ANJAK PIUTANG (FACTORING) Pengertian : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988) Pihak yang terkait : F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan Customer Customer (nasabah), pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien
Kewajiban pihak Factor, memberikan jasa berupa : Pembiayaan (financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment financing) antara 60%-80% dari nilai faktur atau pada saat piutang jatuh tempo (maturity factoring) Non-pembiayaan (non-financing service), antara lain berupa pengawasan dan penagihan piutang serta penatausahaan penjualan kredit/piutang Kewajiban pihak Klien : Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor Memberikan balas jasa financial kepada pihak Factor, berupa Service Charge.
Jenis Factoring berdasarkan jasa pelayanan yang diberikan : Full Service Factoring, memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan Invoice Discounting, memberikan jasa pembiayaan saja Bulk Factoring, memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan kepada cutomer pada saat jatuh tempo piutang Maturity Factoring, memberi jasa proteksi risiko piutang, adminsitrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka
Distribusi Resiko: With Recourse Factoring. Pada tahap awal factoring memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kpd klien atas piutang/faktur yg diserahkan. Pd saat piutang jatuh tempo, jika nasabah sama sekali tdk melunasi utangnya, maka klien berkewajiban utk mengembalikan sejumlah uang muka yg telah diterima dr faktoring. Wihout Recourse Factoring. Pada tahap awal factoring memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kpd klien atas piutang/faktur yg diserahkan. Pd saat piutang jatuh tempo, jika nasabah sama sekali tdk melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban utk mengembalikan sejumlah uang muka yg telah diterima dr faktoring.
PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG Mekanisme Factoring Domestik : .Disclosed Factoring Disclosed Factoring penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor. Disclosed Factoring penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor. 6. Pelunasan 2. Kontrak SUPPLIER (Klien) CUSTOMER (pelanggan) 1. Penjualan 3. Pemberitahuan PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor) 4. Pembayaran (80%) 5. Penagihan
PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor) .Undisclosed Factoring Undisclosed Factoring penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor tanpa sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada Customer. Dalam hal ini hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada Factor 2. Faktur 1. Penjualan 5. Pelunasan SUPPLIER (Klien) CUSTOMER (Debitur) PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG (Factor)
Factoring International Penanggungan Risiko : With Recourse Factoring pihak klien menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih. Without Recourse Factoring pihak Factoring menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih, baik sebagian atau seluruhnya sesuai perjanjian. Factoring International Anjak piutang ini sering disebut export factoring, yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara, sehingga seluruhnya melibatkan empat fihak yaitu eksportir, importir, export factor dan impor factor.
Mekanisme Factoring Internasional:
Manfaat Bagi Klien: (1) menerima jasa pembiayaan (peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, dan pengurangan resiko tdk tertagihnya piutang, (2) Menerima Jasa nonpembiayaan (memudahkan penagihan piutang, efisiensi usaha, memudahkan perencanaan arus kas. Bagi Factor: (1) Discount fee/charge, fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yg diberikan factor. Biasanya diperhitungkan sebesar % tertentu terhadap besarnya pembiayaan yg diberikan: resiko tertagih, jangka waktu, rata-rata tingkat bunga perbankan), (2) Service/charge. Fee dibayarkan oleh klien kpd factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yg nilainya ditentukan sebesar % dr piutang atas dasar beban kerja yg akan dilakukan oleh factor. Bagi Nasabah: (1) kesempatan utk melakukan pembelian secara kredit, (2) layanan penjualan yg lebih baik.