ANJAK PIUTANG (FACTORING)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
Advertisements

PRODUK KREDIT KOMERSIAL
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
H U T A N G ( Liabilities ).
INVESTASI JANGKA PANJANG (2) DAN UTANG JANGKA PENDEK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
PIUTANG Lenni Yovita, S.E., M.Si.
Siklus Penjualan /Piutang & Kas
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4335 AKUNTANSI MENENGAH
ANALISIS AKTIVITAS INVESTASI
Leasing.
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Kewajiban.
Piutang Wesel/ Wesel Tagih (Notes Receivable)
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
HUTANG JANGKA PENDEK.
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
KEWAJIBAN LANCAR Adalah utang yang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
WESEL TAGIH.
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
PERUSAHAAN DAGANG.
Piutang.
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
5.
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG Kelompok 5 Lalu Renaldi Saputra
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK DAN MENENGAH
Utang Adalah kewajiban suatu entitas pada masa sekarang untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas lain dimasa yang akan datang.
Bank & Lembaga Keuangan
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ANJAK PIUTANG.
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
ANGGARAN PIUTANG PENGANGGARAN Kelompok 10 :
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
Cash Flow – PSAK 2.
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

ANJAK PIUTANG (FACTORING) Pengertian : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988) Pihak yang terkait : F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan Customer Customer (nasabah), pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien

Kewajiban pihak Factor, memberikan jasa berupa : Pembiayaan (financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment financing) antara 60%-80% dari nilai faktur atau pada saat piutang jatuh tempo (maturity factoring) Non-pembiayaan (non-financing service), antara lain berupa pengawasan dan penagihan piutang serta penatausahaan penjualan kredit/piutang Kewajiban pihak Klien : Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor Memberikan balas jasa financial kepada pihak Factor, berupa Service Charge.

Jenis Factoring berdasarkan jasa pelayanan yang diberikan : Full Service Factoring, memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan Invoice Discounting, memberikan jasa pembiayaan saja Bulk Factoring, memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan kepada cutomer pada saat jatuh tempo piutang Maturity Factoring, memberi jasa proteksi risiko piutang, adminsitrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka

Distribusi Resiko: With Recourse Factoring. Pada tahap awal factoring memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kpd klien atas piutang/faktur yg diserahkan. Pd saat piutang jatuh tempo, jika nasabah sama sekali tdk melunasi utangnya, maka klien berkewajiban utk mengembalikan sejumlah uang muka yg telah diterima dr faktoring. Wihout Recourse Factoring. Pada tahap awal factoring memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kpd klien atas piutang/faktur yg diserahkan. Pd saat piutang jatuh tempo, jika nasabah sama sekali tdk melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban utk mengembalikan sejumlah uang muka yg telah diterima dr faktoring.

PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG Mekanisme Factoring Domestik : .Disclosed Factoring Disclosed Factoring  penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor. Disclosed Factoring  penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor. 6. Pelunasan 2. Kontrak SUPPLIER (Klien) CUSTOMER (pelanggan) 1. Penjualan 3. Pemberitahuan PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor) 4. Pembayaran (80%) 5. Penagihan

PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor) .Undisclosed Factoring Undisclosed Factoring  penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor tanpa sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada Customer. Dalam hal ini hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada Factor 2. Faktur 1. Penjualan 5. Pelunasan SUPPLIER (Klien) CUSTOMER (Debitur) PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor)

Factoring International Penanggungan Risiko : With Recourse Factoring  pihak klien menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih. Without Recourse Factoring  pihak Factoring menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih, baik sebagian atau seluruhnya sesuai perjanjian. Factoring International Anjak piutang ini sering disebut export factoring, yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara, sehingga seluruhnya melibatkan empat fihak yaitu eksportir, importir, export factor dan impor factor.

Mekanisme Factoring Internasional:

Manfaat Bagi Klien: (1) menerima jasa pembiayaan (peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, dan pengurangan resiko tdk tertagihnya piutang, (2) Menerima Jasa nonpembiayaan (memudahkan penagihan piutang, efisiensi usaha, memudahkan perencanaan arus kas. Bagi Factor: (1) Discount fee/charge, fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yg diberikan factor. Biasanya diperhitungkan sebesar % tertentu terhadap besarnya pembiayaan yg diberikan: resiko tertagih, jangka waktu, rata-rata tingkat bunga perbankan), (2) Service/charge. Fee dibayarkan oleh klien kpd factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yg nilainya ditentukan sebesar % dr piutang atas dasar beban kerja yg akan dilakukan oleh factor. Bagi Nasabah: (1) kesempatan utk melakukan pembelian secara kredit, (2) layanan penjualan yg lebih baik.