI DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP25.000.000,00 SANKSI DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP50.000.000,00
SANKSI PIDANA TERHADAP PIHAK KETIGA PASAL 41 A DAN 41B UU KUP Sanksi maksimal : Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan Denda paling banyak Rp25.000.000,00 Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan Denda paling banyak Rp75.000.000,00 Pihak ke 3 (Ps 35) yg dengan sengaja : Pihak ke 3 yang dengan sengaja : Tidak memberikan keterangan / bukti atau Memberikan keterangan / bukti yang tidak benar (Pasal 41 A) Mempersulit Menghalangi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 41 A Pasal 41 B Termasuk yang menyuruh / menganjurkan / membantu melakukan tindak pidana perpajakan Pasal 43 Ayat ( 2 )
SANKSI PIDANA TERHADAP PIHAK KETIGA PASAL 41C UU KUP SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35A AYAT (1) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP 1.000.000.000,00 SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN TIDAK TERPENUHINYA KEWAJIBAN PEJABAT DAN PIHAK LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35A AYAT (1) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 10 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP 800.000.000,00 SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN DATA DAN INFORMASI YANG DIMINTA OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35A AYAT (2) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 10 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP 800.000.000,00 SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA MENYALAHGUNAKAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA NEGARA DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP 500.000.000,00
PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Wakil, kuasa atau pegawai WP PEJABAT WAJIB PAJAK Pasal 38, Pasal 39 Wakil, kuasa atau pegawai WP PIHAK KETIGA Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (2) Yang menyuruh Yang menganjurkan Yang membantu melakukan Pasal 41
PPNS DJP Diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai penyidik PASAL 44 AYAT (1) UU KUP Diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai penyidik Mempunyai wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Dilaksanakan sesuai dengan KUHP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PASAL 1 ANGKA 31 UU KUP SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA
Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan/ laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k b. Meneliti , mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/ badan tentang kebenaran perbuatan yg dilakukan c. Minta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan d. Memeriksa buku / catatan dan dokumen lain e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti f. Meminta bantuan tenaga ahli g. Menyuruh berhenti dan /atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan, memeriksa identitas orang, benda, dokumen yg dibawa. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perpajakan i. Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi j. Menghentikan penyidikan k. Melakukan tindakan lain yang perlu menurut hukum yg bertanggungjawab
PELAKSANAAN PENYIDIKAN PASAL 44 AYAT (3) UU KUP PPNS Pemberitahuan saat dimulainya penyidikan Penyampaian atas hasil penyidikan Melalui Penyidik pejabat Polisi Negara RI kepada Jaksa Penuntut umum SESUAI KETENTUAN KUHP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN PPNS JAKSA AGUNG ATAS PERMINTAAN MENTERI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA PALING LAMA DALAM JANGKA WAKTU 6 (BULAN SEJAK TANGGAL SURAT PERMINTAAN TIDAK CUKUP BUKTI BUKAN TINDAK PIDANA DALUARSA TERSANGKA MENINGGAL DUNIA Pasal 44 A DENGAN SYARAT: SETELAH WP MELUNASI PAJAK YG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN DITAMBAH DENGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR EMPAT KALI JUMLAH PAJAK YG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR, ATAU YG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN Pasal 44 B
HAK & KEWAJIBAN YANG BELUM SELESAI Pasal II UU KUP TERHADAP SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN PAJAK 2001 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2007 YANG BELUM DISELESAIKAN DIBERLAKUKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGIAMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000.