PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Disampaikan Oleh: Fransiska Andriyani Odos 125030400111016 Valentina Wulan Sari 125030400111104 Maria Rosaria Resmityowati 125030401111002 Cornelia Flavi Anasari 125030407111055 KELOMPOK 13
KEUANGAN DAERAH SECARA UMUM DIATUR DI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DANA PERIMBANGAN DIATUR DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 2005
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengulangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antar-pemerintah daerah. Dana perimbangan juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah dan antara pemerintahan daerah.
PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN 1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. 3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan 13/04/2018
Dana Perimbangan terdiri atas: 1. Dana Bagi Hasil 2. Dana Alokasi Umum 3. Dana Alokasi Khusus Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN
DANA PERIMBANGAN PBB Dibagi kepada BPHTB semua Kab & Kota DANA Pusat 10 % Daerah 90 % PBB BPHTB SDA Dibagi kepada semua Kab & Kota Pusat 20 % Daerah 80 % Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pusat 20 % Daerah 80 % DANA BAGI HASIL Minyak Bumi Pusat 85 % Daerah 15 % Pertambangan Minyak dan Gas Alam Pusat 70 % Daerah 30 % Gas Alam Dana Reboisasi Pusat 60 % Daerah - 40 % penghasil DANA ALOKASI UMUM Minimal 26 % dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN Propinsi 10 % Kab/Kota 90 % Dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu DANA ALOKASI KHUSUS
BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan ) Pusat 20 % Daerah 80 % IHPH Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota KEHUTANAN Pusat 20 % Daerah 80 % PROVISI SDH Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota Iuran Tetap (Landrent) BAGIAN PENERIMAAN SDA PERTAMBANGAN UMUM Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan PERIKANAN Pusat 20 % Kab Indonesia 80 % Kota (merata)
BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Pertambangan Minyak dan Gas Alam ) Pusat 85 % Daerah 15 % PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Propinsi 3 % Kab penghasil 6 % Kota Kab lainnya 6 % BAGIAN PENERIMAAN SDA Pusat 70 % Daerah 30 % PERTAMBANGAN GAS ALAM Propinsi 6 % Kab penghasil 12 % Kota Kab lainnya 12 %
Pembagian hasil Pemerintah Pusat ( 80 % ) Daerah Propinsi ( 40 % ) Pembagian hasil penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Pemerintah Pusat ( 80 % ) Hasil Penerimaan PPh OPDN dan PPh Ps 21 Daerah Propinsi ( 40 % ) Pemerintah Daerah ( 20 % ) Daerah Kabupaten/Kota ( 60 % ) Bagian pemerintah daerah merupakan pendapatan daerah dan dicantumkan dalamAPBD. Pengalokasian bagian pemerintahndaerah kepada masing-masing daerah Kabupatern/Kota berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lain yang relevan dalam rangka pemerataan
APBN APBD ALIRAN PENERIMAAN DALAM NEGERI KE DANA PERIMBANGAN I. Penerimaan Dalam Negeri A. Penerimaan Perpajakan 1. Pajak Dalam Negeri a. Pajak Penghasilan (PPh) - Migas - Non Migas b. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) e. Cukai f. Pajak Lainnya 2. Pajak Perdagangan Internasional a. Bea Masuk b. Pajak/Pungutan Ekspor B. Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Sumber Daya Alam a. Minyak Bumi b. Gas Alam c. Pertambangan Umum d. Kehutanan - IHPH - PSDH - Dana Reboisasi e. Perikanan 2. Bag. Pem. Atas Laba BUMN 3. PNBP Lainnya 4. Laba Bersih Minyak APBN II. Dana Perimbangan A. Dana Bagian Daerah PPh Perseorangan PBB BPHTB Minyak Bumi Gas Alam Pertambangan Umum Kehutanan Perikanan B. Dana Alokasi Umum C. Dana Alokasi Khusus Diantaranya Dana Reboisasi APBD 20% 90% 100% 15% 30% 80% 25% 40%
TERIMA KASIH