E T I K A S O S I A L “A B O R S I” HANNA JULIANTI (NIM: 2008-71-036) LAUREN RANUM YOSANA (NIM: 2004-71-175) RIZKY FATHONA (NIM : 2008-71-042)
-Penelitian September 2004 di 4 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya - Data berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002 bahwa : sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. 51% terdapat di Jabotabek, 54% di Surabaya dan juga 47% terdapat di Bandung Rata-rata usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah itu antara 13 sampai 18 tahun. -Data MetroTV, Jumat 21 Mei 2010).20% remaja putri sudah pernah melakukan aborsi - BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya tanpa banyak yang tahu. Ini artinya terdapat 43 kasus aborsi per 100 kelahiran hidup (menurut hasil sensus penduduk tahun 2000, terdapat 53.783.717 perempuan usia 15-49 th atau 37 kasus aborsi pertahun 1000 perempuan usia 15-49 th (berdasarkan Crude Birth Rate (CBR) sebesar 23 per 1000 kelahiran hidup - Jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian perang
PENGERTIAN ABORSI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Aborsi adalah Pengguguran kandungan. Dalam kamus ini diterangkan ada 2 macam tindakah aborsi, yaitu yang bersifat kriminal, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undangan yang berlaku. Dan aborsi yang sifatnya legal, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang. Sedangkan, Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
KLASIFIKASI ABORSI Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi: Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab- sebab alami.(keguguran) Abortus Imminiens Abortus Inisipiens Abortus inkomletus Abortus kompletus 2. Induced abortion atau abortus provocatus: pengguguran kandungan yang disengaja. Therapeutic abortion Eugenic abortion Elective abortion Yang dibahas Pengguguran kandungan karena terkait masalah etika dan moral Yakni abortus provocatus
Aborsi stlh 7 Mg Aborsi stlh 8 Mg Aborsi stlh 9 Mg Aborsi stlh 10 Mg Aborsi stlh 22 Mg Aborsi stlh 24 Mg Aborsi stlh 11 Mg Apakah Aborsi – Sebuah keputusan Pergeseran Moral dari Kebebasan – tanggung jawab atau pertanggungjawaban dari suara hati manusia?
DAMPAK ABORSI & PELAKU ABORSI Perforasi Luka pada serviks uteri Pelekatan pada kavum uteri, terdiri dari: Perdarahan Infeksi 4. Cara-cara abortus yang lain: Secara Umum Secara khusus PELAKU ABORSI : -Ibu Rumah Tangga (dilakukan dengan berbagai macam alasan) - Remaja/wanita yang hamil diluar nikah - Korban perkosaan - Pekerja seks komersial
ABORSI DIPANDANG DARI HUKUM INDONESIA Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni : Abortus buatan legal Abortus buatan ilegal
ABORSI MASALAH MORAL DAN ETIKA DEFINISI ETIKA Etika adalah penyelidikan filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan yang buruk. Bidang itulah yang kita sebut bidang moral. Maka etika didefinisikan sebagai filsafat tentang bidang moral. Dari semua cabang filsafat lain etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak (Franz Von Magnis, Etika Umum). ABORSI : PENDEKATAN DALAM ETIKA Aborsi terkait dengan kematian alami dan pembunuhan akibat dari kekerasan manusia yang menimbulkan mslh etika yg besar Aborsi yang disengaja adalah pembunuhan thdp makhluk insani yang dilakukan manusia Apakah dpt dibenarkan secara moral?
SEKILAS SEJARAH ETIKA ABORSI Sikap anti-aborsi berasal dari Sumpah Hipokrates dan dijadikan unsur fundamental dlm etika kedokteran smp skrng (Hipokrates-bpk ilmu kedokteran). “Aku tidak akan memberikan seorang wanita hamil yang abortif” “Dalam kemunian dan kesucian akan ku jaga kehidupan dan seniku” Kehidupan manusia mrpk suatu nilai yg suci Stlh itu byk negara diseluruh dunia memiliki UU yg mengatur aborsi
ABORSI: SUATU KAJIAN FILOSOFI Undang-undang aborsi yang dibuat pada pertengahan tahun 1800-an mempunyai dua fungsi, yaitu: memantapkan kontrol besar terhadap bidang kedokteran yang bertumbuh pesat dan mengontrol jenis-jenis prepparat yang digunakan untuk melakukan aborsi. Pada akhir tahun 1800-an dan permulaan tahun 1900-an terlihat jelas siapa yang melakukan abosi, yang paling banyak adalah kaum imigran, dan undang- undang yang dibuat pada waktu itu karena ada kekhawatiran penduduk imigran akan melebih penduduk asli Amerika.
POLARISASI ANTARA “PRO LIFE & PRO CHOICE” Pro kan kontra tentang aborsi menjadi fenomena di Amerika dan melahirkan Gerakan di masyarakat yakni : - Pro Life yaitu : menekankan hak janin untuk hidup, bagi kaum ini mengaborsi janin sama dengan pembunuhan (murder). Pro life didukung oleh kelompok keagamaan khususnya yang berorientasi fundamentalis - Pro choice yaitu : mengedepankan pilihan si perempuan mau melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya dengan aborsi, bagi kaum ini perempuan mempunyai hak untuk memilih dan orang lain tidak boleh ikut campur. Pro choice lebih banyak dianut oleh kelompok feministis& oleh mereka yang berorientasi sekuler.
Lanjutan,,, Menurut Thoman A. Shannon, ada tiga pendirian tentang Aborsi, yaitu : Pendirian Konservatif berpendapat bahwa aborsi tidak pernah boleh dilakukan dalam keadaan apa pun juga, dikarenakan alasan agama dan filosofis diantaranya kesucian kehidupan, larangan untuk memusnahkan kehidupan manusia yang tidak bersalah, dan ketakutan akan implikasi sosial dari kebijakan aborsi yang leberal bagi orang lain yang tidak bisa membela dir seperti orang cacat dan kaum lanjut usia. Pendirian Liberal memperbolehkan aborsi dalam banyak keadaan yang berbeda. Banyak diantara mereka tetap melihat aborsi sebagai suatu keputusan moral, tapi menerima berbagai kemungkinan untuk membenarkannya secra moral. Diantaranya : menyangkut kualitas si janin, keadaan kesehatan fisik dan mental si wanita, hak wanita atas integritas badani, kesejahteraan keluarga yang sudah ada, pertimbangan karier, dan keluarga berencana. Pendirian Moderat mencari suatu posisi tengah yang mengakui kemungkinan legitimasi moral bagi beberapa aborsi, tapi tidak pernah tampa turut mengakui penderitaan dan rasa berat hati pada pihak wanita maupun janin. Pendirian ini melihat bahwa janin dan wanita sebagai pemilik hak dan mengakui bahwa upaya untuk memecahkan konflik hak seperti itu mau tidak mau akan menyebabkan penderitaan dan rasa berat hati.
KEBEBASAN-TANGGUNG JAWAB Kebebasan adalah syarat mutlak untuk bertanggungjawab Jika seseorang memiliki kebebasan maka dia harus mempunyai tanggung jawab atas pilihan yang dia pilih Dalam kasus aborsi tanggungjawab tidak hanya menyangkut kedua insan yang melibatkan diri didlmnya akan tetapi para ahli, medis maupun orangtua ini terkait juga dengan hati nurani.
MEMPERTANGGUNG JAWABKAN SUARA HATI Suara hati adalah kesadaran akan kewajiban kita dalam situasi konkrit, jadi yang dilakukan oleh suara hati adalah memberikan sebuah penilaian. Suara hati yang telah diberikan oleh Tuhan sebagai alat kita dalam mencapai kebenaran yang hakiki. Dan kita hanya bertindak secara bertanggung jawab apabila kita bertindak sesuai dengan suara hati kita. Moralitas terbentuk karena ada suara hati :Kekuatan moral adalah kekuatan kepribadian seseorang yang mantap dlm kesanggupannya untuk bertindak sesuai dengan apa yang diyakininya sebagai benar. Suara hati bersifat mutlak dan cenderung pada kebaikan
ETIKA DEONTOLOGIS-ETIKA KEWAJIBAN TANPA SYARAT Menurut Immanuel Kant universalitas keberlakuan termasuk ciri khas kesadaran moral. Suara hati kita selalu disertai kesadaran, bahwa apa yang diyakini sebagai kewajiban berlaku objektif dan bagi siapa saja yang berada dalam situasi yang sama dengan kita. Yang dimaksud dengan universalitas kesadaran moral adalah kesadaran bahwa seharusnya setiap orang dalam situasi seperti kita sependapat dengan kita. Atau apa yang dalam suara hati kita sadari sebagai suatu kewajiban kita dan merupakan kewajiban bagi siapa saja yang berada dalam situasi yang sama dengan kita.
TERIMA KASIH…….