Pekerjaan,Profesi dan Profesional EP 04 /RA/07
Pekerjaan dan Profesi Pekerjaan Profesi
Profesi ? Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanan, & penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi (Wikipedia Indonesia) adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Ciri2 Profesi Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi; Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan; Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Nilai tambah profesi : 1. Adanya proses lisensi atau sertifikat; 2. Adanya organisasi; 3. Otonomi dalam pekerjaannya.
Profesionalisme Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitrakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan (‘profesi’)--serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut-- dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Kode etik profesi Aturan atau ketentuan tertulis yang disepakati di dalam menjalankan suatu profesi. Umumnya dikeluarkan oleh asosiasi atau organisasi tertentu. Contoh di Indonesia: IAI, IDI, IPKIN (Ikatan profesi komputer dan informatika indonesia), dll Contoh di mancanegara : ACM (Association for Computing Macjinery), ICCP (Institute for Certification of Computer Programming, DPMA (Data Processing Management Association), ITAA (Information Technology Association of America), SRI (Stanford Research International)
Ruang gerak dan pelanggaran kode etik Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu: pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.