ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ni’matul Huda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fungsi-fungsi Manajemen
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi,
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Pertemuan 10 Wewenang & Delegasi
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH BAB 10.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
OTONOMI DAERAH. Definisi  Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan.
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Assalamualaikum… KELOMPOK 6 ASTRI HARDIANTI WAHYUNI ADJEM PRATIKA
Faktor-faktor Kelembagaan dalam Ekonomi Pertanian
Sistem pemerintahan daerah
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
TEORI DESENTRALISASI II
PEREKONOMIAN INDONESIA
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB & DELEGASI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
Oleh : Bambang Supriyono
Otonomi Daerah Pengantar
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
PENGORGANISASIAN Ambillah semua modal saya – tetapi tinggalkanlah organisasi saya, maka dalam waktu lima tahun saya akan mendapatkan kembali semua modal.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENATAAN DAERAH OTONOM
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
ASAS PENYLENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
NAMA KELOMPOK: AIDA ROHMANI EVI NURLAILI
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
OTONOMI DAERAH Pengertian
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Manajemen Tatap Muka 13.
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Harmonisasi Pemerintah
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MODEL IMPLEMENTASI MODEL IMPLEMENTASI VAN METER & VAN HORN 10/25/20191 Komunikasi antar organisasi dan kgt pelaksanaan Standar dan sasaran kebijakan Karakteristik.
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ni’matul Huda Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2016

Macam-macam Asas Pemerintahan Daerah Di dalam hukum pemerintahan daerah, secara umum dipahami bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dikenal ada 3 macam asas, yakni: 1. Asas Desentralisasi 2. Asas Dekonsentrasi 3. Asas Tugas Pembantuan (Medebewind/Zelfbestuur).

PENGERTIAN DESENTRALISASI Menurut RDH Koesoemahatmadja, secara harfiah kata desentralisasi berasal dari dua penggalan kata bahasa Latin yakni: de berarti lepas, centrum berarti pusat. Makna harfiah dari desentralisasi adalah melepaskan diri dari pusat. Dalam makna ketatanegaraan, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah. Menurut Joeniarto, desentralisasi adalah memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri. Amrah Muslimin, mengartikan desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Irawan Soejito, mengartikan desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan Pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan.

LANJUTAN Amrah Muslimin membedakan desentralisasi menjadi tiga macam, yaitu: desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Desentralisasi politik adalah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat, yang menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah-daerah, yang dipilih oleh rakyat dalam daerah- daerah tertentu. Desentralisasi fungsionil adalah pemberian hak dan kewenangan pada golongan-golongan mengurus suatu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik terikat ataupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus kepentingan irigasi bagi golongan tani dalam suatu atau beberapa daerah tertentu (waterschap; subak Bali). Desentralisasi kebudayaan (culturele decentralisatie) memberikan hak kepada golongan-golongan kecil dalam masyarakat (minoritas) menyelenggarakan kebudayaannya sendiri (mengatur pendidikan, agama, dll.).

LANJUTAN Irawan Soejito, yang membagi bentuk desentralisasi ke dalam tiga macam, yaitu desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional, termasuk desentralisasi menurut dinas/kepentingan, dan desentralisasi administratif atau lazim disebut dekonsentrasi. Desentralisasi teritorial ialah desentralisasi kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada suatu badan umum (openbaar lichaam) seperti persekutuan yang berpemerintahan sendiri. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian kewenangan dari fungsi pemerintahan negara atau daerah untuk diselenggarakan/ dijalankan oleh suatu organ atau badan ahli yang khusus dibentuk untuk itu. Desentralisasi administratif (dekonsentrasi) adalah pelimpahan sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat kepada alat perlengkapan atau organ pemerintah sendiri di daerah, yakni pejabat-pejabat Pemerintah yang ada di daerah, untuk dilaksanakan.

Kelebihan Desentralisasi Dilihat dari pelaksanaan fungsi pemerintahan, desentralisasi atau otonomi itu menunjukkan: Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat; Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien; Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif; Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Yang Mempengaruhi Desentralisasi Konsisi-kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan program-program desentralisasi adalah: sejauhmana sejumlah pejabat pusat dan birokrasi pusat mendukung desentralisasi dan oraganisasi-organisasi yang diserahi tanggungjawab; sejauhmana perilaku, sikap dan budaya yang dominan mendukung atau kondusif terhadap desentralisasi pembuatan keputusan; sejauhmana kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program dirancang dan dilaksanakan secara tepat untuk meningkatkan desentralisasi pembuatan keputusan dan manajemen; sejauhmana sumber-sumber daya keuangan, manusia dan fisik tersedia bagi organisasi-organisasi yang diserahi tanggungjawab.

Shabbir Cheema dan Rondinelli Shabbir Cheema dan Rondinelli, menyampaikan paling tidak ada empat belas (14) alasan yang merupakan rasionalitas dari desentralisasi, yaitu: Desentralisasi dapat merupakan cara yang ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan yang bersifat sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan terutama dalam perencanaan pembangunan, kepada pejabat di daerah yang bekerja di lapangan dan tahu betul masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan desentralisasi maka perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen). Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur yang menjadi ciri khas perencanaan dan penyelenggaraan (pembangunan) terpusat di negara-negara berkembang yang sebagiannya mengakibatkan mengakibatkan konsentrasi kekuasaan, kewenangan, dan sumber daya yang berlebihan di pusat pemerintahan di ibukota negara).

lanjutan 3. Dengan desentralisasi fungsi dan penugasan kepada pejabat di Daerah, maka tingkat pemahaman serta sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat daerah akan meningkat. Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan masyarakat setempat akan memungkinkan kedua belah pihak untuk memiliki informasi yang lebih baik, sehingga dengan demikian akan mengakibatkan perumusan kebijaksanaan yang lebih realistik dari pemerintah. 4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.

lanjutan 5. Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah). 6. Desentralisasi dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan serta lembaga privat di daerah, yang kemudian dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk mengambil alih fungsi yang selama ini dijalankan oleh Departemen yang ada di Pusat). 7. Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah. Dengan demikian, pejabat di pusat dapat menggunakan waktu dan energi mereka untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap implementasi kebijaksanaan

lanjutan Desentralisasi juga dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah, khususnya di Dunia ke III di mana banyak sekali program pedesaan yang dijalankan. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program. Struktur seperti itu dapat merupakan wahana bagi pertukaran informasi yang menyangkut kebutuhan masing-masing Daerah kemudian secara bersma-sama menyampaikannya kepada Pemerintah

lanjutan 10.Dengan menyediakan modal alternatif cara pembuatan kebijaksanaan, desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan atas berbagai aktifitas yang dilakukan oleh elit lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan. 11.Desentralisasi dapat menghantarkan kepada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Pemerintah Daerah dapat memiliki peluang untuk menguji inovasi, serta bereksperimen dengan kebijaksanaan yang baru di daerah-daerah tertentu tanpa harus menjustifikasinya kepada seluruh wilayah negara. 12.Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif di tengah-tengah masyarakat, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat

lanjutan 13.Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara sistem politik. 14.Dengan mengurangi pemborosan karena ukuran (yang besar) yang lekat dengan konsentrasi pengambilan keputusan berlebih di ibukota negara, desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan Pemerintah Pusat dan Daerah ke tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah

PENGERTIAN DEKONSENTRASI Menurut Henry Maddick, dekonsentrasi merupakan “the delegation of authority adequate for the discharge of specified functions to staff of a central departement who are situated outside the headquaters” (pendelegasian kewenangan sebagai fungsi-fungsi khusus dari pemerintah pusat terhadap staf yang ada di bawahnya). Parson mendefinisikan dekonsentrasi adalah “the sharing of power between members of the same rulling group having authority respectively in different areas of the state” (pembagian kekuasaan antara anggota-anggota dari kelompok yang sama di dalam suatu negara). Mawhood yang menyamakan dekonsentrasi dengan administrative decentralisation, mendefinisikan dekonsentrasi sebagai “transfer of administrative responsibility from central to local governments.” (perpindahan tanggungjawab administratif dari Pusat ke Pemerintah Daerah).

LANJUTAN Menurut F.A.M. Stroink dekonsentrasi ialah atributie/penyerahan kewenangan menurut hukum publik kepada pejabat-pejabat, diwakili oleh pejabat-pejabat departemen. Dekonsentrasi merupakan ambtelijk decentralisatie, disebut pula delegatie van bevoegheid, yakni pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara pusat kepada instansi bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya, instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat. Suatu delegatie van bevoegheid bersifat instruktif, rakyat tidak dilibatkan. Lebih tepat hubungan dekonsentrasi dinamakan mandaat van bevoegheid.

LANJUTAN Amrah Muslimin mendefinisikan dekonsentrasi sebagai pelimpahan sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat pada alat-alat Pemerintah Pusat yang ada di daerah. Irawan Soejito, mengartikan dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan penguasa kepada pejabat bawahannya sendiri. Menurut Joeniarto, dekonsentrasi adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat (atau pemerintahan atasannya) kepada alat-alat perlengkapan bawahan untuk menyelenggarakan urusan-urusannya yang terdapat di daerah.

PENGERTIAN TUGAS PEMBANTUAN Dalam sistem pemerintahan lokal, di samping dekonsentrasi dan desentralisasi, diselenggarakan pula tugas pembantuan (medebewind; co- administration; co-government) oleh pemerintah kepada daerah otonom. Berdasar asas ini, Pemerintah menetapkan kebijakan makro, sedangkan daerah otonom membuat kebijakan mikro beserta implementasinya. Menurut Koesoemahatmadja, medebewind atau zelfbestuur sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk minta bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga (daerah yang tingkatannya lebih atas tersebut).

LANJUTAN Istilah zelfbestuur merupakan padanan dari kata selfgovernment yang di Inggris diartikan sebagai kegiatan pemerintahan di tiap bagian dari Inggris yang dilakukan oleh wakil-wakil dari yang diperintah. Di Belanda zelfbestuur diartikan sebagai membantu penyelenggaraan kepentingan-kepentingan dari pusat atau daerah-daerah yang tingkatannya lebih atas oleh alat-alat perlengkapan dari daerah-daerah yang lebih bawah. Dalam menjalankan medebewind itu, urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah masih tetap merupakan urusan pusat cq. Daerah yang lebih atas. Tidak beralih menjadi urusan rumah tangga daerah yang dimintakan bantuan. Akan tetapi, cara daerah otonom yang dimintakan bantuan itu melakukan pembantuannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah itu sendiri.

LANJUTAN Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat. Pemberian tugas pembantuan juga bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya. Tidak semua kewenangan dapat dilaksanakan melalui asas desentralisasi maupun asas dekonsentrasi. Sementara disadari atau tidak Desa dan Daerah Kabupaten/Kota sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakatnya akan menjadi ukuran atau parameter bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dengan kata lain baik buruknya kinerja Pemerintah Daerah dalam berbagai segi akan mengimbas pada citra masyarakat tentang Pemerintah Pusat.