AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE., MSA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2016
Karakteristik koperasi AKUNTANSI KOPERASI I Karakteristik koperasi
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi biasanya didirikan oleh sekumpulan orang dengan modal lemah, sehingga dalam koperasi selalu ada unsur sosial maupun unsur ekonomi. Dikatakan memiliki unsur sosial karena koperasi sebagai perkumpulan orang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dikatakan memiliki unsur ekonomi karena koperasi sebagai sebuah badan usaha harus beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan komersial.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi juga berfungsi sebagai wadah untuk mengorganisir pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki anggota koperasi (PSAK No.27, 2007). Menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan usaha yang lebih memiliki dasar asas kekeluargaan.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Bentuk kerja sama dalam koperasi bersifat sukarela. Masing-masing anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi. Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
PENGERTIAN KOPERASI Berbeda dengan badan usaha komersial pada umumnya, koperasi memiliki karakteristik tersendiri. Koperasi dimiliki oleh anggota, yang bergabung atas dasar sedikitnya satu kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri, untuk menolong serta bertanggung jawab kepada diri sendiri, serta kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi, serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya, maka kelebihan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian, sesuai tujuan koperasi dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Artinya, tujuan koperasi di Indonesia menurut garis besarnya meliputi: Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Maka, koperasi dalam perekonomian Indonesia berkedudukan sebagai: Satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian negeri ini. Soko guru perekonomian nasional.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Prinsip-prinsip koperasi ini biasanya mengatur : Hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, Hubungan antara sesama anggota koperasi, Pola kepengurusan organisasi koperasi Tujuan yang ingin dicapai oleh koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berasas kekeluargaan. Selain itu, prinsip-prinsip koperasi biasanya juga mengatur pola kepengelolaan usaha koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal Kemandirian
JENIS-JENIS KOPERASI Bidang usaha koperasi mencerminkan jenis produk yang dijual kepada masyarakat dan para anggotanya. Berdasarkan bidang usaha ini dan jenis anggotanya, koperasi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, yaitu: Koperasi simpan pinjam Koperasi konsumen Koperasi pemasaran Koperasi produsen
JENIS-JENIS KOPERASI Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) Bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanya, kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana. Kegiatan utamanya adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi. Koperasi Konsumen Anggotanya terdiri dari konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan utamanya adalah melakukan pembelian bersama. Jenis barang atau jasa yang dilayani suatu koperasi konsumen sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang akan dipenuhi. Sebagai contoh, koperasi yang mengelola toko serba ada, mini market, dan sebagainya.
JENIS-JENIS KOPERASI Koperasi Pemasaran Anggotanya terdiri dari para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa. Dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Jadi, masing-masing anggota koperasi menghasilkan barang secara individual, sementara pemasaran barang-barang tersebut dilakukan oleh koperasi. Ini berarti, keikutsertaan anggota koperasi sebatas memasarkan produk yang dibuatnya. Tujuan utama koperasi pemasaran: Menyederhanakan rantai tata niaga Mengurangi sekecil mungkin keterlibatan para pedagang perantara dalam memasarkan produk-produk.
JENIS-JENIS KOPERASI Koperasi Produsen Para anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi produsen adalah menyediakan, mengoperasikan, dan mengelola sarana produksi bersama. Tujuan utama koperasi produsen adalah menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya, guna menghasilkan barang-barang atau jasa tertentu, melalui suatu badan usaha yang mereka kelola dan miliki sendiri.
EKUITAS KOPERASI Ekuitas koperasi terdiri dari: Modal anggota Berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain (yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib). Modal penyertaan Modal sumbangan Cadangan Sisa hasil usaha yang belum dibagi
EKUITAS KOPERASI Modal Anggota Sumber pembelanjaan usaha yang berasal dari setoran para anggota. Biasanya setoran anggota koperasi dapat dikelompokkan dalam 3 jenis setoran (simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), tetapi ada koperasi yang memiliki jenis setoran lain. Jenis simpanan sukarela tidak dapat dikelompokkan sebagai modal koperasi karena bersifat tidak permanen, karena dapat ditarik sewaktu-waktu oleh anggota. Modal Sumbangan Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
EKUITAS KOPERASI Modal Penyertaan Uang atau pun barang modal (yang dapat dinilai dengan uang), yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur pemodalan demi meningkatkan usaha koperasi. Cadangan Bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan oleh koperasi untuk tujuan tertentu (persiapan dalam pengembangan usaha, investasi baru, atau antisipasi kerugian usaha), sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) Selisih antara penghasilan yang diterima koperasi selama periode tertentu dengan pengorbanan (beban) yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu.