PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
MUTASI PERTEMUAN 10.
Manajemen Sumber Daya Manusia
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
Pertemuan 11 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Manajemen Sumber Daya Manusia
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PEMELIHARAAN Pemeliharaan :
PKB Dalam Hukum Indonesia
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MUTASI KARYAWAN Suatu perubahan posisi / jabatan / tempat / pekerjaan yg dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi / demosi) didalam satu.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
Nama Kelompok : Alfiana Akhmat Ali Khusaini Dewi Ratnasari Ariz Zaenudi Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PEMELIHARAAN KARYAWAN
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
PERTEMUAN 11 PEMELIHARAAN.
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Manajemen Sumberdaya Manusia Dinnul Alfian Akbar
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MUTASI DAN PROMOSI MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Buruh
PEMELIHARAAN Pemeliharaan (maintenance) karyawan harus mendapat perhatian dari manajer karena jika tidak diperhatikan Semangat kerja, sikap, dan loyalitas.
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Pemeliharaan.
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
MUTASI KARYAWAN Suatu perubahan posisi / jabatan / tempat / pekerjaan yg dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi / demosi) didalam satu.
Hubungan kekaryawanan internal
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PEMELIHARAAN KARYAWAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

“ Analisis Aktivitas - aktivitas dan Penyelesaian Konflik Internal Kekaryawanan “

PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya (15080314004) Lukvi Febrianti (15080314006) Amaliyatul Fauziyah (15080314008) Arum Ningtyas L. (15080314038) Devy Trirachmawati (15080314076) Waisal Dwi Saputra (15080314086) Meidya Dwi Novita S. (15080314088) PAP15B

HUBUNGAN INTENAL KE KARYAWANAN Pengertian Tujuan dan Manfaat Aktivitas-Aktivitas Serikat Kerja Surat Perjanjian Kerja/Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

A. PENGETIAN Aktivitas-aktivitas meliputi Hubungan internal karyawanan adalah ativitas-aktivitas manajemen sumber daya manusia berhubungan dengan perpindahan para karyawan di dalam organisasi. Disiplin Promosi Pemecatan Pengunduran diri Outplacement atau penempatan keluar Pemberhentian Sementara / merumahkan karyawan Transfer Demosi Pensiun Pensiun dini Aktivitas-aktivitas meliputi

B. TUJUAN Untuk mendapatkan saling pengertian antar pegawai ataupun antara pimpinan dengan semua pegawai dalam sebuah organisasi Untuk mendapatkan data-data yang lengkap tentang sikap-sikap dan tingkah laku pegawai. Untuk menciptakan kerjasama yang serasi antara pegawai Menanamkan rasa damai kepada pegawai Menanamkan rasa sukses kepada pegawai sehingga mereka merasa diberi kesempatan untuk maju dalam mengembangkan kariernya Menanamkan rasa tanggung jawab kepada para pegawai Menciptakan adanya semangat kerja yang tinggi.

MANFAAT Meningkatkan produktivitas kerja karyawan Meningkatkan disiplin dan menurunkan absensi karyawan Meningkatkan loyalitas dan menurunkan turn over karyawan Memberikan ketenangan, keamanan, kenyamanan karyawan Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluargannya Memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan Mengurangi konflik serta menciptakan suasana harmonis Mengefektifkan pengadaan karyawan.

C. AKTIVITAS – AKTIVITAS HUBUNGAN INTERNAL KE KARYAWANAN Kegiatan employee relations dapat dilaksanakan dalam bentuk berbagai macam aktivitas dan program antara lain : 1. Program pendidikan dan pelatihan 2. Program motivasi kerja prestasi 3. Program penghargaan 4. Program acara khusus (special event) 5. Program media komunikasi internal

D. SERIKAT KERJA Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. TUJUAN sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Bentuk-bentuk Serikat Pekerja/Buruh Serikat Buruh Kejuruan Serikat buruh ini merupakan jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Federasi Umum Jenis organisasi serikat buruh ini terdiri dari para buruh tanpa memperhatikan perbedaan keterampilan, tempat kerja dan siapa majikan mereka. Serikat Buruh Industri Nasional atau Federasi Jenis organisasi ini menyatukan seluruh buruh di dalam suatu cabang industri tertentu, seperti serikat buruh makanan atau industri sejenis, logam atau industri kimia. Serikat Buruh Kerja Bentuk organisasi ini mengorganisir para buruh di dalam satu pabrik atau perusahaan yang sama. Bentuk organisasi ini memerlukan proses pengorganisasian buruh karena mereka dapat merumuskan suatu tindakan yang memperjuangkan kepentingan mereka menghadapi perusahaan.

E. Surat Perjanjian Kerja / Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama : Mempertegas dan memperjelas hak- hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan Manfaat Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin dan pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing

Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar : Kesepakatan kedua belah pihak Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang dijanjkan Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya harus dipenuhi semuanya baru dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut sah. Syarat kemauan bebas kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam membuat perjanjian dalam hukum perdata disebut sebagai syarat subyektif karena menyangkut mengenai orang yang membuat perjanjian, sedangkan syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan harus halal disebut sebagai syarat obyektif karena menyangkut obyek perjanjian.

Unsur-unsur yang ada dalam suatu perjanjian kerja : 1. Adanya unsur work atau pekerjaan 2. Adanya unsur perintah 3. Adanya upah 4. Waktu Tertentu