Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum Materi Pertemuan I Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami gambaran Umum Hukum Islam dalam kaitannya dengan keberadaan Hukum Islam sebagai Kurikulum dalam Fakultas Hukum Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat menjelaskan keberadaan hukum Islam Di Indonesia dalam kaitannya dengan Hukum Nasional Agar mahasiswa dapat memahami alasan keberadaan hukum Islam sebagai Kurikulum dalam Fakultas Hukum
Pengantar Hukum Islam Sebagai Salah satu Mata Kuliah Dalam Fakultas Hukum Hukum Islam diajarkan di semua Sekolah Tinggi Hukum pada zaman Belanda Hukum Islam juga menjadi materi pada Fakultas Hukum setelah Indonesia Merdeka
ALASAN HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM Alasan Sejarah Mohammedaansch recht-Mohammedan Law Islamic law Alasan Penduduk Mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam
Alasan Yuridis Hukum Islam berlaku secara Normatif Hukum Islam berlaku secara Formal yuridis Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya: UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Alasan Konstitusional Pasal 29 (1) UUD 1945, dapat ditafsirkan: Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku suatu kaidah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu , kaidah Budha bagi umat Budha Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
Alasan Ilmiah Hukum Islam merupakan sumber ilmu pengetahuan Hukum Islam dipelajari di berbagai perguruan tinggi dengan nama Islamic Law Hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dapat dijumpai dalam daftar kode Bidang atau Disiplin Ilmu dan Teknologi UNESCO dengan judul Islamic Law (Kode 5656.01