PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PENERIMAAN NEGARA 1.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Manajemen Penerimaan Daerah
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
Transformasi Struktural Perekonomian Indenesia
DESENTRALISASI FISKAL Politik dan Perubahan Kebijakan
APBN dan Pembangunan di Indonesia
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
Desentralisasi dan Hubungan
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
Kusdriati Dwi Kusumawati Maika Samantha
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Perekonomian Indonesia
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Perpajakan Fiki andika A
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
PENERIMAAN PEMERINTAH
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
department of public administration
Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (Menurut UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
SUMBER-SUMBER PENERIMANAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
A P B N.
PEMERINTAH DAERAH.
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
department of public administration
PAJAK.
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
PENERIMAAN PEMERINTAH: DALAM NEGERI & LUAR NEGERI
Selvia Nurindah Sari JP081280
BIAYA PEMBANGUNAN DAN BELANJA PUBLIK
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
BIAYA PEMBANGUNAN DAN BELANJA PUBLIK
START TO PRESENTATION.
PENERIMAAN PEMERINTAH
BIAYA PEMBANGUNAN DAN BELANJA PUBLIK
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Transcript presentasi:

PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Disampaikan Oleh: Fransiska Andriyani Odos 125030400111016 Valentina Wulan Sari 125030400111104 Maria Rosaria Resmityowati 125030401111002 Cornelia Flavi Anasari 125030407111055 KELOMPOK 13

KEUANGAN DAERAH SECARA UMUM DIATUR DI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DANA PERIMBANGAN DIATUR DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 2005

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengulangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antar-pemerintah daerah. Dana perimbangan juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah dan antara pemerintahan daerah.

PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN 1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. 3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan 13/04/2018

Dana Perimbangan terdiri atas: 1. Dana Bagi Hasil 2. Dana Alokasi Umum 3. Dana Alokasi Khusus Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN

DANA PERIMBANGAN PBB Dibagi kepada BPHTB semua Kab & Kota DANA Pusat 10 % Daerah 90 % PBB BPHTB SDA Dibagi kepada semua Kab & Kota Pusat 20 % Daerah 80 % Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pusat 20 % Daerah 80 % DANA BAGI HASIL Minyak Bumi Pusat 85 % Daerah 15 % Pertambangan Minyak dan Gas Alam Pusat 70 % Daerah 30 % Gas Alam Dana Reboisasi Pusat 60 % Daerah - 40 % penghasil DANA ALOKASI UMUM Minimal 26 % dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN Propinsi 10 % Kab/Kota 90 % Dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu DANA ALOKASI KHUSUS

BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan ) Pusat 20 % Daerah 80 % IHPH Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota KEHUTANAN Pusat 20 % Daerah 80 % PROVISI SDH Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota Iuran Tetap (Landrent) BAGIAN PENERIMAAN SDA PERTAMBANGAN UMUM Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan PERIKANAN Pusat 20 % Kab Indonesia 80 % Kota (merata)

BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Pertambangan Minyak dan Gas Alam ) Pusat 85 % Daerah 15 % PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Propinsi 3 % Kab penghasil 6 % Kota Kab lainnya 6 % BAGIAN PENERIMAAN SDA Pusat 70 % Daerah 30 % PERTAMBANGAN GAS ALAM Propinsi 6 % Kab penghasil 12 % Kota Kab lainnya 12 %

Pembagian hasil Pemerintah Pusat ( 80 % ) Daerah Propinsi ( 40 % ) Pembagian hasil penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Pemerintah Pusat ( 80 % ) Hasil Penerimaan PPh OPDN dan PPh Ps 21 Daerah Propinsi ( 40 % ) Pemerintah Daerah ( 20 % ) Daerah Kabupaten/Kota ( 60 % ) Bagian pemerintah daerah merupakan pendapatan daerah dan dicantumkan dalamAPBD. Pengalokasian bagian pemerintahndaerah kepada masing-masing daerah Kabupatern/Kota berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lain yang relevan dalam rangka pemerataan

APBN APBD ALIRAN PENERIMAAN DALAM NEGERI KE DANA PERIMBANGAN I. Penerimaan Dalam Negeri A. Penerimaan Perpajakan 1. Pajak Dalam Negeri a. Pajak Penghasilan (PPh) - Migas - Non Migas b. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) e. Cukai f. Pajak Lainnya 2. Pajak Perdagangan Internasional a. Bea Masuk b. Pajak/Pungutan Ekspor B. Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Sumber Daya Alam a. Minyak Bumi b. Gas Alam c. Pertambangan Umum d. Kehutanan - IHPH - PSDH - Dana Reboisasi e. Perikanan 2. Bag. Pem. Atas Laba BUMN 3. PNBP Lainnya 4. Laba Bersih Minyak APBN II. Dana Perimbangan A. Dana Bagian Daerah PPh Perseorangan PBB BPHTB Minyak Bumi Gas Alam Pertambangan Umum Kehutanan Perikanan B. Dana Alokasi Umum C. Dana Alokasi Khusus Diantaranya Dana Reboisasi APBD 20% 90% 100% 15% 30% 80% 25% 40%

TERIMA KASIH