Pekerjaan,Profesi dan Profesional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Etika Profesi Arsitektur Lanskap
Advertisements

Pengantar Teknik Kimia Ir. Abdul Wahid Surhim, MT.
Profesionalisme Kerja
ETIKA KOMPUTER Pertemuan 7
Created By : Siti arofah, s.soS
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
KOMPUTER Def : Komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan.
Pengertian Profesi.
Profesionalisme di bidang Teknologi Informasi EP/RA/07.
Pertemuan 1 Etika Profesi dan Hukum Sisfo Lukman Hakim, ST., M.Kom.
Modul ke: Fakultas Program Studi SERTIFIKASI PROFESIONAL Gelar akademik vs Sertifikasi Profesional Dr. Ir. Eliyani 05 ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Pertemuan 2 Sejarah dan Perkembangan Etika Profesi
perkembangan ETIKA PROFESI
Etika dan Profesionalisme
ETIKA PROFESI KODE ETIK DAN PROFESIONALISME PERTEMUAN-2
Sejarah dan Perkembangan Etika Profesi
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
Sejarah dan Perkembangan Etika Profesi
Oleh Dewi Retno Budiastuti
Etika Profesi Mei Allif, ST. M.Eng.
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
ETIKA PROFESI PURWATI.
Etika & Kebebasan Pribadi (Privacy) Berkomputer KEAMANAN KOMPUTER
ETIKA KOMPUTER : TINJAUAN SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Meningkatkan Profesionalisme Dibidang Teknologi Informasi
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI & KODE ETIK PROFESI
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
Implikasi Etis Penggunaan IT
Etika Profesi Mei Allif, ST. M.Eng.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
STANDARISASI PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dalam Ruang Lingkup Manajemen
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Implikasi etis dari Teknologi Informasi
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
BAB III PROFESIONALISME GURU
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Profesi gizi.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Profesi.
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
Profesional, Profesionalisme
Etika Profesi Dalam Sistem Informasi
Bahan Diskusi 19 Maret 2010.
PROFESIONALISME KERJA
Etika dan Profesionalisme TSI
Bab III PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
Pertemuan 2 Sejarah dan Perkembangan Etika Profesi
Chapter 13 Karir dan Sertifikasi di bidang Komputer
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
BAB 3 MENJADI PROFESIONAL IT
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
PROFESI, PEKERJAAN DAN PROFESIONAL
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
BAB 5 MENINGKATKAN PROFESIONALISME PEKERJA DI BIDANG TI
Meningkatkan Profesionalisme di bidang Teknologi Informasi
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Pekerjaan,Profesi dan Profesional EP 04 /RA/07

Pekerjaan dan Profesi Pekerjaan Profesi

Profesi ? Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanan, & penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Profesi (Wikipedia Indonesia) adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.

Ciri2 Profesi Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi; Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan; Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Nilai tambah profesi : 1. Adanya proses lisensi atau sertifikat; 2. Adanya organisasi; 3. Otonomi dalam pekerjaannya.

Profesionalisme Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitrakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan (‘profesi’)--serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut-- dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Kode etik profesi Aturan atau ketentuan tertulis yang disepakati di dalam menjalankan suatu profesi. Umumnya dikeluarkan oleh asosiasi atau organisasi tertentu. Contoh di Indonesia: IAI, IDI, IPKIN (Ikatan profesi komputer dan informatika indonesia), dll Contoh di mancanegara : ACM (Association for Computing Macjinery), ICCP (Institute for Certification of Computer Programming, DPMA (Data Processing Management Association), ITAA (Information Technology Association of America), SRI (Stanford Research International)

Ruang gerak dan pelanggaran kode etik Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu: pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.