Assalamualaikum, Wr. Wb.. Salam Alaika… Kerukunan Umat Beragama AYI AISYAH NUR ARIPIN 201412067 FAKULTAS EKONOMI & BISNIS JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Definisi Kerukunan Umat Beragama Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia
Jenis Kerukunan Umat Beragama Kerukunan Antar Umat Beragama Kerukunan Internal Umat Beragama Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Manfaat Kerukunan Umat Beragama Umat beragama sangat diharapkan untuk menjunjung tinggi nilai kerukunan anat umat beragama yang dapat memberikan stabilitas dan kemajuan negara.
Penyakit ukhuwah (benteng dalam menghadapi Musuh-musuh islam) Pemahaman Islam yang tidak komprehensif dan kaffah. Ta’asub atau fanatisme yang berlebihan Kurang toleransi atau tasamuh Suka Bermusuhan Kurang bersedia untuk saling bertausiyah (menasehati).
Mencegah Terjadinya Masalah kerukunan Umat Beragama Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama lain. Tidak dibenarkan menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain berpindah agama. Menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama baik yang merupakan pemelssuk agama yang sama, maupun dengan yang berbeda agama. Selalu siap membantu sesama dalam keadaan apapun dan tanpa melihat status orang tersebut. Jangan melakukan perlakuan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan.
Upaya Pemerintah Untuk Mengatasi Masalah Kerukunan Umat Beragama Landasan Idiil, yaitu Pancasila sila pertama : “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Landasan Konstitusional : Dengan adanya peraturan pemerintah berupa peraturan UUD mengenai beberapa hal: 1. Peraturan penyiaran agama yang diatur dalam keputusan presiden RI (Keppres)n0. 23 tahun 1974 tentang pembatasan penggunaan tenaga kerja asing. 2. Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.1 /1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keuangan di Indonesia. 3. Pendirian Rumah Beribadah, Peraturan Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No 9 & 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah beribadah, Bab IV pasal 13 tentang pendirian rumah beribadah. 4. Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama diatur dalam Penetapan Presiden No 1 tahun 1965.
TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM, WR. WB SALAM ALAIKA…